Sabtu, 7 Desember 2024

LBH Se-Indonesia: Tindakan Munarman Adalah “Ancaman” terhadap Demokrasi

Baca Juga

Tindakan Munarman, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), menyiramkan air kepada Sosiolog UI Prof. Dr. Thamrin Amal Tomagola dalam talkshow “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TvOne, pada Jumat (28/6/13), mendapat kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH Se-Indonesia. Tindakan yang tidak terduga dari Munarman tersebut, dilakukan pada saat diskusi tema membahas pelarangan sweeping tempat hiburan malam. Hadir juga Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar live dari Mabes Polri.

Menyikapi peristiwa ini Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), bersama 15 Kantor LBH Se-Indonesia (LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua) mengecam dan mengutuk tindakan tersebut.

Menurut Muhamad Isnur,  Public Interest Lawyer Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta), melalui rilisnya mengungkapkan, tindakan Munarman tersebut jelas adalah tindakan kekerasan, ini mengancam ruang kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan juga mengancam Demokrasi di Indonesia. Tindakan ini bukan semata tindakan spontan lepas kontrol dalam sebuah diskusi.

Menyesalkan TvOne

Tindakan Munarwan adalah tindakan yang kongruen dengan tindakan kekerasan yang FPI dan Munarman lakukan ditempat dan waktu lain. Menurutnya bukan hanya berdampak kepada Prof. Thamrin Amal Tomagola saja, tapi ini juga berpotensi mengancam dan menimbulkan ketakutan publik.

“Kami juga menyesalkan kepada pihak TvOe yang terus memberikan panggung dan kesempatan kepada Pelaku kekerasan dan Pelaku Intoleran untuk berbicara dan menunjukkan semangat kebencian dan permusuhan di tayangan atau program-program Acara TvOne,” ungkapnya.

Dengan ini, lanjutnya, YLBHI dan 15 LBH Se-Indonesia menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan tindakan atau proses hukum bagi Munarman yang jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan di muka umum tanpa menunggu laporan dari Korban. Selain itu TvOne juga dituntut untuk meminta maaf dan tidak lagi mengundang narasumber seperti Munarman. Dimana Munarman jelas-jelas telah berulang kali melakukan kekerasan dan diputus bersalah oleh Pengadilan.

“Selain itu, kami meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada TvOne sesuai dengan Kode Etik dan peraturan tentang penyiaran. Untuk menindaklanjuti hal ini, YLBHI- LBH se-Indonesia siap melakukan pendampingan dan mengawal Prof. Thamrin Amal Tomagola untuk meneruskan dan memproses kasus ini.”

Rilis kecaman dan kutukan keras tindakan Munarman tersebut disepakati oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan 15 Kantor LBH Se-Indonesia (LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua). (a5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sekolah Agama dan Kepercayaan: Memahami Teologi Kekeristenan

Oleh: Zaenal Abidin Fahmina Institute Persekutuan bersma Gereja-gereja di Indonesia Setempat (PGIS) Cirebonsukses menggelar diskusi lintas iman dalam rangka Sekolah...

Populer

Artikel Lainnya