INDRAMAYU – Sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Indramayu, ratusan pengikut aliran Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Losarang meluruk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Selasa (20/11) sekitar pukul 10.00. Mereka memprotes keras sekaligus menolak hasil telaah anggota Pakem yang menyatakan bahwa aliran Suku Dayak sesat dan harus dibubarkan.
Pantauan Radar, ratusan pengikut aliran Suku Dayak Losarang pimpinan Pangeran Takmad Diningrat Gusti Alam diangkut menggunakan truk mendatangi kantor Kejari. Ikut mengawal rombongan Suku Dayak di antaranya Ahmad Baso (Komnas HAM), Wakiran dan Sarma, angota perwakilan Suku Baduy, Ketua Patrio Sunda Pajajaran, Kamaludin dan Ketua Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Elen.
Sekitar pukul 11.00, perwakilan Komnas HAM Ahmad Baso dan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Elen mengadakan pertemuan secara tertutup dengan anggota Pakem. Sementara yang lainnya terpaksa menunggu di luar sambil menunggu hasil keputusan. Situasi berubah memanas, menyusul perang mulut antara ketua dan anggota Suku Dayak Losarang, Pangeran Takmad Diningrat Gusti Alam dan Tarka dengan Kapolres AKBP Syamsudin Djanieb.
Takmad dan Tarka sepertinya tidak terima pernyataan Kapolres Djanieb yang memberikan batas waktu selama enam bulan agar Suku Dayak segera menghentikan aktivitasnya. Bahkan, mereka sempat saling dorong dengan Kapolres Djanieb. Karena situasinya terus memanas, Djanieb berusaha menahan emosi dan langsung masuk ke mobil dinasnya.
Ahmab Baso, perwakilan Komnas HAM menjelaskan, saat ini pihaknya tetap akan melakukan kajian terhadap keputusan anggota Pakem yang menyatakan bahwa aliran Suku Dayak Sesat. Dijelaskannya, Komnas HAM sebatas melakukan kajian, memantau, melakukan mediasi dan penyuluhan terhadap persoalan tersebut. ”Jadi, tidak serta merta anggota Pakem bisa langsung begitu saja membubarkan, akan tetapi perlu dikaji ulang sejauhmana keputusan tersebut,” tandasnya, seraya meminta kepada semua pihak agar arif dalam membuat keputusan, sehingga tidak menimbulkan gejolak.
Sementara Kapolres AKBP Syamsudin Djanieb bersama anggota Pakem lainnya tetap konsisten dengan hasil telaah yang menyatakan bahwa Suku Dayak Losarang sesat dan harus dibekukan. Dijelaskan Djanieb, pihaknya memberikan batas waktu selama enam bulan sejak Pakem menyatakan aliran tersebut sesat. ”Kami tinggal menunggu hasil akhir keputusan dari bupati Indramayu. Setelah itu baru kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Siap Pertahankan Keyakinan
Ketua Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Losarang, Pangeran Takmad Diningrat Gusti Alam secara tegas menolak hasil telaah dari anggota Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang menyatakan suku yang dipimpinnya sesat. Bahkan, Takmad cs mengancam akan melakukan perlawanan dengan siapa pun yang menghalang-halangi kepercayaannya.
Hal itu disampaikan Takmad usai menggelar pertemuan dengan anggota Pakem. Dia menjelaskan, para pengikut Suku Dayak Losarang telah sepakat untuk mempertahankan kepercayaan yang selama ini diyakininya. “Selama ini apa yang kami lakukan dalam kehidupan sehari-hari tidak pernah merugikan orang lain, apalagi membuat resah masyarakat,” kata pria kelahiran Desa Malang Semirang ini.
Menurut Takmad, keyakinan yang digelutinya bersama ribuan pengikut yang tersebar di pelosok desa itu didirikan sejak tahun 1972. Sedangkan komunitas yang mendewakan istri dan anak itu berpusat di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
“Suku Dayak bukan agama, melainkan adat atau budaya yang selama ini diyakini oleh komunitas yang jauh dari makanan yang bernyawa. Pemerintah juga harus adil dalam bertindak, dan jangan seenaknya sendiri. Kami bersama ribuan pengikut Suku Dayak tidak akan membubarkan diri, meski Pakem telah menyatakan sesat,” tegas mantan guru silat ini. (dun)