Sabtu, 27 Juli 2024

Menata PKL Tanpa Kekerasan

Baca Juga

HARI-HARI belakangan ini, kita tentu merasa tidak asing lagi, jika di televisi menyaksikan penggusuran PKL oleh petugas Satpol PP, yang kerap berakhir ricuh. Kita juga sepertinya tak asing lagi dengan jeritan para ibu, yang meronta-ronta karena gerobaknya dihancurkan, ketika lapaknya dalam waktu sekejap rata dengan tanah.

Tayangan itu berulang-ulang kita lihat. Seolah membenarkan, bahwa demikianlah cara menata PKL yang membandel, karena berdagang di trotoar, di berbagai kota dianggap melanggar aturan. Kota-kota lainnya, seperti terinspirasi, lalu melakukan hal yang sama ketika menata (menggusur) PKL. Entah atas nama kebersihan kota, atapun penghargaan warisan Orba: Piala Adipura.

Sisi lain PKL, sebagai penyelamat ekonomi rakyat, altefnatif pekerjaan, tanggul krisis moneter beberapa waktu lalu, penyerap tenaga kerja, sumber retribusi yang signifikan seperti dilupakan. Kita semua kebingungan: PKL itu masalah apa potensi sih?

Kalau PKL itu masalah, apa sih masalahnya? Paling yang dilanggar adalah Perda, ketidakserasian, kekumuhan dan kebersihannya. Tapi memang begitulah faktanya. Lalu bagaimana mengatasinya?

Beberapa pola penanganan PKL di berbagai kota umumnya adalah  penataan ulang di lokasi lama, pembatasan jam usaha, penentuan zona, relokasi, sentralisasi dan terakhir yang sering diambil adalah penggusuran. Usai penggusuran seringkali pengambil kebijakan luput memikirkan kemana mereka setelah itu. Bahkan ada yang mengatakan bukan urusan pemerintah lagi kalau mereka berjualan.

Setiap penataan PKL selalu saja dasar hukumnya adalah Perda-perda Keamanan dan Ketertiban. Misalnya saja Kota Cirebon, ketika melakukan penertiban Satpol PP menggunakan Perda No.9 Tahun 2003, tentang Keamanan dan Ketertiban. Dalam perda tersebut pasal-pasal pengaturan PKL berada dalam satu paket dengan pengamen, PSK, pengemis, angkot dan narkoba.

Prespektif dan pendekatan yang dibangun dalam perda tersebut tentu saja prespektif sosial keamanan, yang yang tak menyentuh akar persoalan kenapa ada PKL, pengamen, PSK, semrawutnya angkot dan mengapa masyarakat menggunakan narkoba.

Di luar soal narkoba, padahal persoalan PKL, pengamen, PSK dan angkot adalah pesoalan ekonomi. Jika ingin mengatasinya, mestinya memakai pendekatan sosial ekonomi. Maka tidak heranlah, dengan menggunakan perda yang berprespektif sosial keamanan itu, Satpol PP acapkali bentrok dengan PKL. Jelas saja karena keduanya punya ranah masing-masing, yang kalau bersentuhan akan menimbulkan bentrok jika dimediasi sejak awal. PKL mempertahan periuk nasinya dan Satpol PP karena tugas yang diembankan padanya.

Dalam beberapa kasus Satpol PP tentu tidak bisa disalahkan. Mereka disiapkan, dibentuk dan dibiayai untuk menenggakkan aturan daerah setempat. Namun karena dibekali dengan Perda yang mengedepankan soal keamanan dan ketertiban, dalam benak Satpol PP, selalu saja PKL memang harus dibersihkan dari kota. Dan pendapat seperti itu sepertinya diamini oleh sebagian masyarakat kita juga, yang bisa dilihat dengan banyaknya surat pembaca dan sms yang masuk diberbagai media  yang mengecam keberadaan PKL.

Masyarakat juga tidak bisa disalahkan jika apriori dengan PKL. Karena beberapa kontribusi PKL bagi ekonomi   seperti retribusi, lowongan pekerjaan, pangsa pasar produk home industri dan pertanian  memang jarang diekpos dan dipublikasikan.

Sebagai contoh misalnya, lagi-lagi di Kota Cirebon. Pada tahun 2006, FPKL bersama Kantor Koperasi  dan Fahmina Institute melakukan pendataan PKL di 15 ruas jalan utama di Kota Cirebon. Tercatat waktu itu 1514  pedagang.  Dari hasil pendataan, asset PKL jika diakumulasikan di 15 ruas jalan tersebut mencapai Rp. 4, 8 milyar, omzet akumulatif pertahun mencapai Rp. 122,8 milyar, laba akumulatif Rp. 29,8 milyar pertahun dan menyerap tenaga kerja diluar pemilik (karyawan) sebanyak 2896 orang. Rata-rata penghasilan PKL mencapai Rp. 50 ribu perhari ! (lihat Buku Panglima, Pedagang Kaki Lima Cirebon, terbitan Fahmina Institute dan Kantor Koperasi Kota Cirebon 2006). Dari sisi ekonomi jelas cukup menjanjikan sebagai sumber pendapatan.

Dari pendataan tersebut, anggapan bahwa PKL Kota Cirebon adalah warga luar Kota Cirebon bisa dipatahkan, jika patokannya adalah memiliki KTP Kota Cirebon. Lebih dari 70 persen (1.149 orang) adalah warga kota Cirebon. Belum lagi potensi retribusi yang selama ini dipungut PD. Pasar Kota Cirebon, ditambah dengan PKL diluar 15 ruas jalan tersebut, asumsinya mencapai 3000 orang lebih (total ruas jalan Kota Cirebon mencapai 141 ruas jalan). Jika sehari PKL membayar retribusi rata Rp. 1000, potensinya mencapai Rp. 3 juta perhari, dan pertahun mencapai Rp 1,09 milyar pertahun.

Sayangnya, dengan potensi sebesar itu dan berapapun yang berhasil dipungut oleh PD. Pasar selama ini, lagi-lagi tak pernah diekpos, apalagi dikembalikan kepada PKL dalam bentuk bantuan dan pembinaan. Boro-boro membina, jika muncul persoalan PKL di suatu tempat, kesannya PD Pasar lebih banyak cuci tangan. Potensi sebesar 1,09 milyar tersebut jika dikembalikan berupa perbaikan gedung sekolah, pembuatan taman kota dan bea siswa bagi siswa miskin, tentu akan lebih terasa manfaatnya. Apalagi kalau diumumkan bahwa bantuan tersebut berasal dari retribusi PKL, diyakini dukungan masyarakat kepada PKL untuk bisa berusaha dengan aman dan nyaman berpeluang akan lebih besar. Tidak seperti sekarang, yang di stereoptipkan negatif, menimbulkan pro-kontra dari masyarakat.

Sudah saatnya orientasi pemerintah kota-kota besar harus berubah. Termasuk kota Cirebon. Piala Adipura adalah sebuah prestise memang. Namun kita belum tahu, apa hubungannya Piala Adipura dengan bangkitnya ekonomi masyarakat, dan prestise politik apa yang dicapai oleh seorang Walikota/Bupati jika memperoleh Piala Adipura, karena jika berprestasi diangkat atau tidaknya lagi seorang kepala daerah ditentukan oleh rakyat.  Orientasi yang relevan saat ini adalah bagaimana “memanusiakan” dan memberikan kesejahteraan ekonomi warganya. Barulah bicara soal kenyamanan.

Belajar dari Walikota Solo, Joko Widodo,  yang berhasil menata PKL di Kota Solo tanpa perlu melakukan kekerasan dan penggusuran. Beliau merasa perlu sebanyak 54 kali sekadar mengajak makan para PKL Solo diberbagai sudut jalan Kota Solo untuk mendekati PKL. Dalam setiap pertemuan, beliau tidak bicara samasekali soal penataan PKL. Sebanyak 50an kali mereka diajak makan oleh Walikota Solo, sudah makan pulang. Barulah di pertemuan ke 54, begitu pengakuan Joko Widodo kepada Tempo ketika terpilih sebagai Walikota/Bupati terkeren  sebagai 10 tokoh tahun ini versi Majalah Tempo, beliau menyampaikan keinginannya untuk memindahkan PKL seperti yang diinginkannya. Bukannya menolak, para PKL malah mendukung. Bahkan sampai arak-arakan segala. Yang dia janjikan hanya promosi terus-menerus. Alhasil PKL pun tak merasa tergusur.

Lagi-lagi soal pendekatan. Dalam benak PKL yang penting adalah keberlangsungan usahanya yang ingin dijamin oleh pemerintah. Dengan alasan-alasan diatas, ketika ada keinginan serius menata PKL, sudah saatnya diawali dengan menyiapkan regulasinya dulu, berupa Perda Penataan PKL. Karena, perda yang ada sekarang sepertinya  menafikan potensi yang dimiliki PKL. Perda yang mengedepankan pendekatan sosial ekonomi. Dalam penyusunan Perda PKL, pemerintah dan legislatif sebaiknya melibatkan berbagai kalangan dan pihak terkait. Biarkan masyarakat menilai dan membahasnya secara terbuka, termasuk kelompok-kelompok PKL yang ada. Jika sudah beres di tingkat pembahasan terbuka, diperdebatkan di DPRD dan jika kemudian ditetapkan sebagai Perda, kemungkinan pro dan kota akan menjadi kecil. Walau tidak mungkin menutup perdebatan baru ketika penerapannya, apalagi menyangkut kepentingan publik. Gagalnya relokasi PKL di Pasar Mambo dan pro-kontra yang mengiringinya bisa menjadi pelajaran penting sebuah kebijakan yang diambil secara terburu-buru.

Sebuah aturan yang bisa mengakomodir kepentingan semua pihak tentunya akan memperoleh dukungan yang lebih besar. Termasuk cita-cita menata PKL tanpa kekerasan. Karena itu, tayangan tentang kekerasan Satpol PP kepada PKL di televisi lagi-lagi bukanlah menjadi alasan pembenaran yang patut kita tiru. (*) sumber: RADAR Cirebon


Erlinus Thahar: Aktifis Pendamping Kaum Marginal Fahmina Institute Cirebon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya