Sabtu, 27 Juli 2024

Mendefenisikan Kemerdekaan bagi Perempuan

Baca Juga

Setiap tahun kemeriahan ulang tahun kemerdekaan Indonesia mewarnai berbagai wilayah di Indonesia. Dari sudut-sudut kota yang dihiasi dengan kecanggihan teknologi hingga gang-gang kecil di pedesaan yang dihiasi oleh bendera dan pernak-pernik sederhana dari gelas plastik minuman air mineral. Bahkan kemeriahan itu sudah terasa jauh hari sebelum 17 Agustus tiba. Berbagai turnamen olah raga, permainan, perlombaan, persembahan musik dan lain sebagainya biasanya digelar dengan suka cita untuk memeriahkan ulang tahun negara kesatuan Republik Indonesia ini.

Tetapi pemandangan itu agak ironis bila menengok pojok-pojok kota Jakarta. Di sana masih banyak warga yang hidup miskin, gelandangan, pengangguran, dan tak berpendidikan. Bahkan dari sekian rakyat yang miskin itu terdapat kelompok yang lebih miskin, yaitu perempuan. Mereka bukan saja miskin harta, tapi juga miskin pendidikan. Karena di sektor pendidikan, ternyata masih menyisakan angka yang belum memuaskan bagi kelompok perempuan. Kemiskinan itu mengakibatkan naiknya angka kelaparan dan anak yang kekurangan gizi di berbagai daerah. Bila kita coba runut permasalahan yang sebenarnya kita bisa melihat bagaimana kondisi perempuan di sana? Apakah mereka punya kesempatan yang memadai terhadap pendidikan? Bagaimana akses mereka terhadap kecukupan gizi dalam keluarga? Bagaimana akses mereka terhadap ekonomi dalam keluarga dan masyarakat? Karena ternyata ada kaitan yang berbanding lurus antara kekurangan gizi anak dengan kemiskinan perempuan di wilayah tersebut. Belum lagi angka kematian ibu di Indonesia yang masih menempati jumlah tertinggi untuk wilayah Asia.

Di sisi lain, perempuan sebagai kelompok mayoritas dalam masyarakat Indonesia ternyata belum mempunyai tempat yang signifikan dalam pos-pos pengambilan keputusan. Kesempatan mereka sering terjegal oleh fatwa yang tidak berpihak atau karena akses dan pendanaan yang tidak memadai. Hingga pada pemilu 2004 lalu jumlah perempuan yang mampu lolos dalam pemilihan anggota legislatif masih jauh dari kata ideal.

Di sudut lain, kita masih melihat para perempuan yang tidak mampu menyuarakan apa yang terjadi dalam hidupnya. Lihat korban kekerasan dalam rumah tangga yang suaranya terbungkam oleh dinding yang bernama perkawinan itu. Mereka seringkali tidak mampu melepaskan diri dari kekerasan. Karena persoalan keluarga dianggap sebagai persoalan pribadi dan aib yang tak boleh menjadi konsumsi publik. Sehingga banyak perempuan karena ingin tampil sebagai keluarga normal dalam masyarakat, menyimpan dalam-dalam luka fisik maupun psikis yang dialaminya. Apakah mereka sudah bisa dikatakan merdeka? Apa sebenarnya makna kemerdekaan?

Merdeka atau kemerdekaan dalam bahasa Inggris terdapat dua istilah, yaitu liberty dan freedom. Menurut Julie Watner perbedaan antara liberty dan freedom adalah sebagai berikut. Freedom lebih merupakan kondisi mental. Freedom adalah kebebasan untuk mengontrol diri sendiri di mana hal yang esensial dari sisi seseorang adalah pikiran, jiwa dan semangat. Sementara Qasim Amin dalam bukunya Sejarah Penindasan Perempuan mendefinisikan freedom atau kemerdekaan sebagai sebuah independensi pemikiran, kehendak, dan tingkah laku, selama tidak melebihi batas keabsahan dan mampu memelihara standar moral masyarakat. Sementara liberty mempunyai makna sebuah keadaan dimana kita terbebas dari kungkungan dan kontrol. Dalam definisi lain dikatakan pula bahwa liberty mempunyai makna hak dan kekuatan untuk berbuat, mempunyai keyakinan, atau mengekpresikan diri berdasarkan pilihannya (www.answers.com).

Berdasarkan beberapa definisi tersebut kita bisa melihat ternyata perempuan masih belum dapat menikmati kemerdekaan yang seharusnya menjadi haknya sebagai manusia. Meriahnya kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa lain ternyata tidak berbanding lurus dengan kemerdekaan yang dinikmat oleh bangsa ini. Tidak hanya dalam konteks Indonesia. Saya kira secara umum bila kita merujuk dalam berbagai literatur filsafat klasik sebagaimana Qasim Amin gambarkan bahwa sejak jaman kuno para filosof memang meyakini bahwa Tuhan menciptakan dua bentuk manusia secara berbeda, yang satu diberi kemurahan dan kemerdekaan sementara yang lain dihukum dalam perbudakan.

Sementara Gadis Arivia dengan jelas menggambarkan bagaimana maskulinitas filsafat yang kemudian berdampak pada kehidupan sosial perempuan. Plato, misalnya, dalam bukunya The Republic: The Dialog of Plato mengatakan bahwa perempuan sama halnya dengan binatang dan mereka harus diawasi sebagaimana hewan ternak. Atau pandangan Arthur Schopenhauer dalam on Women mengatakan bahwa perempuan adalah kekanak-kanakan, sembrono, picik, makhluk inferior, tidak memiliki rasa keadilan, tidak objektif dan suka berbohong. Nampak jelas bahwa ucapan-ucapan yang mengucilkan perempuan sudah diucapkan dari mulut-mulut agung para filsuf sejak lama. Maka tak heran bila cukup berdampak pada bidang publik kehidupan sosial masyarakat hingga saat ini.

Di sisi lain peran tradisi keagamaan dalam masyarakat yang diwarnai nilai patriarkhis telah menjadikannya sebagai tatanan yang tidak ramah terhadap perempuan. Hingga perempuan menjadi makhluk yang tidak merdeka. Berbagai elemen dalam masyarakat pun ikut memainkan peranananya yang signifikan dalam menginternalisasikan tatanan-tatanan nilai tersebut melalui peraturan keluarga, masyarakat, hingga tatanan negara.

Lewat produk hukumnya, negara telah melegitimasi peran gender yang menempatkan perempun pada posisi subordinat terhadap laki-laki. Hal itu tampak dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, khususnya pasal 31. Pasal tersebut menempatkan perempuan dalam statusnya sebagai istri, sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan laki-laki dalam rumah tangga statusnya sebagai suami dan kepala rumah tangga. Menurut Liza Hadiz dan Sri Wiyanti Eddyono dalam bukunya Pembakuan Peran Gender dalam Kebijakan-Kebijakan di Indonesia, hal itu memberi dampak dibatasinya partisipasi perempuan dalam bidang eknomi, politik, sosial dan budaya. Mereka juga menganggap UU tersebut telah turut melestarikan relasi gender yang timpang.

Tidak hanya itu, bila ditelusuri lebih jauh lagi, peranan pemerintah dalam menjinakkan perempuan dapat pula dilihat dari program Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Melalui Panca Darma Wanita, pemerintah telah membakukan konsep perempuan ke dalam lima peran. Pertama, perempuan adalah istri pendamping suami. Kedua, perempuan adalah ibu pendidik dan pembina generasi muda. Ketiga, pengatur ekonomi rumah tangga. Keempat, sebagai pencari nafkah tambahan. Kelima, sebagai anggota masyarakat, terutama organisasi wanita, badan sosial, atau lainnya yang menyumbang pada masyarakat.

Dengan kondisi yang demikian kompleks ini, dari mana harus dimulai perubahan? Persoalan perempuan yang cukup kompleks ini bak jaring laba-laba yang membelit mangsanya. Saya kira semua hal harus dilakukan secara bersamaan dan bersinergi. Karena perubahan untuk memerdekakan perempuan tidak bisa dari satu sektor saja. Perubahan harus dilakukan dalam berbagai sektor, dari mulai pemberdayaan ekonomi perempuan, pendidikan perempuan, iklim dan tatanan sosial yang harus ramah terhadap perempuan. Hal penting lainnya adalah perubahan sistem yang selama ini timpang dan telah meminggirkan perempuan dari haknya sebagai manusia merdeka. Sistem yang tidak adil harus diubah menjadi sistem yang berperspektif keadilan, agar mampu mendorong terciptanya sistem hukum yang memihak kelompok kecil dan terwujudnya tata nilai serta moralitas yang seimbang untuk dua jenis kelamin.

Perempuan merdeka? Non sense, bila tanpa perubahan sistem yang adil terhadap perempuan. Sistem yang memberikan banyak ruang bagi perempuan untuk beraktualisasi diri berdasarkan pilihan bebasnya. Ruang yang ramah terhadap kebebasan perempuan untuk menikmati kehidupan dan menikmati hak asasinya sebagai manusia. Tatanan yang tidak lagi memposisikan perempuan secara misoginis. Perempuan harus bisa merdeka dari hukum yang bertahun-tahun lamanya telah mengungkung perannya dalam pembangunan. Sehingga kemerdekaan bagi perempuan tidak hanya impian yang tak mungkin jadi nyata, tapi sesuatu yang bisa terwujud bila didasari keinginan bersama melakukan perubahan untuk keadilan. Wallahu a’lam bisshawab.]

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya