MULTIKULTIRALISME DAN SYARI'AT ISLAM

0
1067

Bahkan hukum-hukum Islam yang diamalkan oleh masyarakat muslim di seluruh dunia dewasa ini pada faktanya adalah fiqh, yakni hasil pemikiran dan interpretasi para ahli hukum Islam sepeninggal Nabi Muhammad Saw.terhadap teks-teks agama. Pengertian-pengertian syari’ah di atas telah menjadi bagian dari perbincangan para ulama Islam sejak masa lalu sampai hari ini . Secara etimologis, syari’ah atau syara’ menurut kata dasarnya berarti jalan ke sumber air atau jalan terang yang harus dilalui atau jalan yang harus diikuti oleh orang-orang beriman.( Dairah al Ma’arif al Islamiyah , Dar al Fikr, Beirut, vol. III, hal. 242)

Dalam Islam jalan yang dimaksud adalah jalan yang membawa manusia kepada Tuhan. Ada istilah lain yang memiliki arti sama yang juga populer di kalangan masyarakat Islam, yaitu “thariqah” atau Tarekat. Perbedaan antara keduanya terletak pada penggunaannya. Jika syari’ah digunakan dalam dimensi eksoterik, maka tarekat merupakan jalan berdimensi esoterik.

Secara terminologis Syari’ah dalam banyak pengertian ulama Islam adalah aturan-aturan atau hukum-hukum Tuhan yang tertuang dalam al Qur-an dan “Sunnah” (tradisi) Nabi Muhammad saw. Aturan-aturan ini meliputi kompleksitas kebutuhan manusia baik yang bersifat individual maupun kolektif. Dengan kata lain syari’ah adalah penubuhan (pelembagaan) kehendak Tuhan dengan mana manusia harus hidup secara pribadi dan bermasyarakat. Abu Ishak al Syathibi (w.790 H/1388 M), sarjana hukum Islam terkemuka dari Granada, menyatakan bahwa syari’ah merupakan aturan-aturan Tuhan dengan mana manusia “mukallaf” (dewasa) mendasarkan tindakan-tindakan, ucapan-ucapan dan keyakinan-keyakinannya. Inilah kandungan syari’ah secara global ( Al Muwafaqat fi Ushul al Ahkam , Muhammad Ali Subaih, Mesir, vol. I, hal. 49).

Secara lebih rinci, Syeikh Muhammad Ali al Sayis, anggota dewan riset Islam di Al Azhar, Kairo, menegaskan bahwa syari’ah adalah hukum-hukum Tuhan untuk hamba-hamba-Nya. Syari’ah dalam pandangannya mencakup tiga bidang besar Islam, yaitu akidah, akhlaq dan hukum (fiqh).( Nasy-ah al Fiqh al Ijtihadi wa Athwaruhu , Al Azhar, 1967, hal. 5) Pengertian ini diambil dari ayat al Qur-an : “Kemudian Kami jadikan kamu atas syari’ah dari urusan itu, maka ikutilah, dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.(Q.S. Al Jatsiyah, 18).

Pengertian syari’ah di atas memperlihatkan kepada kita bahwa syari’ah merupakan keseluruhan (totalitas) bidang agama, bukan semata-mata bidang hukum atau aturan-aturan formal dalam relasi antar manusia. Tetapi Mahmud Syaltut, mantan Syeikh al Azhar, punya pandangan yang sedikit berbeda. Ia membagi ajaran-ajaran Islam dalam dua katagori : Aqidah dan Syari’ah. Dengan kata lain Islam adalah aqidah dan Syari’ah. Ini berarti bahwa syari’ah dibedakan pengertiannya dari aqidah. Syaltut mengatakan bahwa aqidah adalah dasar atau basis agama, sedangkan syari’ah adalah cabang. Al Islam Aqidah wa Syari’ah , hal. 4-7

Pemilahan yang sama juga dikemukakan oleh Syeikh Sayid Sabiq. Ia membuat dua katagori Islam dengan istilah yang berbeda, yaitu iman dan amal. Iman mewakili akidah sedangkan amal mewakili syari’ah. Pemilahan ini dirujuk dari sejumlah ayat-ayat al Qur-an, antara lain adalah : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh disediakan tempat tinggal sorga firdaus, mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari sana” (Q.S Al Kahfi , 107-108. Baca pula : Q.S. al Nahl , 97, al Ashr, 1-2 dll.

Selanjutnya adalah menarik untuk mengemukakan pandangan Al Allamah al Thabathaba-iy, pemikir muslim dari Iran, ketika ia menguraikan perbedaan antara Syari’ah dan al Din . Ia mengatakan bahwa penggunaan kata Syari’ah dalam al Qur-an mempunyai arti lebih khusus daripada al Din . Syari’ah adalah jalan atau cara-cara yang ditempuh oleh suatu masyarakat/bangsa atau oleh seorang Nabi, seperti syari’at Nabi Nuh, syari’at Nabi Ibrahim, syari’at Nabi Musa, syari’at Nabi Isa dan syari’at Nabi Muhammad saw. Sementara din adalah jalan ketuhanan (al thariqah al ilahiyah) yang bersifat menyeluruh (universal) untuk semua bangsa. Syari’at bisa di naskh (dihapus/diganti), tetapi tidak untuk din . Al Mizan fi Tafsir al Qur-an , Al A’lami, Beirut, vol. V, hal.358)

Untuk mendukung pandangannya, Thabathaba-i mengutip ayat-ayat al Qur-an antara lain : “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan ( syir’ah ) dan cara ( minhaj )”.(Q.S. Al Maidah,48). Pandangan bahwa din adalah satu untuk semua orang, bersifat universal dan syari’ah bisa berbeda-beda juga dikemukakan oleh guru para ahli tafsir, Al Thabari. Qatadah, seorang Tabi’in, menurut Al Thabari, dalam komentarnya terhadap ayat di atas, mengatakan : “al din wahid wa al syari’ah mukhtalifah” ( Jami’ al Bayan fi Takwil al Qur-an , Musthafa al Halabi, Mesir, cet. III, 1967,vol. VI,hal . 270).

Jamal al Banna dalam bukunya “Hurriyyah al I’tiqad” secara lebih elaboratif mengatakan : “Islam pada dasarnya adalah aqidah dan syari’ah. Obyek bahasan aqidah adalah hal-hal ketuhanan, risalah kenabian, hari akhirat dan hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan manusia dengan Tuhan ( Ubudiah ). Sementara obyek bahasan syari’at adalah mu’amalat (sosial), siyasah (politik) dan iqtishad (ekonomi) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan manusia dengan manusia lainnya. Aqidah diarahkan pada urusan individu dan hati sedangkan syari’ah diarahkan pada hubungan sosial kemasyarakatan. (Jamal al Banna, Nahwa Fiqh Jadid, Dar al Fikr al Islami , Kairo, vol. I, hal. 31-32)

Pandangan terakhir ini menggambarkan bahwa syari’ah tidak lain adalah hukum-hukum (ketentuan-ketentuan) yang mengatur ekspresi dan aktualisasi keberagamaan (keyakinan) seorang muslim menurut kondisi sosio-kulturalnya masing-masing untuk sebuah cita-cita dalam kehidupan bersama. Syari’ah dengan begitu bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan cara, sarana atau jalan. Jika ia bukan tujuan, maka tentu saja syari’ah bukan sesuatu yang stagnan atau berhenti, melainkan masih berjalan atau dalam perjalanan menuju kepada suatu tujuan.

Syari’ah adalah jalan untuk mewujudkan prinsip kemanusiaan

Dengan menyetujui pandangan bahwa syari’ah adalah jalan atau aturan-aturan yang mengatur tingkahlaku manusia, sebagai konsekwensi dari kepercayaannya (keyakinan kepada Tuhan), maka syari’ah tentulah selalu berdialog dengan perkembangan masyarakat manusia yang berbeda-beds dan berkembang. Syari’ah dapat dikatakan sebagai produk kebudayaan manusia dengan kesadaran dan basis ketuhanan. Dikatakan demikian, karena adalah tidak dapat diingkari bahwa Syari’ah bagaimanapun ditujukan dan diproyeksikan bagi kepentingan manusia. Tegasnya Syari’ah adalah untuk manusia, bukan untuk Tuhan. Fungsi Al Qur-an dan hadits (Sunnah) Nabi Muhammad saw adalah memberikan petunjuk sambil menunjukkan contoh-contoh konkrit bagaimana aturan hidup bersama perlu dijalankan oleh masyarakat dalam situasi yang riil. Pada perkembangannya teks-teks suci tersebut harus dipikirkan, ditafsirkan dan dimaknai oleh manusia. Satu hal yang menjadi kehendak atau keinginan Tuhan dalam rangka kasih sayangNya terhadap manusia adalah terwujudnya hubungan-hubungan kemanusiaan yang luhur, berkeadilan dan maslahat. Dalam bahasa agama relasi kemanusiaan yang luhur ini disebut al akhlaq al karimah . Inilah sesungguhnya yang menjadi visi dan missi kenabian Muhammad saw, sebagaimana diungkapkannya sendiri : “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur”. Pada kesempatan lain al Qur-an juga menyebutkan bahwa tujuan penegakan syari’ah yang dibawa Nabi Muhammad Saw adalah mewujudkan kerahmatan semesta : “Aku tidak mengutus engkau (Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi alam selurunya (makhluk Tuhan)”.

Di bawah visi besar tersebut,n Imam al Ghazali (w. 1111 M) kemudian merumuskan secara lebih lebih jauh mengenai tujuan syari’ah (maqashid al Syari’ah) dalam bukunya yang terkenal “Al Mustashfa” . Ia mengatakan bahwa tujuan Syari’ah adalah kemaslahatan, dan kemaslahatan dalam hal ini adalah terpelihara/terlindunginya lima hal : agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda”. ( Al Mustashfa , I/281). Yakni perlindungan terhadap kepercayaan atau keyakinan keagamaan, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, perlindungan terhadap hak hidup, perlindungan terhadap hak reproduksi (berketurunan) dan perlindungan terhadap hak milik. Kita mungkin bisa menambahinya dengan prinsip-prinsip lain, misalnya perlindungan terhadap lingkungan alam. Al Syathibi (w. 1388 M), ahli hukum terkemuka dari Spanyol, yang mengembangkan lima prinsip di atas mengatakan bahwa lima prinsip ini adalah prinsip-prinsip yang dianut oleh seluruh agama-agama dan dunia kemanusiaan. Dengan demikian maka syari’ah atau aturan-aturan kehidupan yang bersifat partikular harus dirumuskan dengan mengacu pada lima prinsip kemanusiaan universal tersebut.

Sementara itu dalam bukunya yang terkenal, “I’lam al Muwaqqi’in”, Ibnu al Qayyim mengatakan : “Syari’ah dibangun atas dasar dan tujuan mewujudkan kebijaksanaan dan kemaslahatan hamba-hamba Tuhan dalam kehidupan mereka di dunia dan di akhirat. Semuanya adil, semuanya maslahat, semuanya rahmat dan semuanya bijaksana. Setiap keputusan syari’ah yang tidak merealisasikan unsur-unsur ini, bukanlah bagian dari syari’ah”.( I’lam al Muwaqqi’in , III/3).

Dalam bukunya yang lain, Ibnu al Qayyim al Jauziyah, mengutip pandangan Abu al Wafa ibn Aqil dalam “al Funun” , menyampaikan pandangannya yang cukup progresif (untuk tidak dikatakan liberal). Abu al Wafa, menurut Ibn Qayyim mengatakan bahwa : “Kebijakan publik (politik) merupakan aturan-aturan yang dapat mengarahkan terwujudnya kemaslahatan sosial dan menghindarkan kerusakan sosial, meskipun aturan-aturan tersebut tidak dibuat oleh Nabi dan tidak ada wahyu Tuhan yang menegaskannya. Yang paling penting adalah sejauh mana aturan-aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama tersebut di atas. Pengambilan hukum secara tekstual (harfiyah) dari wahyu atau hadits Nabi Saw tidaklah suatu kemestian, bahkan cara seperti ini boleh jadi mewujudkan kondisi yang tidak sesuai dengan tujuan Syari’at.(Baca : Al Thuruq al Hukmiyyah fi al Siyasah al Syar’iyyah , 38).

Lebih jauh Ibnu Qayyim menegaskan bahwa hal paling mendasar untuk merumuskan hukum-hukum publik adalah keadilan. Prinsip ini harus diwujudkan dengan cara apapun dan dari manapun. Katanya :

“Jika telah tampak tanda-tanda keadilan dan memperlihatkan wajahnya dengan cara apapun, maka di situlah syari’at Allah dan agama-Nya”.

Maka katanya lagi :

“Sesungguhnya tujuan Allah (dengan syari’ah) adalah menegakkan keadilan di antara hamba-hamba-Nya. Maka cara-cara apa pun yang menghasilkan keadilan adalah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya”.( Al Thuruq al Hukmiyyah , 39).

Akhirnya Sayed Hosen Nasr, salah seorang cendikiawan muslim kenamaan menyatakan : “Jantung atau inti Islam adalah penyaksian Ke-Esa-an Tuhan, Universalitas, Kebenaran, kemutlakan untuk tunduk kepada kehendak Tuhan, pemenuhan segala tanggungjawab manusia dan penghargaan terhadap seluruh makhluk hidup. Jantung atau inti Islam itu menggugah kesadaran kita untuk bangun dari mimpi yang melalaikan, ingat tentang siapa diri kita dan mengapa kita ada di sini dan untuk mengenal serta menghargai agama-agama yang lain”.

Dalam pandangan saya tujuan-tujuan syari’at sebagaimana dikemukakan para ulama di atas sesungguhnya dapat diartikan sebagai mewujudkan penghargaan terhadap martabat manusia, siapapun dan dari latarbelakang apapun. Penghormatan terhadap martabat manusia adalah sesuatu yang universal, menyangkut semua orang di semua tempat dan di setiap waktu. Manusia adalah makhluk Tuhan paling terhormat, karena Tuhan sendiri menghormatinya.

Syari’ah Islam dan Multikulturalisme

Multikulturalisme dipahami oleh masyarakat Indonesia sebagai keberagaman atau kebhinekaan kebudayaan dan tradisi masyarakat. Dalam arti ini, maka multikulturalisme dimaksudkan sebagai kebijakan publik untuk mengelola keragaman budaya dalam sebuah masyarakat yang terdiri dari berbagai suku yang secara resmi menekankan sikap saling menghormati dan berlapang dada terhadap perbedaan-perbedaan budaya di dalam batas sebuah negara. Multikulturalisme menekankan ciri-ciri khas dari kebudayaan yang berbeda-beda. Melalui terminologi multikulturalisme ini, setiap orang diajak untuk menghormati dan menghargai spektrum yang luas tentang kebudayaan, agama, komunitas etnik, jenis kelamin, serta kelompok-kelompok lainnya yang ada di dalam masyarakat. Ini berarti bahwa multikulturalisme selalu meniscayakan adanya toleransi yang tinggi terhadap pandangan dan ekspresi-ekspresi kebudayaan yang berbeda-beda itu.

Keberagaman adalah sesuatu yang tidak bisa ditolak oleh siapapun. Ia adalah keniscayaan alam semesta, termasuk di dalamnya manusia. Tuhanlah yang menciptakan keragaman, kemajemukan atau kebhinekaan tersebut. Terdapat banyak sekali ayat al Qur-an yang menyebutkan keragaman budaya ini. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui” (Q.S. al Rum, 22). Di tempat lain al Qur-an menyatakan : “Wahai manusia, Kami telah menciptakan kamu laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal satu atas yang lain. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Tuhan adalah yang paling bertaqwa kepada-Nya” .(Q.S. al Hujurat, 13).

Atas dasar inilah kita dapat mengatakan bahwa pada dasarnya manusia dengan segala perbedaannya ; latarbelakang kultural, agama, etnis, jenis kelamin, tempat tinggal dan lain-lain, memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan. Oleh karena demikian, maka adalah logis bahwa masing-masing harus saling menghargai perbedaan-perbedaan itu. Perbedaan manusia dengan begitu tidak boleh menjadi dasar untuk membeda-bedakan .

Sejauh yang dapat dibaca dalam sejarah peradaban Islam upaya ke arah membangun toleransi dan memahamkan keberagaman realitas telah banyak dilakukan oleh kaum muslim awal. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan terhadap mereka yang berbeda keyakinan keagamaan, melainkan juga di antara kaum muslimin sendiri. Karena perbedaan di antara mereka baik dalam aspek hukum Islam maupun aspek Ilmu Kalam, seringkali memunculkan konflik dan permusuhan, meskipun sumber acuan mereka sama, yaitu al Qur-an dan hadits Nabi Saw. Perbedaan di antara mereka sesungguhnya lebih pada cara dan jalan memaknai teks-teks yang menjadi sumber utama syari’ah tersebut. Banyak di kalangan ulama yang berusaha memadukan antara pemaknaan tekstualis dan substansialis, antara naql dan aql , antara syari’ah dan hikmah dan antara yang lahir dan yang batin. Satu di antara mereka adalah Ibnu Rusyd al Hafid melalui bukunya yang terkenal : “Fashl Maqal fi Maa Baina al Syari’ah wa al Hikmah min al Ittishal” . Ibnu Rusyd melalui buku ini mencoba mencari jalan keluar bagi kemelut perebutan makna di atas. Dia terlebih dahulu menegaskan tidak adanya perbedaan kaum muslimin dalam hal bahwa agama Islam adalah ilahiyah, dan bahwa agama atau Tuhan menginginkan kehidupan manusia yang baik dan bahagia. Menurutnya naql dan aql atau agama dan filsafat bukanlah dua hal yang berhadapan secara dikotomis. Ia mengatakan : ” al Haqq la yudhad al Haqq bal yawafiquh wa yasyhadu lahu” , kebenaran tidak akan bertentangan dengan kebenaran tetapi saling mengapresiasi dan mendukung. Kebenaran akal dan kebenaran naql tidak saling bertentangan. Ia juga mengatakan : “al Hikmah Shahib al Syari’ah wa al Ukht al Radhi’ah” , akal/filsafat adalah teman syari’ah dan saudara sesusuan. Keduanya berasal dari Tuhan. Ia selanjutnya mengatakan :

“Jika ‘syari’at’ (teks agama) bicara, maka ia bisa sejalan dengan logika dan bisa juga bertentangan. Jika sesuai, maka tidak ada masalah. Tetapi jika bertentangan, maka perlu ditakwil”. (Ibnu Rusyd, “Fashl al Maqal fi Maa Baina al Syari’ah wa al Hikmah min al Ittishal “, dalam Muhammad Abid al Jabiri, Markaz Dirasat al Wahdah al Arabiyah, Beirut, cet. I, 1997, hlm. 96-97.

Takwil tidak sekedar tafsir metaforis (majaz) tetapi lebih dari itu adalah memahami teks melalui banyak hal, konteks bahasa ( al siyaq al lisani/lughawi ), konteks sosial ( al siyaq al zharfi al ijtima’i ), dan lain-lain. Dalam konteks sekarang barangkali bisa dimaknai sebagai “hermeneutik” ( takwil ).

Generasi muslim awal menurut Ibnu Rusyd sepakat bahwa teks-teks agama tidak selalu harus dimaknai menurut lahirnya dan tidak seluruhnya harus ditakwil atau ditafsiri. “Orang yag menggunakan takwil tidaklah kafir. Bagaimana ia dikafirkan, padahal tidak seorangpun ahli Islam yang tidak terlibat dalam takwil”, kata al Ghazali. Imam Ahmad bin Hanbal yang oleh banyak ulama menolak takwil pun, menurut al Ghazali ternyata melakukan takwil paling tidak dalam tiga teks hadits. (Al Ghazali, Faishal al Tafriqah baina al Islam wa al Zandaqah , 184).

Di dalam aspek hukum Islam (fiqh) juga terdapat pandangan yang berbeda-beda. Secara garis besar pandangan tersebut dikelompokkan menjadi dua aliran, yaitu aliran atau fiqh “ahl al hadits” dan aliran atau fiqh “ahl al ra’yi” . Aliran yang pertama lebih cenderung memahami teks secara harfiyah atau skriptual, sementara yang kedua lebih cenderung pada pemahaman rasional. Perbedaaan pandangan hukum ini tetap berlangsung sepanjang sejarah peradaban Islam sampai hari ini bahkan mungkin sampai hari kiamat. Perbedaan pandangan para ulama tersebut, menurut Faruq Abu Zaid, tidak lain adalah refleksi mereka atas perkembangan kehidupan sosial-budaya mereka masing-masing. ( Al Syari’ah al Islamiyah Baina al Muhafizhin wa al Mujaddidin ,16).

Beberapa contoh untuk hal di atas dapat dikemukakan. Misalnya tentang alat menakar dan menimbang ( al maqadir wa al maqayis ), alat pembayaran, ukuran kecukupan nafkah untuk isteri/keluarga, alat untuk menggosok gigi dan lain-lain. Abu Hanifah membolehkan perempuan dewasa menikahkan dirinya sendiri, sementara para Imam yang lain melarangnya. Imam Malik tidak memadang najis tubuh anjing, kecuali air liurnya. Ini berbeda dengan pendapat ulama yang lain. Abu Hanifah membolehkan penggunaan kain sutera untuk diduduki laki-laki, sementara Imam Malik mengharamkannya. Dan masih banyak lagi. Para ahli hukum Islam kemudian menegaskan bahwa tradisi bisa menjadi dasar hukum : “al ‘Adah Muhakkamah” . Bahkan mereka lebih jauh menyatakan : “al Tsasbit bi al ‘Urf ka al Tsabit bi al Nash” (Apa yang ditetapkan berdasarkan tradisi adalah sama dengan yang ditetapkan berdasarkan teks/nash). Tentang jenis-jenis binatang apa saja yang bisa dimakan, selain yang sudah ditetapkan Tuhan, ditetapkan berdasarkan adat kebiasaan orang-orang Arab. Para ulama mengemukakan kaedah : “kullu ma istathabathu al Arab fa huwa halal, wa ma istakhbatsathu al Arab fa huwa haram” .(setiap jenis binatang yang oleh orang Arab dipandang baik, adalah halalm dan apa saja yang dipandang orang Arab menjijikkan, adalah haram).

Para Ulama saling menghargai

Adalah menarik untuk dikemukakan bahwa para ahli hukum Islam sungguh sangat memahami benar perbedaan-perbedaan di antara mereka, dan atas perbedaan-perbedaan itu pula mereka masing-masing saling menghargai dan menghormati. Mereka selalu mengutip pernyataan Nabi Saw : “Jika seseorang telah berusaha secara maksimal menggali dan melahirkan hukum Syari’ah (berijtihad) dan ijtihadnya benar, maka dia memperoleh dua pahala dan jika keliru memperoleh satu pahala”. Dalam keadaan demikian mereka saling menghargai sambil mengatakan : “pendapat kami benar, meskipun boleh jadi keliru, dan pendapat orang lain keliru, meskipun boleh jadi benar”.

Satu pemikiran yang sangat menarik dikemukakan oleh Imam Malik bin Anas (w. 796 M), pendiri mazhab fiqh Maliki. Suatu saat ia diminta oleh Khalifah Abbasiyah ; Abu Ja’far al Manshur, agar buku kumpulan hadits-hadits hukum; Al Muwattha’ , karyanya, bisa dijadikan pedoman perundang-undangan yang akan diberlakukan bagi seluruh rakyat di kekhilafahannya. Sang Imam dengan tegas menolaknya sambil mengatakan : “Anda tentu tahu bahwa di berbagai wilayah negeri ini telah berkembang beragam tradisi hukum dengan pemimpinnya masing-masing”. Sang Khalifah pada kesempatan lain mengulangi permintaannya, dan sekali lagi sang Imam tetap menolaknya. Permintaan yang sama disampaikan khalifah penggantinya ; Harun al Rasyid. Dan jawaban yang sama disampaikan Imam Malik. Ia bergeming, sambil geleng kepala. (Baca : Subhi Mahmashani, Falsafah al Tasyri’ , 89-90).

Sebagaimana diketahui, Imam Malik bin Anas adalah tokoh yang terkenal dengan teori “Amal Ahli Madinah” (tradisi penduduk Madinah) nya. Pendapat-pendapatnya banyak didasarkan atas tradisi Madinah. Lebih dari empat puluh masalah di mana Imam Malik mendasarkan pandangannya pada tradisi dan mengabaikan hadits Ahad, meskipun sahih. Katanya “Al ‘Amal atsbat min al Hadits” (Tradisi Madinah lebih kokoh daripada hadits). (Baca : Al Hajwi, Al Fikr al Sami fi al Fiqh al Islamy , I/388-390).

Pengalaman Indonesia

Demikianlah, maka adalah jelas bahwa multikulturalisme telah mendapat apresiasi yang kuat dalam Islam. Para ulama besar masa lalu juga telah menjadikan budaya atau tradisi masyarakat sebagai dasar hukum. Cara-cara melaksanakan syari’ah seperti ini juga telah dilakukan para ulama, terutama para penyebar agama Islam di Indonesia (para Wali). Beberapa contoh misalnya praktik kenduri baik untuk perkawinan atau khitan atau keperluan lain, penggunaan kentongan atau bedug untuk memanggil/mengajak orang untuk shalat, di samping Adzan, penggunaan kain sarung dan peci. Demikian pula sistem pendidikan pesantren, bahkan juga istilah pesantren dan santri, atau arsitektur bangunan masjid yang didirikan para walisanga. Ini semua jelas bukan cara-cara yang dipraktekkan oleh Nabi dan para sahabatnya, tetapi justeru diserap atau diadopsi dari tradisi dan budaya masyarakat Hindu atau lainnya. Di Banjarmasin, seorang ulama besar ; Syeikh Muhammad Arsyad, telah memperkenalkan hukum pembagian harta waris antara suami-isteri berdasarkan adat yang disebut “Adat Perpantangan”. Menurut adat ini harta peninggalan mayit dibagi dua terlebih dahulu antara suami dan isteri. Setelah itu harta hasil pembagian ini baru dibagi berdasarkan hukum waris Islam. Pemikiran hukum ini dilakukan dalam rangka merespon tradisi masyarakat Banjar, di mana para isteri di sana juga bekerja bersama suaminya. Maka harta yang terkumpul akibat perkawinan keduanya menjadi harta bersama. (Baca; Abdurrahman Wahid, majalah Pesantren , 2 vol. II/1985).Cara pembagian seperti ini telah menjadi bagian dari sistem hukum waris di Indonesia dengan sebutan harta “gono-gini”, menggantikan sistem pembagian “sepikul-segendong”.

Kata Akhir

Kehendak untuk melaksanakan syari’at Islam dalam konteks kebudayaan masyarakat yang beragam, sesungguhnya bukanlah masalah, sepanjang sejalan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan Syari’at sebagaimana diuraikan dimuka, yakni dalam kerangka mewujudkan keadilan dan kemaslahatan sosial, seraya dengan selalu menghargai pandangan-pandangan dan tradisi-tradisi yang beragam dalam masyarakat tersebut. Dengan begitu, maka upaya ke arah itu tidak bisa dilakukan dengan memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan golongan, suku, ras, jenis kelamin dan bahkan agama. Ia juga tidak boleh dilakukan dengan mendiskriditkan atau menstigmatisasi negatifkan, seperti membid’ahkan (mencap sesat) apalagi mengkafirkan atau memusyrikkan pihak-pihak yang tidak sependapat pada sisi yang lain. Sebuah pernyataan menarik dikemukakan oleh Dalai Lama. Katanya : “Jika kita sungguh-sungguh ingin melakukan sesuatu untuk mewujudkan kebebasan dan keadilan, maka cara yang terbaik adalah melakukannya dengan tanpa amarah dan permusuhan”.

Dalam sistem ketatanegaraan yang telah kita sepakati, proses penyusunan hukum harus ditempuh melalui cara-cara yang demokratis dan dalam kerangka keadilan sosial. Akan tetapi segera harus dikemukakan bahwa cara-cara yang demokratis tersebut tidak hanya dalam artian prosedural melainkan juga dalam arti substantif. Dengan begitu, dikhotomi mayoritas dan minoritas menjadi tidak relevan. Perumusan aturan perundang-undangan harus dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Musyawarah dalam Islam merupakan prinsip dalam menyelesaikan problem dan ketidaksamaan pandangan dalam segala relasi.

Pada sisi yang lain, kita juga mengetahui bahwa aturan-aturan hukum dan regulasi-regulasi harus mengacu pada dalam sistem perundang-undangan yang berlaku. Sebuah produk peraturan tertentu tidak boleh bertentangan dengan produk peraturan di atasnya. Dari sinilah, maka produk hukum daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, dan produk UU juga tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Para ulama NU dalam keputusan Muktamarnya di Situbondo tahun 1984, memandang bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia dengan kedudukan final berdasarkan syari’at Islam. Ia tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Bahkan jika kita membaca pernyataan Ibnu al Qayyim dan Abu Ishaq al Syathibi di atas, boleh jadi kita dapat mengatakan bahwa Pancasila sejalan dengan prinsip-prinsip humanisme Universal Islam. Sampai hari ini Pancasila telah mampu menyatukan kebhinekaan masyarakat Indonesia.


*) Disampaikan dalam diskusi “Multikulturalisme Vs Perda Syari’ah Islam”, di Serang, Banten.