Sabtu, 27 Juli 2024

Pelajaran dari Kasus Aceng: Menghargai Perempuan itu Wajib

Baca Juga

 

Aceng-HM-Fikri1-415x300ACENG. Itulah nama yang sering terngiang di telinga kita semua dalam sepekan terakhir ini, dia adalah seorang Bupati Garut. Namanya terus bergaung di media massa ketika kasus pernikahan sirinya dengan gadis berusia 18 tahun, FANNY OCTORA, pada tanggal, 14 juli, 2012. Pernikahan yang dilangsungkan di kampung pasir Leunca Kecamatan Sukaraja Kabupaten Garut ini ternyata berakhir duka, setelah empat hari pasca nikah sirinya tersebut,  Aceng menceraikannya secara sepihak dengan  mengirimkan SMS kepada pihak Fanny. Dari sinilah beritanya mulai tumbuh, seluruh media masa di Indonesia maupun internasional hampir serentak menyiarkan kasus tentang perceraian yang dinilai sepihak oleh Aceng.

Dan akhirnya banyak masyarakat mengecam bahwa tindakannya yang tidak sesuai dengan jabatannya, karena hakikat seorang pemimpin adalah harus memberi rasa aman dan melindungi masyarakatnya, bukan malah sebaliknya. Seperti dalam UU No.7 tahun 1984. Di mana diatur mengenai salah satu bentuk kewajiban Negara, yaitu menjamin pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga Negara tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan. Kalau kita tarik pelajaran dari UU di atas, jelaslah bahwa Aceng telah melakukan tindakan atau praktik diskriminasi. Dia menganggap seolah-olah perempuan hanya pemuas nafsu, yang ketika dia merasa puas bisa ditinggalkan kapan dan di mana saja.

Berbagai alasan yang dikeluarkan Aceng bukannya membuat dia aman, malah justru masyarakat dibuatnya geram. Seperti alasannya bahwa: “Fanny sudah tidak perawan lagi karana tidak keluar darah”. Sungguh, alasannya tidak menggambarkan bahwa dirinya adalah seorang pemimpin bijak. Atau ucapanya lagi bahwa: semua tindakannya tidak menyalahi ajaran agama. Yang akhirnya dia sama sekali tidak  merasa bersalah dan tidak pantas disalahkan. Iya, mungkin menurut hukum agama pernikahan tersebut sah karena syarat-syarat dari pihak keduanya terpenuhi, tapi apakah menurut hukum Negara juga sah?.

Menurut Seto Mulyadi, selaku Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak, pernikahan Aceng telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 yaitu, barang siapa melakukan hubungan dengan anak umur 18 tahun akan terkena sangsi pidana. Jelaslah bahwa UU ini tercipta demi terwujudnya generasi muda yang lebih yang terarah untuk kebaikan masa depan Negara ini.

Umur di bawah 18 tahun adalah umur yang di mana anak tersebut sedang memanjakan jiwa dan pikirannya ke dalam hal-hal yang bisa merangsang kepada sesuatu bersifat positif, tapi bagaimana jika jiwa dan pikiran yang tenang generasi muda bangsa ini diganggu oleh orang-orang seperti Aceng ang jelas adalah orang nomor satu di daerahnya? Memang bukan hanya Aceng saja, tapi masih banyak ulah para pejabat-pejabat tinggi di Negara  ini yang memberikan contoh buruk pada masa depan  generasi muda bangsa ini, seperti pejabat yang terlibat kasus NARKOBA, kasus pejabat yang terjaring razia di dalam hotel bersama PSK, belum lagi kasus-kasus KKN. Sebenarnya di mana rasa tanggung jawab mereka sebagai pengayom masyarakat, di mana rasa belas kasihan mereka terhadap masa depan generasi muda Negara ini jika disuguhi contoh-contoh buruk para pemimpinya?.

Bupati seperti Aceng seharusnya tunduk pada aturan Negara yang ada, dan jangan sampai menjadikan keadaan yang buruk di mata social. Banyak orang berpendapat bahwa pernikahan Aceng hanya di dasari oleh nafsu belaka, ini terlihat saat aceng berdalih bahwa: ”lebih baik nikah sebentar daripada berzina”. Entah apa yang ada di dalam pikiranya, sehingga dia sudah tidak mempunyai rasa malu di hadapan khalayak dengan ucapanya tersebut.

Mungkin masih banyak Aceng-Aceng lain yang tidak tersentuh awak media, yang pasti orang-orang seperti mereka itu sangat tidak patut kita tiru, karena banyak merugikan kaum hawa. Menurut Hj. Hairiyah SH.MH., anggota MPR RI, bagaimanapun isteri adalah bagian dari perjuangan suami hingga menduduki jabatan tertinggi di wilayah, harusnya saling asah, asih dan asuh. Apa gunanya memberikan pelayanan terhadap masyarakat, tetapi tidak memberi rasa terbaik terhadap isteri.

Mudah-mudahan kasus Aceng ini bisa menjadi inspirasi yang sangat berharga untuk kita semua, untuk menjadikan kita lebih dewasa untuk bersikap, bertindak dan berfikir. Sehingga kita bisa saling menghormati antar sesama manusia, terutama kepada kaum perempuan. Karena di hadapan tuhan kita semua sama. Jadi hanya orang sombonglah yang tidak bisa berbuat adil kepada orang lain atau malah merugikannya. Dan mudah-mudahan kita semua termasuk orang-orang yang selalu menjunjung tinggi  nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya Negara yang adil dan beradab. Amiin…

*Safrotullah adalah mahasiswa semester I Institute Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya