Jumat, 22 November 2024

Peran Polmas dalam Pengamanan Pemilu 2009

Baca Juga

Pesta demokrasi di negeri ini kembali dirayakan dengan penyelenggaraan Pemilu 2009. Kali ini, KPU menetapkan 34 partai yang akan menjadi peserta Pemilu. Sejak Juli 2008, kampanye pun dimulai. Meski baru sebatas sosialisasi media dan kampanye tertutup, kecemasan akan munculnya kekerasan akibat dampak pemilu tetap dirasakan. Apalagi dengan dimulainya kampanye terbuka pada tanggal 16 Maret mendatang. Sudah bisa diduga, akan banyak arak-arakan, pengerahan massa dan pawai. Kekhawatiran akan terjadinya kekerasan pun makin menguat.

Belajar dari Pemilu 2004 dan sejumlah Pilkada, kekerasan akibat pesta demokrasi kadang tak terhindarkan. Konflik politik yang diciptakan oleh kalangan elit, sengaja atau tidak sengaja kerap memunculkan konflik horizontal di kalangan akar rumput. Sebagai contoh, kasus Pilkada Maluku Utara yang melibatkan dua kandidat Abdul Gafur dan Syafrudin Fabanyo, kekerasan demi kekerasan muncul dari pendukung kedua belah pihak. Pilkada Jawa Timur, meskipun sudah selesai, dan gubernur dan wakil gubernur terpilih sudah dilantik, tampaknya masih menyisakan gejolak politik.

Sejumlah kalangan menilai, gairah masyarakat dalam Pilkada berbeda dengan Pemilu. Ketika Pilkada, biasanya mesin-mesin partai agak lamban bergerak, karena hanya mendukung satu paket kontestan individu. Ini berbeda dengan Pemilu yang banyak melibatkan banyak kontestan individu baik di tingkat DPRD Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi hingga DPR Pusat. Apalagi munculnya amar putusan MK, tentang suara terbanyak. Gesekan bukan hanya antar partai, tetapi justru sesama caleg satu partai. Akibatnya, roda mesin partai biasanya lebih cepat berputar.

Dengan sedikit ilustrasi di atas, Pemerintah didukung DPR memiliki legiti­masi dengan menganggarkan dana sebesar Rp. 2,4 triliun untuk pengamanan Pe­milu. Anggaran ini meningkat 85 persen dibandingkan biaya pengamanan Pemilu 2004, yang hanya sebanyak Rp. 1,3 triliun. Dana Rp. 2,4 triliun ini penggunaannya untuk Polri sebagai penanggung jawab keamanan Rp. 1,8 triliun, dan TNIsebagai pendukung mendapat Rp. 600 miliar.

Meskipun anggarannya besar, ternyata juga belum menjamin pesta demokrasi lima tahunan ini akan terhindar dari konflik jika tidak didukung oleh kesadaran berpolitik masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dewasa dalam berpolitik, tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh konflik-konflik yang dihembuskan elit partai. Baik konflik pelanggaran prosedur pemilu maupun konflik karena ketidaktegasan regulator pemilu itu sendiri (KPU).

Sudah saatnya kita mengonsolidasikan lembaga-lembaga komunitas yang netral di tingkat desa sebagai katalisator dan pendeteksian dini potensi kekerasan akibat Pemilu. Sementara polisi sebagai penanggung jawab keamanan Pemilu, bisa mengambil posisi sebagai fasilitator di tengah berbagai kekuatan dan kelompok yang ada di masyarakat. Dalam situasi demikian, kiranya keberadaan Polmas dengan FKPM-nya bisa didayagunakan. Polmas melalui wadah FKPM bisa mengambil peran yang sangat strategis dalam pengamanan Pemilu, di antaranya:

Pertama, sebagai deteksi dini keamanan. Masyarakat sesungguhnya adalah pihak yang pertama kali mengerti dan merasakan masalah yang ada dan berkembang di wilayahnya. Polmas dapat berperan dalam mengagregasi arus-arus informasi ini untuk dianalisis kecenderungannya dan disampaikan kepada pimpinan desa/kelurahan dan kepolisian secara lebih dini. Singkatnya, untuk pencegahan kekerasan akibat potensi konflik pemilu, perlu dihidupkan lagi forum-forum rembug warga yang bisa juga melibatkan unsur kepolisian di tingkat Babinkamtibmas.

Kedua, sebagai penanganan preventif sosial. Polmas dapat pula memfasilitasi problem gangguan sosial selama sifat gangguan tersebut belum memasuki ranah ‘pelanggaran’ atau ‘kejahatan’ pidana, sebagaimana diatur oleh KUHP.  Ketiga, pembantuan penegakan hukum. Polmas dapat pula mendukung aparat penegak hukum dalam tindakan-tindakan penegakan hukum di masyarakat apabila dibutuhkan. Polmas juga dapat mendampingi masyarakat dalam menyampaikan persoalan hukum mereka kepada pimpinan desa/kelurahan, pemerintah daerah ataupun otoritas pelaksana dan pengawas Pemilu (KPU dan Panwas).

Keempat, sebagai katalisator pengembangan kesadaran dan keterlibatan masyarakat. Melihat kecenderungan masyarakat yang mulai apatis terhadap penanganan gangguan keamanan serta pentingnya kerjasama Polisi dan masyarakat dalam menghadapi gangguan keamanan tersebut, Polmas dapat bertindak dengan memberi contoh yang baik bagaimana sebuah kemitraan polisi dan masyarakat dapat membawa dampak positif. Polmas dapat pula melaksanankan program kampanye di tingkat komunitas untuk mendorong pemahaman dan keterlibatan masyarakat.

Pemilu 2009, meski dipandang pesimis oleh sebagian pihak, tetap merupakan ruang harapan bagi perbaikan kehidupan masyarakat banyak. Tentu kita tidak berharap pesta demokrasi rakyat ini justru menuai dan melahirkan kekerasan, yang justru merugikan rakyat. *** 

Sumber: Blakasuta Ed. 16 (Februari 2009) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya