Polmas atau COP (Community Oriented Policing), sebagai kegiatan perpolisian yang melibatkan masyarakat telah diujiterapkan di beberapa negara seperti USA, Inggris, Kanada, Jepang dan Singapura, serta negara-negara lainnya.
Konsep perpolisian masyarakat (Community Policing) menurut Friedmann telah menghasilkan langkah penting dalam perbaikan strategi kepolisian yang berkaitan dengan bimbingan masyarakat.
Konsep perpolisian masyarakat yang dirumuskan oleh beberapa seperti Trojanowicz (1998), Bayley (1988), Meliala (1999) dan Rahardjo (2001) secara garis besar menekankan pada pentingnya kerja sama antara polisi dengan masyarakat setempat. Dengan tujuan agar masyarakat mau dan mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalahnya sendiri.
Tentu konsep Polmas yang diadopsi oleh Polri sekarang ini bervariasi, ada yang mirip sistem Koban atau Chuzaiso dari Jepang, sistem Neighbourhood Policing dari Singapura, atau Community Policing dari Amerika Serikat. Memang, konsep-konsep tersebut tidak bisa secara bulat-bulat diterapkan di Indonesia, karena budaya masyarakat kita juga berbeda.
Memang selama ini kita telah mengenal program Kamtibmas, semacam Siskamling Swakarsa. Ada yang mengartikan sebagai pemolisian masyarakat dan pembinaan Kamtibmas maupun Community Oriented Policing (COP). Namun setelah dikeluarkan Surat keputusan Kapolri No. 737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri, maka sebutannya menjadi perpolisian masyarakat (Polmas).
Dengan berbekal Surat Kuputusan tersebut, baik di tingkat Polda maupun Polres, polisi mulai mendesain kegiatan Polmas dengan merangkul berbagai lapisan masyarakat. Setelah itu dibentuklah sejumlah FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) di beberapa tempat. FKPM sendiri merupakan wadah bertemunya aparat kepolisian dan masyarakat. Dengan mengedapankan kebersamaan baik dalam pikiran maupun tindakan. Melalui FKPM, polisi dan masyarakat membahas berbagai hal, bukan hanya soal keamanan, tetapi soal-soal masyarakat secara lebih luas.
Program Polmas yang lebih mungubah polisi dari berbudaya militer ke berbudaya masyarakat ini merupakan salah satu wujud masa depan kepolisian Indonesia. Inilah yang diamanatkan Tap MPR No.VI/ MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII/ MPR/2000 Tentang Kedudukan Polisi dan TNI.
Polmas Perlu Didukung
Polmas sebagai sebuah gagasan, berangkat dari ketidakpuasan masyarakat atas citra dan kinerja institusi penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian dan juga keinginan internal kepolisian itu sendiri untuk merubah kultur, yang semula military policing (kultur militer) menjadi civilian and professional policing (kultur sipil). Polmas merupakan stimulan perubahan secara gradual dan sistematis dari sistem yang tertutup menjadi yang terbuka.
Dukungan terhadap Polmas perlu karena relevansinya dengan upaya mempromosikan nilai-nilai demokrasi khususnya berkaitan dengan partisipasi masyarakat. Selain itu untuk membangun serta mengembangkan kemitraan antara Polisi dan masyarakat.
Polmas memberikan ruang bagi pemberdayaan masyarakat (empowerment) terkait dengan upaya membangun kapasistas dan tanggung jawab bersama untuk mengatasi kriminalitas, pemberian layanan sosial, kenyamanan dan keamanan.
Polmas dan Trafiking
Karena didesain sebagai kebutuhan masyarakat, Polmas juga harus tanggap dengan isu-isu sosial aktual yang tengah hangat dibicarakan. Di beberapa tempat, isu yang muncul tak semata soal Kamtibmas dalam pengertian selama ini, tetapi mengangkat berbagai isu lainya, seperti pendidikan, politik hingga trafiking. Untuk isu dan kasus trafiking, terutama yang trafiking yang korbannya buruh migran atau TKI, maka para korban banyak yang berasal dari masyarakat pedesaan. Masyarakat yang menjadi basis kerja FKPM
Sebagai perbandingan, di Surabaya, melalui Pusham Unair, Polmas di sana selain menangani gangguan kamtibmas, juga mengedepankan kegiatan pencegahan dan penanganan trafiking. Terutama di tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Surabaya. Untuk melakukan itu, mula-mula FKPM setempat memprakarsai audiensi dengan sejumlah pengusaha hiburan. Kemudian muncul kesepakatan agar pengusaha hiburan tidak mempekerjakan perempuan di bawah umur.
Di Bali, Manikaya Kauci, Polmas mengangkat isu KDRT. Efeknya, banyak kasus-kasus KDRT yang terungkap. Yang semula hanya dianggap persoalan keluarga dan tak perlu dilaporkan ke aparat hukum. Di Yogyakarta, melalui Pusham UII, saat bencana tsunami menggoyang gempa, Polmas berhasil mengerahkan polisi dan masyarakat, yang telah terjalin kerjasama sebelumnya, yakni dalam bahu-membahu mengembalikan Yogya pasca gempa dari puing-puing bencana.
Untuk kasus trafiking di beberapa tempat dengan adanya Polmas, partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus trafiking meningkat. Di Aceh misalnya, Kapolres Persiapan Bener Meriah Aceh, Mayor Polisi Isfar Mochtarudin, mengungkapkan terbongkanyarnya sejumlah warga Bener Meriah yang menjadi korban trafiking di Malaysia, berkat laporan warga yang pernah mengikuti pelatihan Polmas.
Kasus-kasus trafiking yang terungkap, sebenarnya hanya permukaanya saja, kenyaataanya lebih banyak yang tidak terungkap. Masih banyak lagi kasus-kasus yang tak dilaporkan. Mungkin kasusnya dilaporkan, tetapi tidak diproses dan mengendap begitu saja.
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka, dalam beberapa tahun terakhir, begitu rentan terjadi praktek-praktek trafiking. Hanya sebagian kecil saja yang terungkap, dan lebih kecil lagi yang diproses di meja hijau, hingga pelakunya dihukum semestinya.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan, lemahnya perhatian pemerintah setempat dan kurang tanggapnya aparat kepolisian di lapangan menjadi penyebab maraknya kasus trafiking. Maka seyogyanya, melalui program Polmas yang diselaraskan dengan gerakan anti trafiking, bisa menjadi titik bangkit sinergitas polisi dan masyarakat, dalam merespon kasuskasus trafiking yang mengancam kita, khususnya perempuan dan anak-anak.***
Sumber: Blakasuta Ed. 14 (2008)