Tahun Ini, Fahmina Gelar Kursus Islam & Gender di Poso

0
1016

Untuk kali ke sekian, Yayasan Fahmina menggelar Kursus Islam dan Gender (KIG), Tahun ini, KIG yang secara rutin digelar Yayasan Fahmina akan memasuki angkatan XIII. Bekerjasama dengan Institute Mosintuwu, KIG kali ini digelar di Poso. KIG angkatan XIII akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu pada Kamis (30/10/13) sampai Sabtu (2/11/13).

Institute Mosintuwu adalah suatu organisasi masyarakat akar rumput yang bergerak di bidang pendidikan alternatif dan advokasi hak ekonomi, sosial, budaya dan sipil politik di wilayah pasca konflik, dengan fokus  kerja bersama perempuan dan anak-anak. Sementara Fahmina sendiri sebagai lembaga nirlaba dan non-pemerintah yang bergerak pada wilayah kajian agama dan sosial, serta penguatan masyarakat. Sebagai organisasi civil society, Fahmina terbuka dengan keanggotaan lintas etnis, ideologis, agama, dan gender.

Menurut Rosidin, Program Officer KIG, kursus ini bertujuan agar peserta memahami konstruksi ajaran Islam terkait relasi gender, dan pada saat yang sama menjadi bahan advokasi bagi upaya penguatan keadilan gender.

“Di sisi lain, salah satu penyebab ketidakadilan gender adalah karena adanya sebagian umat Islam yang masih memahami teks agama dengan melepaskan semangat kesetaraan dan keadilan dari turunnya teks tersebut. Sehingga pada akhirnya teks agama, justru dijadikan sebagai legitimasi dan kambing hitam terhadap budaya timpang tersebut.”

Yayasan Fahmina sejak tahun 2004, telah secara rutin menggelar KIG. Kurikulum yang dihasilkan telah dipakai ratusan kali di berbagai tempat di Indonesia. Modul “Dawroh Fiqh Perempuan” tersebut diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dan sebagian bahasa Arab, serta pernah diterapkan untuk pelatihan sejenis di Malaysia, Philipina, Thailand, dan terakhir di Mesir.

Kurikulum KIG didesain secara khusus untuk memudahkan para peserta memahami konstruksi ajaran Islam terkait relasi gender, dan pada saat yang sama menjadi bahan advokasi bagi upaya penguatan keadilan gender. Dengan memperkenalkan peserta terhadap sumber-sumber ajaran, yaitu al-Qur’an dan Hadits, interpretasi atas keduanya terutama pemikiran fiqh, dan perkembangan hukum Islam terapan di Indonesia dan negara-negara Islam yang lain.

Seperti KIG-KIG sebelumnya, metode yang digunakan adalah refleksi pedagogik, yang memungkinkan para peserta yang aktivis dan para nara sumber yang berbasis pendidikan Islam bisa saling belajar satu dengan yang lain, serta mempertemukan aksi dan pengetahuan terkait praktik-praktik dan asumsi-asumsi agama dalam hal relasi gender. Peserta KIG ini diutamakan perempuan, berprofesi sebagai aktifis yang bukan berasal dari latar belakang pendidikan keislaman dan atau peserta berasal dari perguruan tinggi umum. Namun tidak menutup kesempatan bagi peserta yang berasal dari perguruan tinggi Islam dan aktifis yang berlatar belakang pendidikan keislaman. (alimah)