Mashalih Ar-Ra’iyyah Ed. 5 (2004)
Secara prinsip Islam mengajarkan bahwa masalah-masalah yang terkait dengan kepentingan umum, hendaknya diputuskan berdasar kesepakatan dan partisipasi umat. Al-Qur’an memberi petunjuk bahwa kesepakatan dan partisipasi umat dapat diperolah dengan cara syurâ (QS As-Syurâ: 38). Bahkan memperhatikan partisipasi masyarakat dengan cara syurâ sepanjang menyangkut masalah-masalah ijtihâdi juga diperintahkan kepada Muhammad SAW, padahal beliau adalah Rasul yang ma’shûm (QS Ali Imran: 159).
Untuk lebih lengkapnya, silakan click di sini untuk membuka pdf-nya.