Sabtu, 27 Juli 2024

Tahun Baru Hijriyah: REFLEKSI UNTUK KESETARAAN

Baca Juga

Akhir-akhir ini, kita menyaksikan baik secara langsung maupun melalui media massa, begitu banyak bencana yang menimpa bumi pertiwi ini. Banjir, tanah longsor, gempa bumi, angin puting beliung dan berbagai bencana lainnya setiap saat mengintai dan menimpa berbagai wilayah di nuantara ini. Ratusan jiwa menjadi korban, dan tidak sedikit pula yang menderita akibat kehilangan harta benda, bahkan tempat tinggal.

Akibat dari bencana ini, setumpuk persoalan muncul, terutama pada aspek sosial-ekonomi terutama yang menimpa para korban bencana. Persoalan lainnya adalah pendistribusian berbagai bantuan bencana dengan adil dan merata. Juga bagaimana bantuan tersebut betul-betul dibelanjakan untuk kepentingan semua korban tanpa membedakan jenis klamin dan usia. Biasanya ketika bantuan mengalir kelompok yang termarjinalkan dari bantuan adalah perempuan dan anak. Keperluan dua kelompok ini seringkali luput dari panitia, sehingga mereka rentan terhadap berbagai penyakit. Demikian juga pihak berwenang, seperti pemerintah, dalam memberikan bantuan seringkali keperluan perempuan perempuan, terlupakan baik pada saat penanganan maupun pasca bencana. Misalnya, perempuan hamil, menyusui, dan anak-anak yang relatif memerlukan gizi lebih, tapi sulit didapat karena bantuan yang ada hanya berupa mie instan, rokok, dan lain sebagainya. Belum lagi persoalan-persoalan sosial yang muncul bagi perempuan akibat bencana seperti kondisi pengungsian yang kurang layak dan mengkhawatirkan dari sisi kenyamanan dan keamanan bagi perempuan.

Persoalan-persoalan kaum perempuan memang tak parnah kunjung selesai. Selain contoh di atas, berbagai masalah seperti trafiking, perempuan buruh migran, kematian ibu akibat melahirkan, dan juga balita kurang gizi yang tidak pernah henti diberitakan media. Belum lagi pasca kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak), angka perempuan miskin semakin bertambah. Sering kali terjadi, bahwa kemiskinan, melahirkan sejumlah perilaku memilukan, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, baik kepda istri maupun anak atau sebaliknya.

Prilaku yang memilukan itu diakibatkan karena sistem sosial, budaya, politik, bahkan dalam beberapa hal agama, yang selama ini tidak ramah pada perempuan. Sistem itu telah berakibat pada posisi perempuan yang jauh tertinggal dalam berbagai sisi kehidupan di masyarakat. Posisi perempuan yang tidak punya daya tawar, menjadikannya rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik di dalam maupun di luar rumah. Hal ini telah mewarnai potret sosial dan wajah perempuan yang menyedihkan.

Disaat rakyat menjerit membutuhkan bantuan, kita melihat sikap yang paradok dari pemerintah. Pemerintah malah memberikan saldo tambahan bagi para anggota DPR sebanyak tiga puluh lima juta rupiah bagi setiap orang. Kemudian pemerintah juga kurang tegas dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan manusia. Begitukah cara pemerintah kita yang hanya bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya?

Makna Tahun Baru Hijriyah

Di tahun baru Hijriyah ini, hendaknya kita berbenah untuk melakukan hal yang lebih baik di masa yang akan datang. Ibnu ‘Arabi menjelaskan, seperti dikutip dalam Tafsir Al-Qurtubi bahwa hijrah atau berpindah ke lain tempat bisa dimaknai secara beragam. Makna pertama adalah perpindahan dari daar al-harb (wilayah perang) ke negeri muslim. Tipe ini merupakan kewajiban yang telah dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW. Kedua, meninggalkan suatu tempat karena akan melakukan perubahan. Ketiga, berpindah dari wilayah yang tidak mempunyai hukum yang memberikan keadilan menuju negara yang berhukum dan menciptakan keadilan. Keempat meninggalkan suatu wilayah karena membahayakan jiwa seseorang. Kelima berpindah untuk menghindari penyakit, dan keenam berpindah untuk menghindari kemiskinan atau mencari kekayaan (karunia) dari Allah swt. Makna hijrah yang lebih bersifat maknawi ini dapat direfleksikan dalam menganalisis persoalan-persoalan yang saat ini banyak dialami perempuan.

Momen tahun baru tidak hanya sebagai sejarah yang harus dihormati dan dirayakan. Kita menengok kembali bagaimana perjuangan Sayyidina Umar bin al-Khatab dalam menetapkan bulan hijriyah ini. Dahulu Khalifah Umar bin al-Khattab ra harus berdebat dengan beberapa sahabat mengenai peristiwa hijrah sebagai penentuan tahun pertama dalam Islam. Sang Khalifah tidak memilih kelahiran Nabi SAW, tidak juga masa diutusnya Nabi, masa kemenangan pertama dalam peperangan, atau masa awal pembukaan Kota Mekkah sebagai pintu dari pembukaan kota-kota dunia berikutnya. Justru peristiwa hijrah yang dipilih oleh Umar sebagai perhitungan awal sebagai tahun baru islam.

Pilihan ini tentu saja didasarkan banyak pertimbangan. Di antaranya karena peristiwa hijrah tidak hanya memuat ritualitas keagamaan, tetapi sarat dengan muatan politik untuk kemaslahatan umat. Kepentingan politik dari penindasan, kezaliman dan kekerasan, menuju komunitas yang lebih menjamin nilai-nilai persaudaraan, persatuan, kesetaraan, dan keadilan. Tentu saja dengan kebebasan mutlak untuk beribadah kepada Allah SWT. Jika kesadaran ‘politik keadilan’ ini tidak menjadi perspektif, maka fakta hijrah hanya akan menyodorkan nama dan peristiwa semata .

Makna Hijrah Bagi Kesetaraan (laki-laki dan perempuan)

Pada konteks relasi antara laki-laki dan perempuan, di masyarakat kebanyakan, laki-laki seringkali diposisikan memiliki akses lebih, jika dibanding perempuan. Akses sumber daya yang berlebih ini, secara sosial menempatkan laki-laki pada posisi superior dan menjadikan perempuan pada posisi inferior (yang lemah). Dalam realitas sosial, relasi seperti ini sering mengakibatkan perempuan menjadi korban kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan politik. Hijrah mengajarkan kita menemukan kesadaran akan ketimpangan dan kesadaran pada perubahan untuk keadilan. Tentu tidak hanya berhenti pada kesadaran semata. Harus beranjak pada gerakan semampu kita untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Dengan demikian berhijrah atau berpindah kepada kondisi yang lebih aman, berhijrah dari sikap mendiamkan keadaan menuju kondisi mencari keadilan bagi perempuan korban kekerasan menjadi suatu keniscayaan. Suara-suara perih para perempuan yang selama ini terbungkam (dibungkam) sejarah yang tidak berpihak, harus diangkat. Untuk menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan memang banyak terjadi dan tidak boleh terulang lagi.

Karenanya, menghijrahkan perempuan yang tidak berdaya menjadi berdaya. Menghijrahkan perempuan dari powerless ke kondisi empower, menjadi tugas semua pihak. Seluruh pranata sosial masyarakat harus melakukan kerja mulia ini. Proses hijrah harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat yang bercita-cita menggapai kehidupan lebih baik. Pemerintah dalam hal ini mempunyai peran yang sangat penting dalam memfasilitasi proses perubahan.

Gerakan perubahan dapat dimulai dari sesuatu yang paling mungkin, yang paling kecil, dan dari kita masing-masing. Perubahan di dalam keluarga inti, keluarga besar, tetangga, dan masyarakat. Dalam suatu hadis, Nabi Muhammad saw. mengajarkan: “Mulailah dari diri sendiri, kemudian dari keluargamu”. Seringkali, kesombongan diri menutup kita untuk bersedia mengevaluasi kesadaran yang masih timpang terhadap perempuan. Kesadaran yang masih diliputi hawa nafsu untuk berkuasa dan menguasai.

Gerakan perempuan pun juga harus mengevaluasi secara kritis agar tidak terjebak pada politik menguasai dan meninggalkan tujuan awal, politik keadilan. Seringkali, menghadapi diri sendiri jauh lebih berat jika dibandingkan menghadapi orang lain. Inilah yang dikatakan Nabi Muhammad sebagai jihad besar, jihad melawan hawa nafsu. Dan juga seperti yang dikatakan Nabi Muhammad Saw: “Sebaik-baik jihad adalah menyatakan keadilan di hadapan kekuasaan yang otoriter”. (Riwayat Turmudzi dan Abu Dawud, lihat Ibn al-Atsir, juz I, hal. 236). Kita seringkali menjadi otoriter, termasuk untuk diri kita, ketika diajak mengubah pandangan menuju yang lebih adil. Dengan semangat hijrah, tentu kita juga harus belajar lebih adil terhadap dan untuk diri kita semua. Semoga![]


Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Kempek Cirebon

(Artikel ini dimuat dalam Warkah al-Basyar Vol. VII ed. 03 – tanggal 01 Februari 2008) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya