Sabtu, 27 Juli 2024

Membela Perempuan: Perbaiki Tatanan Sosial dan Ekonomi Sekaligus

Baca Juga

Meski banyak pilihan isu untuk melakukan transformasi sosial, sekarang ini isu perempuan adalah isu yang sangat strategis. Melakukan pembelaan terhadap kaum perempuan berarti melakukan perlawanan pada dua belenggu sekaligus. Belenggu tatanan kapitalistik dan juga belenggu budaya patriarkhi. Memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan sekarang ini berarti juga melakukan perlawanan terhadap tatanan ekonomi dan tatanan sosial yang tidak adil.

Orang-orang yang memiliki kepekaan terhadap perempuan, biasanya dengan sendirinya dia akan peka juga dengan masalah kemiskinan. Karena fakta menunjukkan bahwa masalah perempuan memang dekat sekali dengan persoalan kemikinan dan ketertindasan. Akan tetapi ini tidak terjadi sebaliknya. Atinya, banyak aktifis sangat fasih bicara soal kemiskinan dan demokrasi, tetapi ketika ia bicara soal perempuan, maka ia sendiri berposisi menjadi pelaku kekerasan.

Itu semua diungkapkan oleh Yeni Rosa Damayanti di Fahmina Institute pada 17 Mei 2007. Kunjungan Yeni ini awalnya dimaksudkan untuk konsultasi spiritual secara khusus dengan KH. Husein Muhammad. Tetapi sudah menjadi tradisi di Fahmina, bila ada tokoh atau aktifis yang mampir atau sekedar lewat ke Cirebon, maka ia diminta untuk berbagi pandangan, pengalaman atau sekedar ngobrol-ngobrol. Dalam bahasa agama ini sebenarnya sesuai dengan taushau bilhaq dan taushau bi al-shabr.

Lebih lanjut, Yenni menyatakan bahwa kalau pada masa rezim Orde Baru masih berkuasa, agenda utama reformasi adalah bagaimana menjatuhkan Suharto, maka pasca reformasi, isu utamanya adalah penataan sistem demokrasi. Dalam konteks itulah, isu perempuan bisa menjadi agenda sentral perjuangan.

Persoalan perempuan adalah persoalan perempuan sebagai warga negara dan persoalan perempuan sebagai dirinya sendiri. Sebagai warga negara sekarang mestinya perempuan diperlakukan sama dengan laki-laki. Tetapi belakangan ini, seiring berlakunya otonomi daerah muncul perda-perda yang mendiskriminasikan perempuan. Seharusnya ini menjadi tanggungjawab mendagri untuk membatalkan perda-perda yang bertentangan dengan UUD 1945 ini.

Sementara sebagai dirinya sendiri, perempuan harus berjuang menjadi dirinya yang otonom. Ini memang perlu perjuangan keras. Karena tidak sedikit rintangan dan halangannya. Demikianlah wacana yang berkembang dari ngobrol-ngonrol rekan-rekan fahmina isntitute dengan aktifis refomasi, Yenni Rosa Damayanti. (AM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya