Sabtu, 27 Juli 2024

Perlindungan TKI/TKW, Agenda Perjuangan Bersama

Baca Juga

Migrant Care menyebutkan selama 2007 ditemukan 171 kasus kematian TKI di berbagai negara; 108 perempuan, 61 laki-laki dan 2 kasus tidak diketahui identitasnya. TKI yang menjadi korban kekerasan sebanyak 140 kasus; 125 perempuan dan 15 laki-laki. Tragisnya, TKI kita masuk juga ke negara yang tengah berperang sebagaimana kasus tahun 2007 lalu, sebanyak 50 orang TKI terjebak di Irak menjadi sandra sebagai korban trafiking, 9 di antaranya lagi-lagi dari Indramayu.

INDONESIA merupakan negara pemasok buruh migran terbesar kedua di dunia setelah Filipina. Lebih dari 90% sebagai pekerja rumah tangga, dan 80% mereka adalah perempuan. Meskipun data Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban trafiking secara nasional tidak diketahui secara pasti, namun International Organization for Migration (IOM) setidaknya menyebutkan antara Maret 2005-April 2006, menangani sebanyak 1.022 kasus trafiking di Indonesia, 88,6% perempuan dan 23% anak-anak. Modusnya 52% dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga dan 17,3% dipaksa melacur.  

 

Migrant Care menyebutkan selama 2007 ditemukan 171 kasus kematian TKI di berbagai negara; 108 perempuan, 61 laki-laki dan 2 kasus tidak diketahui identitasnya. TKI yang menjadi korban kekerasan sebanyak 140 kasus; 125 perempuan dan 15 laki-laki. Tragisnya, TKI kita masuk juga ke negara yang tengah berperang sebagaimana kasus tahun 2007 lalu, sebanyak 50 orang TKI terjebak di Irak menjadi sandra sebagai korban trafiking, 9 di antaranya lagi-lagi dari Indramayu.

 

Berbagai upaya perbaikan sistem perlindungan maupun yang bersifat class action dalam penanganan problem per-TKI-an kita akui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah beserta jajarannya telah melakukan banyak hal. Mengenai perlindungan tenaga kerja, sejumlah Undang-Undang dan kebijakan pemerintah berhasil dirumuskan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, diikuti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Selain itu, sejumlah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia telah diterbitkan, antara lain nomor PER 04/MEN/II/2005 tentang Penyelenggaraan Pembekalaan Akhir Pemberangkatan TKI ke luar Negeri, PER 05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri, PER 07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon TKI, PER 19/MEN/V/2006 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan sebagainya.    Namun hasilnya, belum seperti yang diharapkan bahkan menyisakan “PR” yang tidak sederhana karena menyangkut pelanggaran hak hidup dan hak memperoleh lapangan pekerjaan yang nyata-nyata secara konstitusi dijamin oleh negara, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Sebagai bahan renungan, saya ingin memulai dari data yang saya temukan di Kabupaten Indramayu saat  kunjungan masa reses beberapa waktu lalu.  Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Indramayu menyebutkan bahwa, TKI yang terdaftar keberangkatannya melalui PJTKI sebanyak 10.000 orang. Padahal menurutnya, di setiap kecamatan dipastikan rata-rata ada 3.000 orang yang menjadi TKI. Dari data tersebut, dipastikan total TKI dari Indramayu selama 2007 sebanyak 93.000 orang (3.000 orang kali 31 kecamatan), yang berangkat secara illegal sebanyak 83.000 orang. Selain itu, sejak 2002-2006 tercatat 1.300 pekerja menjadi korban trafiking. Faktor terbesar karena sebagian besar mereka tidak mengetahui prosedur rekruitmen TKI yang legal, sebagaimana diakui oleh keluarga TKI di salah satu kecamatan mengatakan bahwa masyarakat di lingkungannya hanya mendapat informasi dari para calo atau Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja. 

 

Dari TKI tersebut devisa yang diperoleh jumlahnya puluhan trilIun rupiah per tahun. Sebagai gambaran untuk Indramayu saja menurut PT Pos Indonesia mendapat kiriman uang (remmitance) rata-rata mencapai 100 milyar rupiah perbulan. Pertanyaannnya adalah apa artinya sebuah kesuksesan dengan trilyunan rupiah masuk ke kas negara, kalau harus mengorbankan jiwa dan nyawa kaum yang lemah (dhuafa)? BNP2TKI yang kelahirannya diharapkan mampu menjadi solusi dalam menangani problem TKI, ternyata belum terlihat hasil kerjanya, kecuali angka korban trafiking yang jumlahnya terus meningkat. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa problem TKI belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. 

Advokasi Bersama Korban TKI

Ilustrasi problem TKI di atas jika kita review dari hulu hingga ke hilir, problem terbesar adalah saat di dalam negeri. Bisa ditelisik sejak rekruitmen, ditemukan banyak indikasi pelanggaran terhadap aturan. Ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur TKI dimanfaatkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) untuk melakukan pemerasan terhadap calon TKI dan pemberangkatan secara illegal. Beberapa kasus di antaranya pemalsuan dokumen, permainan calo, Pembekalan Akhir sebelum Pemberangkatan (PAP) yang tidak disesuaikan dengan standar negara tujuan, dan sertifikasi PAP yang cenderung simbolik, kontrak kerja bodong, kontrak kerja yang tidak diketahui isinya oleh calon tenaga kerja dan lain-lain. Ketika di tempat penampungan, banyak ditemukan PPTKIS yang tidak menyediakan penampungan sesuai standar Permenakertrans dibiarkan beroperasi. Begitu juga ketika pemulangan di terminal 3, meskipun sudah ada BNP2TKI tetapi aroma pemerasan masih terasa bahkan dalam bentuk yang lebih rapih. 

 

Oleh karena itu, ke depan mari kita melakukan advokasi bersama untuk memperbaiki sistem perlindungan TKI yang komprehensif. Dengan nurani yang jernih kita analisis kembali sistem hukum (system of law) TKI kita. Dari isi hukumnya (content of law), dengan jujur para pembuat hukum dan pengambil kebijakan mereview, merumuskan dan menetapkan kembali sistem perlindungan dan pengawasan yang berpihak pada TKI. Dari sisi tata laksana hukum (structure of law), dengan jujur dan penuh empati semua perangkat kelembagaan, termasuk polisi dan aparat penegak hukum dan para pelaksana ketenagakerjaan melaksanakan semua hukum dan aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi penipuan dan pemerasan terhadap TKI. Dari sisi budaya hukum (culture of law), calon TKI dan keluarganya serta masyarakat harus memahami segala aturan, tunduk dan patuh pada hukum yang telah ditetapkan agar tidak terjebak pada pelanggaran yang sesungguhnya hanya akan merugikan diri sendiri.

 

Dalam buku Fiqih Anti Trafiking (Faqihuddin dkk: 2006, 142-150) menjelaskan dalam perspektif fiqih kasus perdagangan manusia (traficking) yang berkedok pekerjaan merupakan pelanggaran dan perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur-unsur eksploitasi, pemalsuan yang berakibat buruk pada martabat kemanusiaan. Dalam sebuah teks Hadis Qudsi yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Allah swt. berfirman: “Ada tiga kelompok orang yang kelak di hari kiamat akan menjadi musuh-Ku; orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, orang yang memperdagangkan orang yang merdeka, dan orang yang mempekerjakan seseorang tetapi tidak memberikan upahnya ketika ia telah selesai menunaikan pekerjaannya”. (Sahih Bukhari no. 2227 dan 2270).

 

Ancaman ini tentu saja jauh lebih dalam, daripada sekedar dosa atau maksiat. Pesan dan ancaman ini seharusnya menjadi dorongan kuat untuk mencegah segala bentuk tindakan yang mengarah pada kejahatan trafiking, dan pada saat yang sama melakukan upaya-upaya perlindungan, pemberdayaan dan bantuan hukum terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan ini. Baik perlindungan yang praktis dibutuhkan langsung oleh korban, maupun perlindungan yang strategis dengan melahirkan kebijakan-kebijakan jangka panjang yang memberikan jaminan seluruh warga dari segala kemungkinan yang menistakan kemanusiaannya.Hanya dengan nurani dan kejujuran Insya Allah semua problem TKI dan trafiking dapat diatasi.


*) Penulis adalah Ketua Umum PP Fatayat NU.  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya