Kebangkitan Ulama Perempuan

Oleh: KH Marzuki Wahid

0
1952

Ketika disebut “ulama”, kesadaran kita segera tertuju kepada laki-laki. Perempuan tidak menjadi bagian dari “ulama”. Inilah konstruksi yang sedemikian lama dibakukan dan dilanggengkan melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, dan sejumlah Ormas keislaman.

Wajar saja, bila dalam struktur MUI, NU, Muhammadiyah jarang ditemukan perempuan. Kalaupun akhir-akhir ini perempuan dimasukkan dalam struktur MUI, NU, Muhamadiyah sungguh sangat sedikit jumlahnya. Selain itu, perempuan dimasukkan ke dalam posisi yang tidak penting, hanya sebagai lampiran (agar tampak pantas ada perwakilan perempuan). Kata kaidah .emngatakan, “langka itu seperti tidak ada” (an-nadzir ka al-‘adam).

Pertanyaannya, mengapa hal itu terjadi? Apakah memang dalam kenyataannya tidak ada ulama perempuan? Atau ada ulama perempuan tetapi tidak diakui atau dianggap tidak layak karena tidak berjenis kelamin laki-laki?

Tentu jawabannya gamblang, tidak membutuhkan penelitian yang njelimet, bahwa ulama perempuan tidak saja ada, melainkan jumlahnya berlimpah. Lihat saja, di pesantren-pesantren selalu terdapat ulama perempuan yang setiap hari mengajari al-Qur’an, mengajarkan kitab kuning, menjadi imam salat, memberikan nasehat kepada masyarakat, dan juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Demikian juga di Perguruan Tinggi Islam, dosen-dosen, peneliti, dan profesor perempuan jumlahnya sangat banyak hampir seimbang dengan jumlah laki-laki. Belum lagi ulama perempuan yang memimpin Majelis Ta’lim, sungguh sangat menjamur.

Hal ini sangat bisa dimaklumi, karena ajaran Islam mewajibkan  menuntut ilmu (thalabul ilmi) bagi laki-laki dan perempuan sekaligus. Islam tidak pernah membeda-bedakan atas dasar jenis kelamin. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga sekarang perempuan dan laki-laki secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama belajar dan menuntut ilmu. Hal yang sama terjadi di Indonesia. Lihat saja di ruang-ruang penggodokan ulama, seperti di Pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi Islam, laki-laki dan perempuan belajar di sana. Mereka saling bertukar pikiran, berdebat, dan mengasah ketajaman ilmu agama. Bahkan, secara kuantitatif jumlah perempuan penghapal al-Qur’an (hamilul Qur’an) lebih banyak daripada laki-laki.

Sejarah keislaman telah membuktikan keberadaan perempuan sebagai ulama. Tidak saja menghasilkan ulama perempuan, tetapi juga menghasilkan ulama laki-laki yang hebat. Sebut saja, misalnya, Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, cicit Rasulullah SAW, adalah ulama yang menghasilkan murid seperti Imam Syafi’i RA. Tidak sekadar Imam Syafi’i yang berguru pada ulama perempuan. Imam Ahmad bin Hanbal juga berguru pada ulama perempuan, yakni Ummu Ammar ats-Tsaqafiyah. Ibnu Khallikan juga berguru pada Zainab binti as-Syari. Bahkan, Imam as-Suyuthi, seorang ulama yang sangat produktif, pernah belajar pada lebih dari 33 guru perempuan. Pun, Imam as-Sakhawi belajar pada 46 guru perempuan.

Bantaran sejarah Nusantara juga membuktikan. Di Banjarmasin, ada Fatimah al-Banjari, penulis asli kitab Parukunan Jamaluddin yang menggali kearifan lokal harta gono-gini. Sulawesi Selatan memiliki Aisyah We Tenriolle (w.1919) yang berhasil menggali dan mengumpulkan manuskrip La Galigo. Di Sumatera Barat, terdapat Rahmah el-Yunusiah (1900-1969), pendiri Sekolah Diniyah Puteri di Padang Panjang dan mendapatkan gelar Syaikhah pertama dari universitas Al-Azhar, Kairo. Kita juga punya Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat (1929-2013) yang menulis banyak buku, pernah jadi Direktur Pascasarjana dan Direktur Pendidikan Tinggi di Kemenag.

Nah, karena itu jelaslah ketiadaan perempuan dalam lembaga-lembaga keulamaan bukan karena ketiadaan ulama perempuan, melainkan karena ada ‘ideologi’ yang menghalangi perempuan untuk masuk ke dalam lembaga-lembaga keulamaan tersebut. Ideologi ini selalu memandang rendah perempuan dan mengutamakan laki-laki, sekalipun laki-laki itu tidak lebih baik ketimbang perempuan. Ideologi ini juga selalu memosisikan laki-laki sebagai pusat kuasa. Sementara perempuan pihak yang dikuasai. Itulah ideologi patriarkhi.

Dalam konteks keulamaan, sekalipun mereka sebetulnya mengakui kealiman (kedalaman ilmu) perempuan, karena ini bersifat objektif (bisa dibuktikan), tetapi tetap saja ideologi Patriarchi ini memandang bahwa perempuan tidak layak untuk duduk di dalam lembaga-lembaga keulaman itu. Alasannya dibuat-buat yang kadang tidak rasional. Misalnya saja, karena perempuan itu emosional, perempuan sudah memiliki beban kewajiban domestik, perempuan tidak bebas untuk rapat kapan saja dan di mana saja, perempuan selalu mengundang fitnah, suara perempuan aurat, dan sejumlah alasan lain yang intinya mengokohkan bahwa perempuan tidak layak untuk duduk pada lembaga-lembaga keulamaan yang otoritatif.

Kalau kita kritis, sebetulnya ideologi ini sudah usang dan kadaluarsa. Di Indonesia, semua anggapan itu sudah terbantahkan secara mutlak oleh kenyataan sosial yang berlangsung cukup lama. Sadarlah bahwa perempuan sudah sejak lama menjadi anggota DPR dan MPR yang memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan tertinggi dan keputusan penting berpengaruh di Negeri ini. Perempuan juga telah lama dibolehkan menjadi hakim agama yang memutuskan perkara penting keagamaan bagi mereka yang berperkara. Lebih dari itu, perempuan telah terbukti berhasil menjadi Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa, dan lain-lain. Apakah dengan semua kenyataan ini, kita tidak malu masih berpandangan bahwa perempuan itu emosional, perempuan sudah terbebani kewajiban domestik, perempuan tidak bebas untuk rapat kapan saja dan di mana saja, perempuan selalu mengundang fitnah, dan suara perempuan aurat? Sehingga dengan pandangan yang kadaluarsa ini mengekang perempuan untuk tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan agama?

Nah, pada tanggal 25-27 April 2017 sekitar 700an ulama perempuan se-Indonesia akan berkumpul di Cirebon untuk mengikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pertama kali diselenggarakan. Kongres ini tidak ada agenda pilih memilih seorang ketua, melainkan hanya fokus pada pembahasan keagamaan (bahstul masa’il) yang sudah teragendakan secara sistematis. Mulai dari isu metodologi fatwa berperspektif gender, perkawinan anak, kekerasan seksual, perlindungan buruh migran, radikalisme agama, hingga pembangunan berkeadilan akan dibahas dalam Kongres ini. Kongres ini diharapkan menghasilkan sejumlah fatwa keagamaan yang adil, maslahat, bijak, dan menjawab problematika yang dihadapi bangsa dan umat manusia dewasa ini. Selain itu, Kongres ini juga akan mengundang ulama perempuan dari berbagai negara yang diwadahi dalam International Seminar bertopik “Amplifying Women Ulama’s Voices, Asserting Values of Islam, Nationhood, and Humanity.”

Mari bergabung…. Silakan registrasi melalui https://kupi-cirebon.net/ atau email ke: [email protected]

Artikulli paraprakRealitas Tak Dapat Diingkari
Artikulli tjetërSalat dan Transformasi Sosial