Selasa, 15 Oktober 2024

Metode Kalam Qadli ‘Abd al-Jabbar AL-QADHI ‘ABD AL-JABBAR DAN ‘TEOLOGI SPEKULATIF’ (Sebuah “Eksplorasi Awal” Metode Ilmu Kalam)

Baca Juga

“Ilmu Kalam adalah ilmu yang mempergunakan bukti-bukti logis dalam mempertahankan akidah keimanan dan menolak pembaharu yang menyimpang dalam dogma yang dianut kaum muslimin pertama dan ortodoksi muslim, ahlussunnah.”[1]

“… Bagi para teolog, tujuan dari ilmu kalam (teologi) adalah menemukan jalan pemecahan bagaimana ‘aqai`d, pokok-pokok keimanan yang telah dinyatakan kebenarannya oleh hukum agama, dapat dibuktikan dengan bantuan argumentasi logis, sehingga bid’ah-bid’ah dapat dilenyapkan dan keraguan-keraguan serta kesalahpahaman mengenai pokok-pokok keimanan dapat dihilangkan.”[2]

 

“Pokoknya, harus diketahui bahwa ilmu ini –ilmu kalam, teologi spekulatif— bukan merupakan sesuatu yang penting bagi pelajar masa kini. …Namun, faedahnya ilmu kalam bagi individu-individu tertentu dan kaum pelajar masih diakui. Sebab, tidak baik bila muslim ahlussunnah tidak mengetahui tentang argumentasi spekulatif di dalam mempertahankan ‘aqidah-‘aqidah keimanan ortodoks”.[3] 

Bismillahirrahmanirrahim

Dari kutipan-kutipan “Muqaddimah Ibn Khaldun” di atas, penulis tidak berpretensi untuk lebih jauh membahas –baik, menegasikan atau sebaliknya–, apalgi dengan tokoh yang hendak kaji di sini. Namun, tidak sepenuhnya dinafikan, setidaknya ada hal-hal tertentu berkaitan dengan signifikansi ilmu kalam dalam perkembangan selanjutnya, sebagaimana disadarinya sendiri pada kalimat terakhir di atas.

Tanpa menafikan definisi lainnya, yang dimaksud ‘teologi spekulatif’ dalam paparan pembahas adalah speculative reflection  (pemikiran yang bersifat pengamatan dari gejala yang tidak empirik).[4] Atau dalam pengertian sederhana, sebagaimana Ibn Khaldun menyebutnya, yakni ilmu Kalam.[5]

Ilmu Kalam sangat terkait dengan skisme dalam Islam, karena itu dalam penelusurannya ke belakang, akan sampai pada peristiwa al-fitnah al-kubra (saat pembunuhan khulafaurrasyidun ke-3).[6] Dan mencapai ‘puncak’ tonggak sejarahnya, bersamaan dengan sejarah perkembangan keislaman lainnya dan masa mihna (the inquisition) antara tahun 218-234/833-848.[7]

Di tengah-tengah peristiwa tersebut, Mu’tazilah sebagai salah satu kelompok islam bidang ilmu Kalam mendapatkan pemihakan dari Khalifah saat itu. Tidak hean jika pada saat itu termasuk aliran yang paling dominan adalah Mu’tazilah. Diantara masa itulah lahir Mu’taziliy ternama, ‘Abd al-Jabbar.

Secara singkat, sebagai “eksplorasi awal”, pembahasan tentang al-Qadi ‘Abd al-Jabbar dan metode ilmu kalamnya; diawali dengan biografi dan karya-karyanya, kemudian bagaimana metode ilmu kalamnya yang termaktub dalam kitab-kitabnya, akhirnya kajian ini ditutup dengan kesimpulan.

Sepintas ‘Abd al-Jabbar (320-415/932-1025)

Dalam kitab “Mutasyabih al-Qur’an”, disebutkan nama lengkap al-Jabbar adalah Abu al-Hasan ‘Abd al-Jabbar ibn Ahmad ibn ‘Abd al-Jabbar ibn Ahmad ibn al-Khalil ibn ‘Abd Allah al-Hamzani al-Asadabi. Sedangkan dalam “Syarh al-Usul al-Khamsah” dengan Qadi al-Qudah Abu al-Hasan ‘Abd al-Jabbar ibn Ahmad al-Khalil ibn ‘Abd Allah al-Hamazani al-Asadabi.[8] Namun begitu, beliau lebih dikenal dengan nama Al-Qadi ‘Abd al-Jabbar dan dikalangan Mu’tazilah sendiri, bila itu sebutan al-Qadi, maka maksudnya adalah ‘Abd al-Jabbar.[9]

Tentang tahun kelahirannya, tidak ada sumber yang menyebutkannya secara pasti, hanyadiperkirakan antara 320-325[10] dan wafatnya di kota Ray pada tahun 415 H. (ada yang mengatakan, 416 H.).[11] Yang pasti, umurnya (lebih) 90 tahun.[12] Dia dilahirkan di Asadabad, kota kecil yang termasuk daerah Hamazan di wilayah Khurasan, Iran. Karena itulah, beliau dinisbahi al-Hamazani dan al-Asadabi.[13]

‘Abd al-Jabbar, mulanya belajar di Hamazan dan Isfahan (keduanya di Iran), lalu pindah ke Basrah, dan Bagdad untuk memperdalam keilmuannya. Bidang ilmu yang digelutinya, meliputi Tafsir, Hadis, Fiqh, Ushul Fiqh, Ilmu Kalam, dll. Diantara guru-gurunya, antara lain Ibrahim ibn Salmah al-Qattan (w.  345/957), lalu ‘Abd ar-Rahman ibn Hamdan al-Jallab (w. 346/958), dan Zubair ibn ‘Abd al-Wahid al-Asadabi (w. 346/958), ketiga-tiganya dalam bidang Hadis. Adapun dalam ilmu Kalam pada Abu Ishaq Ibrahim ibn Iyasy dan Abu ‘Abd Allah ibn ‘Ali al-Basri (w. 369/980).[14]

Sebelum belajar ilmu Kalam pada guru-guru tersebut, ‘Abd al-Jabbar masih bermazhab Asy’ari dalam Akidah. Adapun ‘Ali Abu Ishaq ibn Iyasy termasuk guru yang sangat besar perannya dalam pergantian mazhab al-Jabbar. Gurunya ini adalah murid dan penerus tokoh Mu’tazilah aliran Basrah yang cukup terkenal, Abu Hasyim. Lalu, pergi ke Bagdad untuk meneruskan belajar pada murid Abu Hasyim lain, yang bernama Abu ‘Abd Allah al-Bashri. Setelah meninggalkan Bagdad, Al-Jabbar ke Ramahurmuz, Khusustan. Kota kecil ini adalah salah satu kubu Mu’tazilah dan di tempat itu, al-Jabbar disamping mengajar di Masjid Abu Muhammad ar-Raharmuzi, ia juga mulai mendiktekan kitabnya yang terbesar, yakni Al-Mugni fi Abwab at-Tawhid wa al-‘Adl. Setelah kurang lebih lima tahun, beliau dipanggil oleh as-Sahib ibn ‘Abbad, seorang wazir Bani Buwaih di Ray untuk diangkat sebagai Qadi al-Qudah. Dengan jabatan itu, ia berhak mengangkat dan menghentikan hakim-hakim di wilayahnya, seperti Ray, lalu Qazwain Suhraward, Qum, Sawah, Jurjan, Tabristan, dst. Jabatan tersebut dilepas beliau, setelah diberhentikan oleh Amir Buwaih, Fakhr ad-Daulah. Dalam sejarah Mu’tazilah, posisi tersebut  adalah posisi yang sangat penting.

Setelah pensiun dari jabatannya itu, waktu al-Jabbar digunakan untuk mengajar dan menulis. Hingga akhir hayatnya, pada tahun 415/1025 al-Jabbar tetap tinggal di Ray.[15]

Tentang Ilmu Kalam dan Metode: Eksplorasi Awal

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh Usul al-Khamsah, buah pikir al-Jabbar jumlahnya sekitar  60 karya, terdiri dari 43 tentang ilmu Kalam, dan sisanya mengenai Tafsir, Usul al-Fiqh, Ulum al-Qur’an, dll.[16] Adapun karya yang dikenal oleh khalayak, antara lain; Al-Mugni fi Abwab at-tawhid wa al-‘Adl, Fadl al-I’tizal wa Tabaqat al-Mu’tazilat wa Mubayanatuhum li Sa’ir al-Mukhalifin, Al-Muhit bi Taklif atau Majmu’ fi al-Muhit bi at-Taklif, Syarh al-Usul al-Khamsah, Kitab al-Ushul al-Khamsah, dan Al-Mukhtasar fi Usul ad-Din.[17]

Sekilas, kandungan beberapa kitab tersebut dapat dipaparkan, sebagaimana berikut ini. Kitab Al-Mugni fi Abwab at-tawhid wa al-‘Adl. Kitab yang terdiri dari 20 bagian itu membahas secara panjang lebar tentang hal-hal yang berkaitan dengan ajaran terpenting Mu’tazilah . Seperti mengenai, keesaan  Allah  (at-Tauhid)  dan Keadilan Allah (al-‘Adl). Adapun tiga ajaran Mu’tazilah lainnya dibahas kurang begitu seimbang dari kedua ajaran tersebut.

Al-Muhit bi Taklif atau Majmu’ fi al-Muhit bi at-Taklif.  Di dalamnya membahas pokok keesaan dan keadilan Tuhan. Kitab ini besar, terdiri dari empat bagian, namun baru dua bagian yang diterbitkan (1990).

Syarh al-Usul al-Khamsah. Lima prinsip ajaran Mu’tazilah  dibahas dalam kitab ini. Sehingga tidak heran, jika sebagai handbook of speculative theology (kalam). Kitab tersebut, telah diedit oleh muridnya sendiri yakni Qawam ad-Din Mankdim Syasydiw. Dalam versi lain  diedit oleh ‘Abd al-Karim ‘Usman (1384/1965).[18]

Dengan mengamati karya-karya ilmu Kalam yang disebut tadi, khususnya Al-Mugni fi Abwab at-tawhid wa al-‘Adl dan Syarh al-Usul al-Khamsah, nampak sekali bahwa al-Jabbar adalah seorang pakar ilmu Kalam yang Mu’tazili.

Adapun untuk metode ilmu Kalam al-Jabbar, sebagai eksplorasi awal, menurut hemat penulis, seperti dikatakan Machasin, adalah bahwa manusia itu hanya dapat mengetahui kegaiban melalui penyimpulan berdasarkan pengetahuannya atas yang hadir disekitarnya, dan ini pula yang disebutnya sebagai dalil.[19] Jadi, yang gaib itu selamanya tidak akan dapat diketahui oleh manusia secara langsung.[20]

Penyimpulan dari tanda atau dalil itulah yang diajukan al-Jabbar sebagai jalan untuk mengetahui yang gaib. Karena tanda-tanda ini berupa hal-hal yang diketahui yang ada di sekitar manusia, sementara yang dituju adalah pengetahuan akan sesuatu yang gaib. Maka, cara itu sering disebut dengan al-istidlal bi asy-syahid ‘ala al-gaib atau juga, haml al-gaib ‘ala asy-syahid.[21]

Menurut Al-Jabbar juga, terdapat empat hal yang dapat dipakai sebagai dasar untuk penyimpulan. Pertama, sama-sama dalam suatu dalil/jalan untuk mengetahui. Misalnya, keadaan bahwa Allah Mahamampu (qadiran) ditunjukkan oleh keabsahan perbuatan bagi Allah, sebagiamana kemampuan manusia ditunjukkan oleh adanya perbuatannya. Kebanyakan sifat-sifat Allah disimpulkan atas dasar keserupaan seperti ini.

Kedua, sama-sama dalam sebab (‘illat). Hukum (ketetapan-ketetapan) di dunia ini yang kita ketahui secara dlaruri, dapat diketahui adanya sebab baginya dengan bantuan dalil. Manakala kita temukan sbab serupa mengenai hal gaib, maka mestilah kita simpulkan hukum baginya.

Ketiga, sama-sama dalam apa yang berlaku seperti sebab (‘illat). Ada hukum tertentu bagi kita, ketika –misalnya— kita sedang berkehendak. Sifat berkehendak ini kita ketahui secara dlaruri, bersamaan dengan adanya hukum itu. Karenanya, manakala kita mengetahui adanya hukum tertentu pada alam gaib, kita dapat menetapkan adanya sifat tertentu pula padanya.

Terakhir, yang keempat adalah adanya sesuatu yang menjadi sandaran hukum di dunia yang ada disekitar kita, lalu ditemukan sesuatu yang lebih kuat di alam gaib. Misalnya, kebaikan pembebanan orang yang sudah diketahui dari keadaannya bahwa ia tidak akan menerima pembebanan itu. Di dunia nyata ini, menyajikan makanan pada orang lapar yang disangka tidak akan memakannya adalah baik. Karena itu, penyajian seperti itu dengan pengetahuan (bukan hanya sangkaan) bahwa orang yang lapar itu tak akan melakukannya, baik juga.[22]

Demikian salah satu metode ilmu kalam yang dapat pembahas paparkan dari al-Qadi ‘Abd al-Jabbar. Akhirnya, sebagai eksplorasi awal tersebut, diharapkan kajian singkat ini mampu memberikan sesuatu yang berarti dalam menggali timbunan khazanah intelektual untuk metode ilmu Kalam, khususnya melalui ‘Abd al-Jabbar.

Wallahu A’lam.

*Mahrus eL-Mawa adalah Dosen Institute Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon

 

Sumber tulisan: http://mahruselmawa2.wordpress.com/2013/03/26/metode-kalam-qadli-abd-al-jabbar/

 

  

BIBLIOGRAFI:

 

al-Jabbar, ‘Abd. Mutasyabih al-Qur’n, I, ‘Adnan Muhammad Zarzur (edit.). Kairo: Dar-at-Turats, t.th.

_______. Syarh al-Usul al-Khamsah, ‘Abd al-Karim Usman (edit.). Kairo: Maktabah Wahabah, 1965.

_______. Al-Mugni fi Abwab Tawhid wa al-‘Adl, VI. Ibrahim Madkur (edit.). Kairo: Al-Muassasah al-Misriyyah al-‘Ammah, [t.th].

Khaldun, Ibn. Muqaddimah Ibn Khaldun. Penterj. Ahmadi Thoha. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986.

Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. Jakarta: Paramadina, 1992.

Machasin, Ringkasan Disertasi Al-Qadi ‘Abd al-jabbar dan Ayat-Ayat Mutasyabihat dalam Al-Qur’an, tidak diterbitkan. Yogyakarta, 1994.

_______. Al-Qadi ‘Abd al-Jabbar dan Ayat-Ayat Mutasyabihat dalam Al-Qur’an, disertasi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1994 (tidak diterbitkan).

_______. “Bagian Tentang Agama-Agama dalam Al-Mugni karya Al-Qadi ‘Abd al-Jabbar al-Mu’tazili”, Agama dan Masyarakat. Abdurrahman dkk. (edit.) Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga Press,1993.

__________. “Epistemologi ‘Abd al-Jabbar bin Ahmad al-Hamazani”, Al-Jami’ah. No.45/1991, hlm. 39-53.

Peters, J.R.T.M.. God’s Created Speech: A Study in the Speculative theology of the Mu’tazili Qadi l-Qudat Abu l-Hasan ‘Abd al-Jabbar bn Ahmad al-Hamadani. Leiden: E.J. Brill, 1976.

Tim., Ensiklopedi Indonesia.

[1]Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, penterj. Ahmadi Thoha (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986), hlm. 589.

[2]Ibid., hlm. 605.

[3]Ibid., hlm. 606.

[4]J.R.T.M. Peters, God’s Created Speech: A Study in the Speculative theology of the Mu’tazili Qadi l-Qudat Abu l-Hasan ‘Abd al-Jabbar bn Ahmad al-Hamadani (Leiden: E.J. Brill, 1976), hlm. 4.

[5]Ibn Khaldun., hlm. 605.

[6]Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan (Jakarta: Paramadina, 1992), hlm. 203.

[7]Peters., hlm. 1-2.

[8]‘Abd al-Jabbar, Mutasyabih al-Qur’n, I, ‘Adnan Muhammad Zarzur (edit.) (Kairo: Dar-at-Turats, t.th), hlm. 7; dan ‘Abd al-Jabbar, Syarh al-Usul al-Khamsah, ‘Abd al-Karim Usman (edit.) (Kairo: Maktabah Wahabah, 1965), hlm. 13.

[9]Peters., hlm. 9; bandingkan Machasin, Ringkasan Disertasi Al-Qadi ‘Abd al-jabbar dan Ayat-Ayat Mutasyabihat dalam Al-Qur’an, tidak diterbitkan (Yogyakarta, 1994), hlm. 2

[10]‘Abd al-Jabbar, Syarh al-Usul., hlm. 13

[11]‘Abd al-Jabbar,  Mutasyabih., hlm. 8

[12]‘Abd al-Jabbar, Syarh al-Usul., hlm 13; Lihat juga Machasin, Ringkasan., hlm. 2.

[13]Machasin, Ibid.

[14]Tim., Ensiklopedi Indonesia., hlm. 470

[15]Machasin., hlm. 3-4

[16]‘Abd al-jabbar, Syarh., hlm. 20-23

[17]Machasin, hlm. 4-6; bandingkan Peters, hlm. 11-14

[18]Ibid.

[19]Machasin, Al-Qadi ‘Abd al-Jabbar dan Ayat-Ayat Mutasyabihat dalam Al-Qur’an, disertasi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1994 (tidak diterbitkan), hlm. 76

[20]Machasin, Ringkasan., hlm. 17

[21]Ibid.

[22]Machasin, Al-Qadi., hlm 78-79.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Kampung Sawah: Potret Keberagaman Terbalut Hangat dengan Nilai Persaudaraan

Oleh: Devi Farida Kampung sawah adalah daerah yang didiami oleh masyarakat yang heterogen. Berbanding terbalik dengan kampung pada umumnya, yang...

Populer

Artikel Lainnya