Sabtu, 27 Juli 2024

Quo Vadis Revisi Undang-Undang KPK?

Baca Juga

Oleh: KH. Marzuki Wahid MA

Setelah berhari-hari terlibat pro-kontra soal perlunya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada 11 September 2019 kemarin akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-42/Pres/09/2019 ke DPR sebagai bentuk persetujuan revisi UU KPK. Harapan publik bahwa Presiden Jokowi berani menolak revisi UU KPK pupus sudah. Tidak ada harapan lain untuk memberantas korupsi di negeri ini, kecuali menunggu arah ke mana revisi ini hendak diputar DPR bersama Presiden: melemahkan atau menguatkan KPK?

Sebetulnya tidak ada yang aneh, suatu UU direvisi. Apalagi UU KPK sudah berusia 17 tahun. Akan tetapi lama waktu bukan suatu syarat revisi UU. Revisi atau tidak sama sekali tidak terkait dengan waktu, melainkan tergantung kebutuhan sosial. Kita sepakat bahwa perubahan-perubahan yang terjadi akibat dinamika sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi harus diwadahi dalam kerangka hukum yang berlaku. Sehingga hukum positif selalu menjawab problematika sosial yang terjadi secara responsif. Namun pertanyaannya, apakah perkembangan sosial hari ini membutuhkan perubahan UU KPK? Apakah perkembangan yang terjadi pada KPK hari ini membutuhkan perubahan UU KPK?

Untuk bisa menilai apakah UU KPK perlu direvisi atau tidak, baik karena faktor eksternal maupun internal, tentu dibutuhkan evaluasi secara mendalam tentang regulasi dan implementasi terkait pemberantasan korupsi. Hasil evaluasi inilah yang kita jadikan sebagai dasar sosiologis dan yuridis untuk menilai UU KPK perlu direvisi atau tidak. Nah, sudahkah evaluasi mendalam dan menyeleuruh ini dilakukan, baik oleh Presiden maupun DPR?

Tulisanku sebelumnya mempertanyakan sikap DPR yang tiba-tiba mengetok palu persetujuan revisi UU KPK dalam waktu tidak lebih dari lima menit dalam Rapat Paripurna (5/9/2019) yang lalu. Sekarang, saya sungguh sangat penasaran mengapa Presiden menandatangani Surat Presiden (Surpres) persetujuan revisi UU KPK yang diajukan DPR. Presiden hanya membutuhkan waktu 5 hari untuk menandatangani Surpres ini dari waktu 60 hari yang tersedia. Ini juga patut kita pertanyakan. Apalagi KPK sebagai pihak yang kewenangannya hendak direvisi tidak diajak bicara sama sekali, pasal-pasal mana yang perlu direvisi. Padahal dalam survei LSI tahun 2019, mayoritas masyarakat memilih Jokowi dalam Pilpres 2019 karena dukungannya terhadap kinerja KPK yang cemerlang dalam memberantas korupsi.

Atas sikap Presiden ini, timbul beberapa pertanyaan spekulatif. Pertama, apakah persetujuan ini berarti Presiden setuju dengan seluruh materi revisi UU KPK yang diajukan DPR? Jika iya, maka artinya Presiden sebaris dengan DPR berkongsi untuk melemahkan KPK. Melemahkan KPK berarti lemah dalam komitmen pemberantasan korupsi, sebab KPK adalah lembaga yang powerful dalam pemberantasan korupsi. Jika Presiden lemah dalam pemberantasan korupsi, maka berarti Presiden mengkhianati amanah yang diembannya dalam Pilpres 2019 kemarin.

Terhadap pertanyaan ini, saya masih husnudhann (positive thinking) bahwa Presiden tidak seluruhnya setuju dengan materi revisi yang diajukan DPR. Ada hal yang disetujui, ada juga yang tidak disetujui. Intinya, Presiden menyetujui revisi UU KPK tanpa mengurangi independensi KPK. Sikap ini sudah disampaikan oleh Mensesneg. Namun, saat kran politik revisi dibuka (setelah beberapa tahun DPR menunggu political will dari Presiden), bisa jadi arah revisi seperti “bola liar”. Dia akan menarabas dan menorobos ke mana saja sesuai dengan kamauan bawah sadar para anggota DPR dan pihak-pihak lain di belakang DPR dalam hal regulasi korupsi. Kita tahu, KPK memiliki relasi yang kurang menyenangkan dengan DPR, karena Ketua DPR dan banyaknya anggota DPR yang ditangkap tanpa kompromi karena kasus korupsi yang dilakukannya. Ini yang sangat dikuatirkan oleh para pegiat anti korupsi.

Kedua, apakah persetujuan Presiden ini sebagai bentuk ketidakberdayaan Presiden dalam cengkeraman Parpol koalisi pendukungnya. Kita tahu, seluruh Parpol koalisi pendukung Jokowi di DPR menyetujui revisi UU KPK ini. Tentu Presiden akan berpikir seribu kali untuk berhadapan (vis-a-vis) dengan Parpol koalisi sebelum pemerintahan keduanya ini berjalan. Menyetujui kemauan Parpol koalisi adalah cara ‘damai’ Jokowi dengan para Parpol pendukungnya. Saya memahami posisi ini. Tapi cara ini juga sangat berisiko. Persetujuan ini sangat mungkin akan dimanfaatkan oleh DPR untuk menumpahkan seluruh ‘kekesalannya’ terhadap KPK.

Terhadap pertanyaan kedua ini, lagi-lagi saya masih berharap semoga Presiden masih mampu mengelola dan mengendalikan ‘nafsu politik’ DPR untuk mengubah regulasi KPK agar tidak lunak dan tidak tunduk pada kemauan kekuasaan politik dan ekonomi yang seringkali menguasai keputusan hukum.

Ketiga, apakah persetujuan ini memang strategi Presiden Jokowi untuk menguatkan KPK dengan memanpaatkan peluang revisi UU KPK yang dibuka DPR. Jika ini yang dimaksudkan Jokowi, maka pertanyaan lanjutannya adalah sejauhmana Presiden dan pasukannya kuat dan mampu menundukkan ‘ambisi politik’ DPR sebagaimana draft revisi yang sudah beredar. Dalam banyak kasus pembahasan RUU atau revisi UU, bola keputusan selalu digiring dan digolkan DPR. Pemerintah (Presiden) dalam posisi menyetujui atau menolak apa yang sudah diputuskan DPR. Ini tantangan yang tidak ringan bagi Presiden jika hendak menguatkan KPK melalui revisi UU KPK pada periode DPR periode 2014-2020.

Revisi UU KPK untuk tujuan menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan terburu-buru, tergesa-gesa, dan dengan ‘nafsu politik’ yang sepihak. Kita perlu membahas revisi UU KPK dengan kepala dingin, data yang kuat objektif, perenungan yang mendalam, dan melibatkan sebanyak mungkin pihak-pihak yang konsen pada isu pemberantasan korupsi.

Di antaranya adalah KPK itu sendiri, para akademisi dari universitas, para peneliti dari lembaga riset, para aktivis sosial dari lembaga-lembaga pegiat anti korupsi, dan lain-lain. Isu pemberantasan korupsi tidak bisa dibahas hanya oleh lembaga-lembaga yang berpotensi korupsi. Conflict of interest pasti akan mengiringi pembahasan revisi UU. Apalagi sekarang lembaga-lembaga ini menempati angka korupsi tertinggi di negeri ini. Apa jadinya revisi UU KPK jika hanya dibahas dan dirumuskan oleh lembaga yang berpotensi dan terbukti banyak melakukan korupsi?

Sejumlah pertanyaan spekulatif lain muncul dalam benak kita atas sikap persetujuan Presiden untuk merevisi UU KPK. Kenapa? Karena pimpinan dan ribuan pegawai KPK, para akademisi, para guru besar hukum, agamawan, dan para pegiat anti korupsi semuanya menolak revisi UU KPK yang digagas DPR, tapi Presiden malah menyetujuinya. Jika bukan sebuah anomali, pasti ada maksud-maksud tersembunyi di balik persetujuan Presiden ini.

Kita semua masih buta arah terhadap revisi UU KPK ini (quo vadis revisi UU KPK?), karena Presiden belum mnegumumkan DIM yang ditawarkan kepada DPR. Hanya ada dua kemungkinan revisi ala Presiden ini: sebaris dengan DPR melemahkan KPK atau melawan DPR untuk menguatkan KPK? Jika untuk menguatkan KPK, kenapa pimpinan KPK tidak diajak bicara oleh Presiden untuk merevisi UU KPK? Apa lagi yang hendak diperkuat dari KPK sekarang, toh KPK sendiri sudah merasa cukup kuat dengan regulasi yang ada sekarang? Baiklah, kita tunggu (wait and see) episode ‘permainan politik’ berikutnya antara DPR dan Presiden.

Menyerah tentu bukan sikap yang bijak. Melawan terus-terusan juga bukan hal yang kita inginkan. Kita harus terus berjuang memengaruhi para pengambil kebijakan, DPR dan Presiden, agar keputusan mereka berdiri tegak di atas pijakan Konstitusi dan Perjanjian Internasional untuk memberantas korupsi secara menyeluruh melalui lembaga independen yang diisi oleh orang-orang yang jujur, bersih, profesional, dan berintegritas. Tanpa ini semua, KPK hanya akan menemui ajal kematiannya. Na’udzu billahi min dzalik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya