Rabu, 25 Desember 2024

Terjadi 4.800 Kasus Pelanggaran HAM Selama 2008

Baca Juga

Sepanjang tahun 2008, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menerima 4.800 laporan tentang berbagai jenis pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dari berbagai pihak.

“Dari 4800 kasus yang diterima Komnas HAM, dua persen merupakan kasus tentang pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan keyakinan,” kata Komisioner Komnas HAM RI Sub Komisi Pengakajian, Ahmad Baso, di Bandung, Rabu.

Menurutnya, jika dibandingkan tahun angka kasus tingkat pelanggaran HAM di Indonesia mengalami penurunan. “Untuk jumlah pelangaran HAM tahun lalu, saya tidak tahu secara rinci angkanya namun yang pasti tahun ini angka pelanggaran HAM berkurang,”katanya.

Dikatakannya, dari 4800 kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 2008 yang diterima oleh Komnas HAM, ada lima hak yang paling banyak dilanggar oleh berbagai kalangan seperti hak warga sipil, hak sosial ekonomi dan politik serta hak kebijakan.

Oleh sebab itu, sebagai upaya meminimalisir jumlah tindak pelanggaran HAM pada tahun depan, pihaknya akan merivisi nota kesepahaman atau MoU antara Komnas HAM dengan pihak Kepolisian tentang penanganan pelanggaran HAM.

“Saya harap, dengan direvisinya MoU ini, pihak kepolisian responsif dan aktif terhadap penanganan kasus pelanggaran HAM” ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Suryadi, mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan oleh pihaknya ada tiga daftar teratas sebagai pelaku tindak kejahatan dan intoleransi terhadap kebebasaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang tahun 2008.

Ketiga daftar pelaku tindak kejahatan dan intoleransi terhadap kebebasaan beragama dan berkeyakinan ialah ormas Front Pembela Islam (FPI), massa tidak dikenal, dan tokoh masyarakat.

Ia mengatakan, ada lima jenis hak yang paling banyak dilanggar, kelima hak itu ialah hak untuk berkumpul sebanyak 141 kasus, hak untuk beribadat sebanyak 138 kasus, hak atas rasa aman sebanyak 127 kasus, hak atas perlindungan sebanyak 130 kasus dan terakhir hak atas kebebasan dari hasutan dan kebencian 68 kasus.

Rencananya, pada tanggal 15 Desember nanti, ia akan melaporkan secara resmi, hasil risetnya itu kepada Komnas HAM dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).(*)


Sumber: Antara News, 10 Desember 2008

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya