Minggu, 23 Februari 2025

Syurâ Meniscayakan Partisipasi Publik

Baca Juga

Mashalih Ar-Ra’iyyah Ed. 5 (2004)

Secara prinsip Islam mengajarkan bahwa masalah-masalah yang terkait dengan kepentingan umum, hendaknya diputuskan berdasar kesepakatan dan partisipasi umat. Al-Qur’an memberi petunjuk bahwa kesepakatan dan partisipasi umat dapat diperolah dengan cara syurâ (QS As-Syurâ: 38).  Bahkan memperhatikan partisipasi masyarakat dengan cara syurâ sepanjang menyangkut masalah-masalah ijtihâdi juga diperintahkan kepada Muhammad SAW, padahal beliau adalah Rasul yang ma’shûm (QS Ali Imran: 159).

Untuk lebih lengkapnya, silakan click di sini untuk membuka pdf-nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Buku FIQH AL-USRAH; Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga

  Judul : FIQH AL-USRAH; Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir Tebal : 2 cm Ukuran : 11,5 x 17,5 cm Jumlah Halaman : xviii + 292 halaman ISBN : xx-xxxx (Masih...

Populer

Artikel Lainnya