Beberapa tahapan Pemilu telah usai, mulai dari penentuan partai yang masuk kualifikasi sebagai peserta Pemilu, penentuan nomor urut partai, pendaftaran caleg, penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses kampanye dan pemungutan suara. Dalam setiap tahapan tidak begitu saja mulus tanpa masalah. Hampir semua tahapan penuh dengan kelemahan, hingga menimbulkan banyak kritikan dan protes kepada penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada beberapa catatan substansial yang selalu dicermati secara kritis oleh banyak pihak, terutama dalam Pemilu pasca Orde Baru Pertama, soal pendidikan pemilih, kedua keterwakilan perempuan, dan ketiga penyelenggara Pemilu.
Dalam Pemilu 2009, partai politik (Parpol) dinilai belum mendidik masyarakat. Calon Legislatif (caleg) lebih banyak mempromosikan dan mengkampanyekan dirinya, ketimbang memberikan penyadaran politik kepada pemilih. Indonesia sudah beberapa kali mengalami pesta demokrasi, namun belum memberikan kontribusi besar bagi pemilih. Sebagian pengamat menilai, Pemilu yang demokrasi pertama sekali dilaksanakan pada tahun 1955, dimana pemilih tidak hanya memilih calon Legislatif, namun sebelumnya pemilih sudah lebih mengenal karakter caleg yang akan dipilih. Maka Pemilu perdana di Indonesia ini dinilai sebagai Pemilu paling aman dibandingkan dengan Pemilu selanjutnya. Dengan kata lain, Pemilu 1955 ternyata belum dijadikan rujukan atau referensi utama bagi pelaksanaan Pemilu berikutnya.
Pemilu sebagai sebuah mekanisme politik untuk mengartikulasi aspirasi dan kepentingan warga negara. Setidaknya ada empat fungsi Pemilu yang terpenting; pertama, legitimasi politik, kedua terciptanya perwakilan politik, ketiga sirkulasi elit politik, dan keempat pendidikan Pemilu. Namun yang perlu digarisbawahi di sini adalah fungsi Pemilu sebagai pendidikan politik bagi warga negara.
Pemilu adalah alat untuk pendidikan politik bagi warga negara agar mereka memahami hak dan kewajibannya. Dengan terlibat dalam proses pelaksanaan Pemilu, diharapkan warga negara akan mendapatkan pengalaman langsung selayaknya seorang warga negara berkiprah dalam sistem demokrasi. Rakyat diharapkan paham dan memahami posisinya sebagai pemegang kedaulatan yang sangat menentukan gerak serta perjalanan bangsa dan negaranya.
Pada sisi lain, Pemilu sebagai sebuah pesta demokrasi besar yang berlangsung secara meriah dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, proses kemeriahan ini dapat dikatakan sarat dengan warna warni bendera, gambar atau simbol partai, dan sloganslogan yang dikemas dalam ’satu paket’; ”memperjuangkan hak-hak rakyat”. Pola-pola yang dikemas sedemikian rupa dalam setiap pesta demokrasi hanya sebagai bentuk retorika politik sesaat para calon perwakilan masyarakat, hampir tidak pernah kita jumpai setiap proses Pemilu masyarakat selalu disajikan dengan berbagai janji-janji praktis para calon Legislatif.
Pesta demokrasi yang selama ini berlangsung ibarat perlombaan balapan, semua partai terus menyiapkan penguatan internal partai, menyiapkan tim pemenangan, menyiapkan isu yang bisa membuat pemilih jadi percaya terhadap calon Legislatif. Dari satu prosesi ke prosesi berikutnya terus dilakukan oleh setiap partai atau calon legislatif (Caleg). Prosesi tersebut dibungkus dengan tematema sosial dengan tujuan merebut hati pemilih dan tidak sedikit masyarakat ikut dalam prosesi politik yang dilakukan oleh calon wakil rakyat tersebut.
Ada tiga alasan utama mengapa masyarakat mau melibatkan diri dalam prosesi penyelenggaraan Pemilu; Pertama, masyarakat tertarik dengan agenda yang di usung oleh partai politik atau calegnya, karena menyentuh masalah utama yang dialami oleh masyarakat. Kedua, karena kampanye Pemilu hanya diselenggarakan hanya lima tahun sekali. Ketiga, kepentingan pragmatis, adanya pembagian sembako, alat olah raga, alat pertanian atau pun pemberian uang bagi masyarakat.
Keterwakilan perempuan, hampir semua partai peserta Pemilu tidak sungguh-sungguh memperjuangkan keterwakilan perempuan. Hal mendasar yang dihadapi oleh para Caleg perempuan adalah; Perempuan tidak mempunyai akses langsung ke sumber dana, kalau pun ada hanya sebagian Caleg perempuan yang mempunyai pekerjaan dalam bidang bisnis. Masyarakat sebagai pemilih masih melihat perempuan tidak siap menduduki susunan pengambil kebijakan, dan banyak Caleg yang melakukan pendekatan dengan konstituen dengan material. Pola ini telah memberi dampak bagi Caleg perempuan yang tidak cukup memiliki dana kampanye.
Disadari atau tidak, manajemen kampanye yang diterapkan sejak puluhan tahun telah memberikan pendidikan buruk bagi Caleg dan bagi rakyat sebagai pemilih. Seperti digambarkan diatas, berbagai kampanye dalam pemilihan umum menunjukkan partai politik (parpol) dinilai belum mendidik masyarakat. Caleg lebih banyak mempromosikan dan mengkampanyekan dirinya, ketimbang memberikan penyadaran politik kepada pemilih. Pada sisi lain, banyak sekali caleg yang masih kurang memahami UU Pemilu dan aturan-aturan Pemilu. Semestinya Parpol dan Caleg tidak hanya menyampaikan program kerja kepada masyarakat, tapi juga bagaimana melakukan proses pendidikan.
Sudah semestinya fungsi pendidikan politik yang mencerdaskan rakyat dalam program kampanye harus termuat. Misalnya tentang ajakan untuk terdaftar sebagai pemilih atau tata cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sekarang ini malah cenderung caleg menonjolkan diri sendiri, ketimbang melakukan proses pendidikan, apalagi proses Pemilu tahun 2009 ini mempunyai satu perbedaan dengan Pemilu sebelumnya, dengan sistem pemilihan suara terbanyak. Begitu banyak NGO baik lokal, nasional, dan internasional yang telibat dalam pembekalan Caleg. Maka terdapat sebuah tanggung jawab Caleg yang sudah mendapat pembekalan diri untuk mentranformasikan ilmu ke sesama Caleg dan juga mentranformasikan ilmu tersebut ke masing-masing daerah pemilihan.
Bila kita melihat metode kampanye yang dilakukan hampir seluruh Parpol di Indonesia cenderung dilakukan secara demonstratif melalui pawai massal dan pendekatan pemanfaatan media informasi elektronik. Sejumlah Pemilu yang pernah terlaksana di negara ini memperlihatkan secara nyata, bahwa sejumlah Parpol berlombalomba menghadirkan massa yang sangat besar, sehinga para Caleg harus memperhatikan logika dalam pemenangan Pemilu adalah “banyaknya massa belum menentukan banyaknya suara”. Sangat disayangkan, bila Parpol tidak menaruh kadernya yang menjadi calon yang paham mengenai politik pemerintahan, politik kepemimpinan dan manajemen pemerintahan, akhirnya hanya akan mengandalkan kuantitas massa. Maka tidak heran pada saat pemilihan akan timbul perbedaan pendapat diantara traditional voters dengan rational voters.
Ketidaktahuan rakyat atau masyarakat atas calon-calon, menumbuhkan pemilihan “asal” atau anut grubyug. Situasi ini menjadikan sangan rawan terjadinya money politics.
Peran Serta Masyarakat
Terpilihnya wakil di parlemen yang representatif, serta lahirnya kepala pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat adalah buah dari pelaksanaan Pemilu yang berlangsung. Sebagai pelaku utama dalam Pemilu, secara sah dan mutlak, rakyat jelas mempunyai otoritas tertinggi karena persoalan supremasi kekuasaan pun ada pada rakyat. Demokrasi sebagai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (democracy is government from people, by people and for people) tidak sekadar istilah. Pemaknaannya adalah, dengan supremasi (kedaulatan) ditangan rakyat mengisyaratkan bahwa segala sesuatu yang bersangkut paut dengan rakyat harus diberitahukan dan mendapat restu (persetujuan) rakyat.
Demokratisasi sangatbergandengan erat dengan peran serta (partisipasi) masyarakat dan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas, niscaya penyelenggaraan pemerintahan/negara berdasarkan atas hukum. Keterwakilan rakyat melalui lembaga yang representatif tidak akan memunculkan gugatan baru berkenaan dengan adanya keraguan rakyat pada persoalan kapabilitas dan kredibilitas wakilnya. Maka tanggung jawab besar yang diemban oleh pemilih adalah mengawasi perwakilan yang telah terpilih, sehingga masyarakat tidak hanya sekadar memberi suara dalam pesta demokrasi.[]
Sumber: Blakasuta Ed. 18 (April 2009)