Sabtu, 27 Juli 2024

ILO Tanyakan Perda Trafiking di Kabupaten Cirebon

Baca Juga

Hari Senin 22/09/2008 adalah hari yang istimewa, karena Fahmina kedatangan tamu dari International Labour Organisation (ILO), sebuah oraginsasi international yang knsen membela hak-hak buruh. Rombongan dari ILO ini adalah Irham dan Steven Schimdt  dengan ditemani oleh Castra dari Forum Warga Buruh Migran Indonesia (FWBMI).

Kedatangan ke Cirebon untuk melihat dari dekat, sejauh mana Perda-Perda yang diusung oleh lembaga-lembaga yang concern dengan advokasi korban trafiking dan Buruh Migran. Karena itu, selain ke Fahmina Institute, mereka juga berkunjung ke kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon.

Pertemuan antara Fahmina dan ILO berlangsung hangat. Obeng, Ali Mursyid dan Alif menjelaskan profile Fahmina dari mulai pola kerja yang dilakukan, juga memaparkan kerja-kerja Fahmina selama ini dalam komitmennya menghapuskan trafiking. Diantaranya, kampanye anti trafiking melalui penerbitan buletin al-Basyar, penerbitan buku-buku bertemakan Anti Trafiking, majalah Blakasuta dan talkshow di radio-radio komunitas, dan seminar-seminar. Juga,  pendampingan terhadap kasus-kasus trafiking.

Steve, panggilan akrab Steven Schimdt menanyakan apakah kendala apa saja yang dihadapi kawan-kawan di Cirebon untuk mendesak diterbitkannya Perda Anti Trfaiking? Alif menyatakan bahwa JIMAT (Jaringan Masyarakat Anti Trafiking) sudah berupaya keras  untuk melobi pihak legislatif tapi nggak lebih dari 3 anggota DPRD tersebut yang merespon dengan baik usulan kita, lebih tepat jika dibilang ”mereka tak acuh terhadap penyusunan raperda anti trafiking ini”, ungkapan itu langsung dibenarkan oleh Pak Castra.

”Pemda pun tak kalah gigih dalam mengemukakan alasan, stiap kali kita mendesak pengesahan raperda ini, dari mulai belum terdaftar di Kabag Hukum hingga belum terteranya anggaran penyusunan raperda trafiking dan raperda perlindungan TKI dalam APBD, sehingga harus menunggu tahun depan (baca: tahun 2009)”, tambah Alif.

”Saya tidak tahu kenapa mesti begitu lama untuk mengeshkan raperda ini, karena raperda anti trafiking ini sudah diusung dari tahun 2004, tapi kenyataannya proses berjalan sangat lambat. Apa pihak eksekutif dan legislatif yang memang acuh terhadap persoalan masyarakat ataukah memang kita yang belum maksimal mendorong itu, kalau perlu kita bikin strategi lagi untuk mendesak pemerintah daerah, jika memungkinkan kita gunakan aksi massa”, Kang Obeng memberi komentar.

Di samping itu Ali mengemukakan beberapa kegiatan terakhir Fahmina terkait isyu trafiking, seperti program Polmas dan kerjasama Fahmina, NU dan Polres kab. Cirebon dalam menanggulangi kejahatan trafiking melalui rencana pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat. ( )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya