Mengenang 100 Hari Kepergian Gus Dur; Pembela Sejati Kaum Buruh (Migran)

0
1179

Gus DurTAK terasa sudah 100 hari Gus Dur meninggalkan kita. Namun, ingatan akan peran Gus Dur dalam upaya menegakkan martabat dan kedaulatan rakyat tidak pernah sirna. Memang patut disayangkan, saat Muktamar Ke-32 NU berlangsung di Makassar, tak ada even khusus untuk merefleksikan peran Gus Dur. Bahkan, dalam pidato pembukaan, Presiden SBY juga alpa menyebut peran Gus Dur dalam membesarkan NU dari organisasi yang “ndeso” menjadi organisasi massa yang diperhitungkan semua kekuatan politik di Indonesia.

Meski demikian, hingga hari ini berbagai kalangan masyarakat terus memberikan apresiasi terhadap peran Gus Dur dalam dukungannya untuk perjuangan kelompok-kelompok marginal. Salah satunya kepada kaum buruh, termasuk di dalamnya buruh migran Indonesia.

Semasa Gus Dur memegang tampuk kepresidenan, salah satu langkah signifikan yang dilakukannya adalah mengakomodasi kepentingan kaum buruh yang menuntut dibatalkannya pelaksanaan UU No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2000. Presiden Gus Dur menunda pelaksanaan UU No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. UU ini ditentang habis-habisan oleh kaum buruh Indonesia karena substansinya sangat eksploitatif.

Untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum ketenegakerjaan karena UU pengganti UU No. 25 Tahun 1997 belum ada, pada 25 September 2000 dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Perpu ini kembali menunda berlakunya UU No 25 Tahun 1997 yang semestinya berlaku pada Oktober 2000 menjadi Oktober 2002 dan pemerintahan Gus Dur segera mengajukan RUU perburuhan yang baru.

***

Tak lama setelah dilantik, Presiden Gus Dur mengundang kalangan aktivis serikat buruh dan NGO advokasi buruh untuk memberikan masukan bagi perbaikan kebijakan perburuhan. Dalam pertemuan tersebut Presiden Gus Dur mendapat masukan mengenai buruknya perundang-undangan bidang perburuhan dan nasib buruh migran Indonesia yang kondisinya masih memprihatinkan. Salah satu kasus yang disampaikan kepada Gus Dur adalah kasus ancaman hukuman mati terhadap Siti Zaenab, buruh migran perempuan asal Bangkalan yang bekerja di Saudi Arabia

Hasil konkret pertemuan ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Upah Pesangon, Uang Penghargaan dan Ganti Rugi oleh Perusahaan. Bagi kaum buruh, Permenaker No 150/2000 ini merupakan kebijakan yang pro buruh berhadapan dengan pengusaha.

Atas pengaduan kasus Siti Zaenab, Presiden Gus Dur juga langsung bertindak proaktif dengan mengontak langsung penguasa Arab Saudi Raja Fahd dan meminta pembatalan pelaksanaan hukuman mati terhadap Siti Zaenab. Berkat diplomasi tingkat tinggi tersebut, nyawa Siti Zaenab terselamatkan walau hingga kini proses hukum terhadap Siti Zaenab belum tuntas.

Yang patut disayangkan, diplomasi tingkat tinggi untuk penyelesaian masalah buruh migran Indonesia tak lagi dilakukan presiden penerusnya. Bahkan, semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, ada dua buruh migran Indonesia yang dieksekusi mati (Yanti Iriyanti dan Agus), tanpa mendapat advokasi yang signifikan.

Presiden Gus Dur juga berani mengancam menghentikan penempatan buruh migran Indonesia ke Arab Saudi jika pemerintah Arab Saudi terus membiarkan terjadinya penganiayaan dan perkosaan terhadap buruh migran perempuan Indonesia yang bekerja di sana. Ancaman tersebut sebenarnya akan direalisasikan pada 17 Agustus 2001 melalui program 100 hari jeda (moratorium) pengiriman buruh migran Indonesia ke Arab Saudi. Sayang, program tersebut tak sempat dilaksanakan karena Gus Dur dijatuhkan. Lengsernya Gus Dur dari kursi kepresidenan juga mengakibatkan terhentinya program pembaruan kebijakan perburuhan yang membela kepentingan kaum buruh (migran) Indonesia.

***

Komitmen Gus Dur pada nasib kaum buruh juga ditunjukkan jauh sebelum menjadi presiden. Yang paling nyata adalah dukungannya menjadi salah satu pendiri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia bersama Muchtar Pakpahan. Dukungan untuk berdirinya serikat buruh independen di luar serikat buruh resmi (saat itu SPSI) di era Orde Baru bukannya tanpa risiko. Namun, Gus Dur berani mengambil risiko tersebut.

Komitmen Gus Dur terhadap kaum buruh juga tetap terjaga meskipun tidak lagi menjadi presiden. Pada saat terjadi pengusiran paksa buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen dari Malaysia pada 2005, Gus Dur merelakan tempat tinggalnya di Ciganjur untuk menampung ratusan buruh migran Indonesia tidak berdokumen yang terusir dari Malaysia. Karena statusnya sebagai buruh migran tak berdokumen, mereka tak dilayani oleh pemerintah Indonesia. Perlakuan diskriminatif terhadap buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen ini yang dikritik Gus Dur sebagai pemerintahan yang tidak menghargai pengorbanan buruh migran.

Dalam penanganan kasus buruh migran Indonesia tak berdokumen di Malaysia, Gus Dur juga secara khusus melakukan lobi personal terhadap perdana menteri Malaysia pada Agustus 2005 dengan biaya pribadi. Berkat lobi ini, Gus Dur mampu membebaskan Adi bin Asnawi, buruh migran asal Lombok, NTB, yang sudah divonis hukuman mati dan dipenjara di Penjara Sungai Buloh Selangor. Ada dapat menghirup kebebasan pada 9 Januari 2010, 10 hari setelah kepergian Gus Dur, yang berjasa besar membebaskan Adi dari jerat gantungan.

Kini Gus Dur telah berpulang, di tengah nasib buruh (migran) Indonesia yang masih sangat rentan. Jika Pemerintah Indonesia menghormati jasa Gus Dur, seharusnya mereka juga menghormati kaum buruh (migran) Indonesia yang diperjuangkan Gus Dur. Selamat jalan Gus Dur, Presiden Pembela Buruh (Migran) Indonesia. (*)


*). Wahyu Susilo, analis kebijakan perburuhan Migrant CARE dan bekerja di INFID, sedang melakukan riset di Asia Centre, Flinders University, Australia

sumber: http://www.jawapos.co.id