Sabtu, 27 Juli 2024

Nalar Hukum Kekinian untuk Misoginis Lintas Masa

Baca Juga

Oleh: Aspiyah Kasdini. R. A ( Kader Ulama Perempuan Jawa Barat)

Para peserta telah tiba pada hari terakhir Dawrah Kader Ulama Perempuan yang difasilitasi oleh Fahmina Institute. Tentunya ada rasa bahagia dan sedih yang melanda, karena pertemuan dengan perempuan-perempuan hebat akan segera beakhir. Namun, kesedihan ini tidaklah abadi, karena para perempuan-perempuan ini akan terus saling mendukung dan menguatkan untuk kerja masyarakat yang membahagiakan di tempatnya masing-masing.

Sebagai pemateri di hari terakhir, KH. Marzuki Wahid akan menyampaikan materi tentang studi Fikih dan Hukum Islam di Indonesia. Sebelum acara dimulai, Nyai Rohimah memimpin ice breaking agar para peserta tetap berbahagia dan semangat. Dilanjut dengan Nyai Roziqoh memimpin aktivitas serupa, namun dengan gaya berbeda.

Gelak tawa bahagia terpancar dari raut wajah para peserta, dengan penuh energik, peserta diminta goyang Kewer-kewer yang menguras tenaga dan energi tawa. Nyai Roziqoh juga meminta peserta untuk merefleksikan permainan Gajah Semut Ular Cacing, sebagai perwakilan, Nyai Nurun, Nyai Roha, Nyai Najhati dan Nyai Sulma mewakili para peserta untuk menjawab hal ini. Bagi Nyai Nurun, permainan ini menunjukkan simbol bahwa gagasan kita anggap kecil, realitanya membutuhkan usaha yang besar, demikian pula sebaliknya.

Bagi Nyai Sulma dan Najhati, permainan ini adalah simbol dari break the bias. Sedangkan menurut Nyai Roha, ada dua hal yang dapat disorot dari permainan ini, pertama tentang sulitnya menjadi agen perubahan kesataran dalam masyarakat yang patriarki adalah suatu hal yang sulit, namun kita harus tetap pada poin kedua, yakni istiqamah sepanjang hayat.

Kelas dibuka dengan rangkaian pembukaan: Tawasul oleh Nyai Atiullah dan pembacaan ayat suci Alquran oleh Nyai Najhati. Masuklah pada acara ini, Nyai Roziqoh memperkenalkan profil Yai Marzuki yang memiliki banyak peran struktural dan kultural di masrakat. Yai Zuki senang atas semangat yang ditampakkan oleh para peserta, dan berharap semangat inilah yang akan dilakukan di masyarakat dalam menebarkan visi-misi Islam. Yai Zuki menganggap, materi yang diampunya ibarat nguyahi segoro, karena kajian tentang Fikih adalah kajian yang sangat luas dan tidak akan pernah berakhir.

Fikih menurut Imam Al-Ghazali ialah bermakna al-tsamrah al-mathlubah (al-hukmui) yang terdiri dari sumbernya al-mutsmir (al-adillah al-syariyyah) yang dihidupi oleh al-mustatsmir (mujtahid). Dalam praktiknya, untuk menghasilkan buah itu, maka diperlukan thuruqul al-istitsmaar, salah satunya adalah dengan pisau analisis Mubadalah.

Ketika sumber digunakan oleh mujtahid, maka lahirlah hukum. Jika ada satu masalah al-musykilah, kemudian dibahas, maka dalam pembahasan jawabannya akan berbeda. Namun jika telah menjadi sebuah keputusan musyawarah bersama, maka menajdi satu produk hukum, yang bersifat politik hukum.

Yai Zuki melempar isu poligami dan menanyakan hukumnya pada para peserta, tentu jawaban yang diterimapun beragam. Ada yang menjawab mubah, haram, makruh la yajuuz dan lain sebagainya. Pemilihan isu ini karena isu ini adalah isu sensitif yang menimbulkan perpecahan antara pendapat kaum laki-laki dan perempuan, juga akan mempengaruhi terhadap faktor-faktor yang menjadi pertimbangan pengambilan hukum.

Yai Zuki menggambar segitiga yang tertulis al-hukmu di dalamnya, Di sudut atas ialah al-Hakim/al-Syaari’ yang terdiri dari Allah Swt. dan Rasulnya; di sudut kanan ada subjek, al-mahkum alaih, yakni al-mukallaf yang baligh dan berakal; dan di sudut kiri ada objek yang berupa al-mahkum fiih, yang merupakan af’alul mukallaf. Subjek itu bisa berubah, oleh karena itu subjeknya harus diselamatkan, sehingga kita tidak boleh membenci seseorang yang zalim, melainkan perbuatannyalah yang kita soroti.

Ayat itu adalah tanda (wilayah perebutan makna untuk mencari makna yang lebih kuat, bukan soal benar atau salah, melainkan menang atau kalah), Allah hanya memberi tanda/simbol kepada makhluknya, penemuan dan penentuan hukum suatu hal dilakukan oleh mustatsmir yang memiliki akal. Al-Mahkum fiih disebut pula al-waqaai’i (realitas peristiwa).

Seperti contoh, hukum salat apa? Jawaban Fikih akan beragam, sebagaimana kondisi af’alul mukallafnya. Bisa wajib, haram, sunnah, mubah (salatnya anak-anak), maupun makruh. Ini adalah nalar Fikih, tidak selamanya bunyi teks harus dimaknai sesuai teksnya, semuanya tergantung af’alul mukallaf. Ini dari ayat yang sama, namun hukumnya bisa beragam.

Hukum asal nikah menurut Madzhab Syafii adalah Mubah, kemudian menjadi haram, makruh, sunnah, wajib, semuanya tergantung af’alul mukallafInya. Wilayah Fikih adalah wilayah tentang strategi logika, maka strategi menjadi hal penting dalam merumuskan hukum. Isu poligami, menggunakan af’alul mukallaf maka dapat dinalar hukumnya adalah haram, karena menyakiti istri dari sisi manapun, menurut nalar/aqli saja sungguh tidak masuk dinalar.

Syekh Muhamamd Abduh dalam tafsir Al-Manar menjelaskan perihal ayat poligami dengan melihat realitas masyarakat Mesir saat itu mengatakan, bahwa poligami adalah haram. Dan hal ini bukanlah hal yang baru, diharamkan juga di Maroko, di Tunisia, dan Aljazair. Hukum adalah sesuatu yang berlaku di sini dan untuk saat ini, bukan yang ada di masa lampau.

Untuk isu khitan perempuan, dalam teks Alqurannya tidak ada ayat yang membahas hal ini. Ayat yang kerap digunakan adalah ayat tentang Nabi Ibrahim wattabi’ millata ibraahima hanifa, secara nalar saja Nabi Ibrahim laki-laki, bukan perempuan, namun jarang yang mengkritisi hal ini. Ukuran al-ahkam al-taklifiyyah ialah al-maslahah dan al-mafsadah.

Wajib berada tepat pada garis maslahah, disusul dengan mandub, mubah, makruh, dan haram yang menjadi titik akhir tepat pada garis mafsadah. Innamaa al-takaalif kulluha raajiah ila mashalih al-ibaad dunyahum wa ukhroohum (semua pembebanan syarat adalah untuk kemaslahatan hambanya. Khitan perempuan, secara kesehatan mafsadah untuk perempuan, sehingga hukumnya adalah haram. Ukuran maslahah dan mafsadah bukan Tuhan yang menentukan, melainkan hamba itu sendiri. Inilah yang dinamakan penalaran Fikih.

Pada ranah argumentasi, poligami selalu dikatakan sebagai sunnah Nabi. Yai Zuki mengajak peserta mengulik isu ini. Tidak terbantahkan, bahwa Rasulullah menikah dengan Khadijah saat berusia 25 tahun dan sang Ummul Mukminin berusia 40 tahun dan telah janda dua kali. Selama 25 tahun menikah dengan Khadijah, Nabi harus menduda, dan kemudian menikah kembali dan berpoligami selama 12 tahun hingga akhir hayatnya.

Jika melihat rentatan lama waktunya, tentu lebijh sunnah untuk monogami daripada poligami. Dan jika masih menganggap poligami itu sunnah, mengapa bukan menikahi janda layaknya Kanjeng Nabi yang lebih ditonjolkan? Sehingga yang diperhatikan di sini adalah akhlak poligami. Nabi dalam praktik poligaminya menikahi hampir semuanya adalah janda, kecuali Aisyah.

Realitanya, orang-orang yang menganggap ini sunnah Nabi justru menikahi para gadis. Dari sini, dimana ittiba’ Nabinya? Orang-orang hanya mengambil bagian yang menguntungkan dirinya, bukan benar-benar mengikuti Nabi. Perlu diketahui, kepentingan Nabi dalam menikah poligami adalah karena faktor kemanusiaan, bukan karena hasrat seksual.

Tentang jumlah poligami, Yai Zuki melafalkan hadis dimana Rasulullah meminta sahabat yang memiliki istri 8 untuk menceraikan 4 istrinya, dan dalil inilah yang kerap menjadi dasar hukum penentuan jumlah maksimal dalam berpoligami. Padahal, sejatinya makna lain dari maksud hadis ini menjelaskan, bahwa poligami merupakan kekhususan yang diperuntukkan untuk Kanjeng Nabi, bukan untuk umatnya. Sebelum Islam datang, poligami telah ada, sehingga dapat dikatakan poligami adalah bukan ajaran Islam, melainkan warisan budaya. Kemudian Islam datang untuk mereduksi itu. Bagi Yai Zuki, ayat poligami berisikan kemarahan Tuhan, bukan perintah yang dianjurkan.

Kalau ada argumen yang mengatakan bahwa banyak Yai dan ulama yang berpoligami, maka tidak perlu risau, berikan argumentasi bantahan, lebih banyak mana ulama yang berpoligami dan yang monogami? Coba dicek! Tentu lebih banyak yang monogami. Demikian pula dalam argumentasi tentang ulama jomlo, karena tentunya lebih banyak ulama yang menikah. Atau juga argumentasi lebih banyak laki-laki daripada perempuan, coba cek statitistik, tentu tidak demikian.

Lagi-lagi terbuktii, bahwa hukum Fikih itu tidak semata-mata teks, tetapi juga af’alul mukallaf dan perspektif, karena kalau teks saja, akan tidak sangat memadai. Ayat ketika turun memiliki realitas misoginis. Yang misoginis itu realita konteksnya, bukan ayatnya. Sehingga pendekatan tekstual sungguh tidak cukup dan memadai.

Yai Zuki juga menyentil dalil tentang larangan perempuan berpergian tanpa mahram, bukan itu esensinya, melainkan jaminan atas keselamatan dan kenyamanan perempuan dimanapun dia berada. Kalau pemaknaan hanya mahram saja yang dapat memberikan keamanan untuk perempuan, tidak sedikit tindak kekerasan seksual yang justru dilakukan oleh apra mahram kepada wanita. Sehingga, jaminan atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan perempuan menjadi tanggungan mahram dalam era saat ini adalah adanya sistem perundangan yang mengatur itu, dan ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

Termasuk posisi wali pada pernikahan perempuan. Pernikahan adalah sebuah bentuk muamalah. Pada saat itu, perempuan merupakan kaum yang rentan, karena dari segi pengetahuan dan sosial. Sehingga, agar seimbang dan apple to apple antar mempelai, sehingga keadilan dapat terwujud. Namun, dalam konteks saat ini, jika perempuan sudah berdaya secara pengetahuan dan sosial, bolehkah ia menikah tanpa wali? Secara ijtihad pribadi Yai Zuki, boleh saja. Namun jika sudah diatur dan diijttihadi oleh Negara, maka selesai.

Dalam konteks Indonesia, ada yang dinamakan Fikih Indonesia, yakni penetapan hukum dengan melihat realita yanga ada di Indonesia. Ambil contoh perceraian, dalam agama, cerai sangatlah mudah, sehingga perempuan tidak memiliki otoritas atas itu. Nah, Fikih Indonesia sudah keren, talak hanya dapat dilakukan di depan majlis hakim, sehingga ucapan talak tidak di Pengadilan tidak sah. Proses yang dimiliki Pengadilan Indonesia lebih adil daripada Fikih yang telah disusun berabad-abad yang lalu. Poligami dalam Undang-undang Perkawinan hanyalah emergency exit, bukan prinsip utamanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya