Jumat, 13 September 2024

Syurâ Meniscayakan Partisipasi Publik

Baca Juga

Mashalih Ar-Ra’iyyah Ed. 5 (2004)

Secara prinsip Islam mengajarkan bahwa masalah-masalah yang terkait dengan kepentingan umum, hendaknya diputuskan berdasar kesepakatan dan partisipasi umat. Al-Qur’an memberi petunjuk bahwa kesepakatan dan partisipasi umat dapat diperolah dengan cara syurâ (QS As-Syurâ: 38).  Bahkan memperhatikan partisipasi masyarakat dengan cara syurâ sepanjang menyangkut masalah-masalah ijtihâdi juga diperintahkan kepada Muhammad SAW, padahal beliau adalah Rasul yang ma’shûm (QS Ali Imran: 159).

Untuk lebih lengkapnya, silakan click di sini untuk membuka pdf-nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Jangan Terjebak Pola Pikir Biner

  Oleh: Faisal Rifki Pagi Idul Fitri kemarin ada ucapan dari Tacik pemilik toko yang cukup meninju pelipis kiri saya, “Ada...

Populer

Artikel Lainnya