Jumat, 27 Desember 2024

MENDEFINISKAN ULANG GERAKAN PEREMPUAN ACEH

Baca Juga

Gerakan yang dibangun kaum perempuan guna mendapatkan pengakuan atas eksistensinya sebagai makhluk yang setara dengan laki-laki telah mengundang perhatian banyak pihak. Jika dikategorikan, terdapat tiga kelompok menyikapi  hal ini. Pertama, kelompok yang modernis-reformis, secara langsung melakukan berbagai upaya dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kaum perempuan. Kedua, kelompok orthodox-fundamental. Kelompok ini, bahwa gerakan yang dibangun kaum perempuan dan para pejuang perempuan sebagai upaya penyesatan terhadap keyakinan agama masyarakat dan merusak adat, kebiasaan serta struktur sosial yang sudah berjalan lama. Bahkan menggeser nilai, norma dan perilaku masyarakat kearah yang desktruktif.  

 

Sementara kelompok ketiga adalah kelompok moderat yang cinta kemapanan.  Kelompok ini mengakui realitas sosial yang timpang. Karena itu gerakan pembela hak-hak perempuan dilihat sebagai suatu yang niscaya. Namun kelompok ini hanya diam, membiarkan hal tersebut berjalan.  Mereka hanya akan beraksi  ketika kepentingan ekonomi dan politik mereka terganggu. Termasuk kedalam kelompok ini umumnya berasal dari kalangan politisi dan elit-elit pemerintahan.

Pro-kontra menanggapi gerakan pemberdayaan kaum perempuan menuju keadilan dan kesetaraan semakin kuat ketika Aceh secara resmi memproklamirkan daerah ini berstatus syari’at Islam. Dengan pemahaman ajaran Islam yang sempit didukung struktur sosial yang patriakhis, semakin memperteguh superioritas laki-laki terhadap kaum hawa ini. Syari’at Islam yang menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan dan kemaslahatan, direduksi menjadi alat legitimasi yang bias jender. Karena itu pula, ketika syari’at Islam dideklarasikan, korban pertamnya adalah para inong Aceh.

Realitas ini dengan demikian menurut saya menjadi kendala terbesar dalam melanjutan gerakan yang selama ini dilakukan. Berhadapan denga persoalan keyakinan keagamaan, ideologi, bukan perkara mudah. Konon lagi kedua hal tersebut telah tumbuh berurat berakar dalam masyarakat. Diperlukan banyak strategi dan kontinuitas gerakan serta komitmen yang kuat guna melepaskan kaum perempuan dari jeratan pemahaman agama yang rigid.

Menarik menyimak pernyataan Amina Wadud Muhsin, sebagaimana dikutip Ahmad Syafii Maarif, dalam Mencari Autentisitas Dalam Kegelapan (PSAP : 2004), pemahaman yang rigid  itu terjadi “karena adanya pembengkokan kultural terhadap ajaran-ajaran Islam” Padahal kehadiran Islam yang universal melalui pesan Tuhan yang ada dalam Al-Quran, terhujamnya nilai-nilai keadilan, keharmonisan, kesetaraan, tanggungjawab moral dan kesadaran spiritual.

Karena itulah, memahamkan ajaran Islam sebagai agama kemanusiaan dengan menghormati nilai dan prinsip kemanusiaan menjadi pekerjaan terbesar. Bagaimana ajaran Islam tersebut benar-benar menjadi agama yang membebaskan dari penindasan dan diskriminasi.

Persoalan ini dengan demikian semakin menambah beban yang menuntut harus diselesaikan. Padahal belum lagi tuntas penyelesaian terhadap kendala lain yang dihadapi seperti, kebijakan pemerintah daerah yang masih belum sepenuhnya berpresfektif jender, minimnya keberadaan perempuan di lingkaran kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif, dan masih rendahnya kesadaran kaum perempuan sendiri terhadap hak-hak yang sejatinya dimiliki. Persoalan ini saling bekelindan, seperti jarring laba-laba. Satu sama lain memiliki keterikatan yang sangat kuat. Menggetarkan jaringan yang satu, secara simultan akan membuat jaringan pada sisi yang lain akan turut bergerak. Artinya, penyelesaian terhadap satu persoalan yang dialami perempuan, secara langsung, suka atau tidak, harus menyelesaikan persoalan yang lain secara bersamaan.

Polarisasi Tokoh dan Gerakan

Respon terhadap gerakan perempuan Aceh saat ini, apapun hasilnya, satu sisi memperlihatkan bahwa hal ini semakin menggelinding menyentuh setiap lapisan struktur dan strata sosial-politik masyarakat. Ini berarti satu tahap dari perjuangan mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender, yakni menjadikannya sebagai komoditi publik mulai berhasil.

Namun di sisi lain, banyaknya kegiatan penyadaran dan pemberdayaan perempuan yang telah dilakukan, masih belum melahirkan pemain-pemain baru. Baik secara kuantitas maupun kualitas. Ini berbanding terbalik dengan semakin luasnya wacana dan banyaknya jumlah kegiatan yang dilakukan dengan hasil yang diproduksi. Lebih menyedihkan lagi, jumlah aktor yang terbatas ini hanya ada di pusat pemerintahan tingkat provinsi. Tidak tersebar secara merata di semua daerah tingkat dua.Akibatnya kita kita amat jarang menemukan tokoh pergerakan dan pejuang hak-hak perempuan yang muncul ke permukaan. Dari waktu ke waktu kita selalu disuguhkan dengan orang yang sama.

Terjadinya polarisasi ini kiranya patut untuk dikritisi. Apa yang menjadikan sehingga kaum perempuan Aceh yang sudah dicerdaskan dan diberdayakan melalui serangkaian kegiatan yang berulang-ulang tersebut, tidak muncul ke permukaan?  Lihatlah dan hitunglah, untuk setiap kabupaten, berapa orang tokoh pergerakan perempuan yang tampil menyuarakan persoalan mereka? Turun satu tingkat, berapa orang di kecamatan yang melakukan hal yang sama?

Mengapa hanya mereka di provinsi yang bisa bersuara lantang menyuarakan problem ketidakadilan dan kesetaraan jender, problem kemanusiaan yang terjadi di setiap sudut gampong, dan berhasil  menembus ruang pengambil kebijakan sehingga bisa melakukan berbagai advokasi? Celakanya, para tokoh di provinsi ini merasa bahwa dipundak merekalah semua persoalan perempuan Aceh ditumpukan. Hanya merekalah tokoh perempuan yang mumpuni, memiliki kapasitas, akses dan jaringan yang luas, serta jam terbang yang tinggi.   

Apakah ini sebuah sebuah scenario yang disengaja atau sebuah kealpaan?  Sebuah kesengajaan oleh karena ingin mendapatkan pengakuan sosial sebagai satu-satunya tokoh perempuan berpengaruh, dengan jaringan yang luas dan mendapat kepercayan banyak pihak?  

Pertanyaan tersebut bisa terus diperpanjang untuk menguji, dimana sebetulnya titik persoalan sehingga gerakan perempuan Aceh miskin tokoh. Dari pembedahan ini nantinya akan bisa dirumuskan, agenda apa yang sejatinya harus dilakukan. Dalam kerangka inilah pentingnya mendefinisikan ulang gerakan perempuan Aceh, sebagai upaya meretas dan membangun jalan menuju cita-cita yang diimpikan.

Tentu redefinisi gerakan ini bukan melulu dimaknai sebagai sebuah teori baru. Namun ia bisa dimaknai sebagai sebuah alat untuk menganalisi, membedah sekaligus merumuskan tindakan yang tepat bagi sebuah persoalan. Sebagai sebuah alat tentu keberlakuannya akan berbeda disetiap ruang. Dengan kata lain, gerakan tersebut lahir dari pergumulan realitas sosial lokal dengan pengetahuan umum yang dimiliki.

Beragamnya strategi perjuangan yang dimiliki, sesungguhnya bisa dinegosiasikan dalam sebuah wadah koaliasi (sinergisasi). Banyak dan beragamnya organisasi perempuan harus dilihat secara positif dan diletakkan pada konteksnya. Bahwa kehadiran yang satu sebetulnya mengisi celah kosong bagi yang lain. Penyatuan banyak kekuatan dalam sebuah koalisi ini akan mempertinggi posisi tawar kaum perempuan sendiri. Tentu dengan sebuah asumsi, hal itu dilakukan dalam dan untuk semangat kebersamaan. Bukan untuk penguatan apalagi pengkultusan sekelompok atau seseorang tokoh. Karena gerakan yang dibangun diarahkan untuk membebaskan kaum perempuan, bukan memerangkap mereka oleh sikap egois dan arogansi yang dilakonkan kaumnya sendiri. .  Fastabiqu al khairat.


Banda Aceh, 10 September 2007

Aktivis Lembaga Kajian Islam Transformatif (elKIT) dan Alumni Kursus Islam dan Gender yang diselenggarakan Fahmina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya