Sabtu, 27 Juli 2024

NU, POLRES dan Fahmina Kerjasama Hapus Trafficking

Baca Juga

Halaqoh Anti Trafiking di Hotel Kharisma CirebonTepatnya hari minggu, tanggal 06 Mei 2007, PC. NU Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan Polres Kabupaten Cirebon dan fahmina institute menggelar halaqoh anti trafficking. Agenda ini dihadiri lebih dari seratus peserta yang terdiri dari ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) se-Kabupaten Cirebon, LSM, Mahasiswa dan tokoh masyarakat. Dalam halaqoh ini hadir sebagai narasumber yaitu; Dra. Maria Ulfah Anshor, M.Hum (Anggota DPR RI), Drs. Kamil Razak, SH MH (POLDA Jawa Barat), Drs. Bambang Budiono (Direktur Pusham UNAIR Surabaya) dan KH. Ali Murtadho (Ketua Tanfidziyah NU Kabupaten Cirebon). Agenda tersebut terselenggara setelah diadakannya rapat dengar pendapat pada tanggal 27 April 2007, yang dilakukan PC NU Kabupaten Cirebon dengan Kapolres Kabupaten yang baru dilantik, Bapak AKBP Drs. Syamsul Bahri menyatakan persetujuan atas kerjasama pencegahan dan penindakan kejahatan trafiking ini untuk tahap pertama dilakukan dalam bentuk seminar bersama.

Kapolres bahkan mengusulkan untuk membentuk Tim Kerjasama antara PC NU Kabupaten Cirebon dengan Kapolres Kabupaten Cirebon. Tim ini juga akan dilengkapi dengan staff dari Fahmina institute untuk menggodog agenda program kerja yang kongkrit, yang bisa diusulkan sebagai kerja-kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Lebih tegas lagi, Kapolres mengusulkan agenda pencegahan masyarakat dari kejahatan trafiking ini, sebagai pra-syarat mereka yang akan maju sebagai calon Kepala Daerah di ajang Pilkada Kabupaten Cirebon yang akan digelar tahun depan 2008.

Trafficking merupakan kejahatan sistemik, pola dan pelakunya sangat susah untuk dilacak. Untuk itu pola penanggulangan juga diperlukan kerjasama semua pihak, mungkin kerjasama ini tahap awal untuk menggalang kekuatan bersama. Dan dalam Undang-Undang No 21 th 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ditegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah meliputi: (1) Membentuk rumah perlindungan sosial atau Pusat Trauma untuk penyelengraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemlangan dan reintegrasi sosial. (2) Mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, bersama masyarakat dan keluarga. (3) Membuat kebijakan, program kegiatan, dan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. (4) Mengambil langkah langkah untuk pencegahan dan penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). (5) Membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi. (6) Membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, hukum, da kebiasaan inerasional yang berlaku.

Fatwa NU Haramkan Trafficking

Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia telah merespon secara eksplisit persoalan terhadap kejahatan perdagangan orang. Karena besar kemungkinan, sebagian besar warga yang menjadi korban trafiking adalah warga NU. Pada tanggal 15 Agustus 2006, Halaqoh Ulama NU yang dibuka oleh KH Ma’ruf Amin dan ditutup oleh KH Masyhuri Na’im, memutuskan bahwa: (1). Eksploitasi manusia pada saat proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau memberi manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara, HUKUMNYA ADALAH HARAM. (2). Mencegah meluasnya praktek perdagangan manusia dan seluruh usaha eksploitasi serta melindungi dan menyelamatkan korbannya bagi semua pihak terutama pemerintah, tokoh agama/ ulama dan masyarakat, HUKUMNYA ADALAH WAJIB. (3). Merekomendasikan adanya gerakan anti perdagangan manusia serta pencegahan terhadap semua upaya praktek eksploitasi oleh Komunitas Nahdlatul Ulama bersama segenap jajaran pengurus NU mulai dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Anak Cabang, Pengurus Ranting, seluruh Badan Otonom/ Lembaga/ Lajnah di bawah NU untuk sesegara mungkin melakukan gerakan waspada perdagangan manusia melalui penyebaran peringatan akan adanya ancaman besar perdagangan manusia yang terjadi di lingkungannya masing-masing.

Dalam sambutannya, KH. Ali Murtadho menegaskan bahwa NU benar-benar ingin hadir ditengah-tengah masyarakat dan bisa mendampingi masyarakat. NU bukan hanya jadi maf’ul (objek) tetapi juga harus bisa menjadi fa’il (Subjek). NU juga punya kehendak serius untuk memberantas trafficking, karena kejahatan ini sudah menyentuh berbagai sisi kehidupan. Kepengurusan PC NU Kabupaten Cirebon berharap seluruh warga Cirebon memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap kemungkinan terjadinya tindak perdagangan orang di lingkungan masing-masing. Kesempatan lowongan pekerjaan di luar negeri, tidak seharusnya dijadikan jalan oleh sebagian orang sebagai media penipuan, penistaan, kekerasan, penampungan illegal dan perdagangan orang. Kewaspadaan akan memungkinkan seseorang bisa terbebas dari penistaan.

MoU Agenda Bersama

Dalam halaqoh tersebut, menghasilkan beberapa point draft kesepakatan yang akan dilakukan sebagai agenda bersama, diantaranya; (1) Memberikan penyuluhan dan mengajak kepada masyarakat agar sadar hukum. (2) Menindak lanjuti pertemuan ini dengan koordinasi lebih kongkrit, minimal 1 bulan sekali di tingkat Kabupaten, tempat dapat ditentukan atas hasil kesepakatan kedua belah pihak. (3) Kegiatan koordinatif di tingkat desa dilaksanakan melalui implementasi FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat). (4) Dalam kerangka FKPM, masalah-masalah kamtibmas yang dibahas antara lain adalah Trafiking dan PKDRT di wilayah Kabupaten Cirebon. (5) Dalam kerangka FKPM, untuk keanggotaan diantaranya dari unsur ranting NU. (6) Bersama-sama mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan adanya kejahatan trafiking dan solusi penanggulangannya. (7) Bersama-sama menginisiasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk terbentuknya gugus tugas sesuai dengan undang-undang No. 21/2007 PTPPO. Draft kesepakatan ini masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kapolres, Ketua PC NU dan Direktur Fahmina institute.

Draft kesepakatan bersama tersebut, diharapkan mampu menjadi strategi yang efektif untuk menanggulangi kejahatan trafficking. Karena kejahatan ini dapat mencederai harkat dan martabat kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh Islam. “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS, al-Maidah, 32).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya