Sabtu, 27 Juli 2024

RADIO DAN PLURALISME BERAGAMA DI CIREBON

Baca Juga

Itulah salah satu manfaat forum antar umat beragama, yaitu dapat saling mengerti tradisi setiap beragama. Saling menghormati semacam itu, juga terlihat pada acara segmen-segmen lainnya, seumpama media elektronik; televisi atau radio. Di kota Cirebon, memang belum ada televisi lokal, seperti di Jogja, Surabaya, Riau atau kota besar lainnya, tetapi radio lokal tentu saja ada, baik yang dikelola oleh umat Islam ataupun yang lainnya.

Radio lokal di Cirebon, mempunyai banyak coraknya, ada yang bernuansa khusus untuk kerohanian, mengikuti pasar atau umum, dan ada juga yang khusus untuk menyiarkan kebijakan pemerintah daerah. Radio lokal semacam itu, di daerah-daerah seluruh Indonesia, tentu saja biasa dan lumrah. Jika di Cirebon tidak ada malah justru agak aneh, sebab Cirebon itu masyarakatnya plural, sebagaimana disimbolkan oleh salah satu simbol Keraton di Cirebon dengan Paksi Naga Liman-nya. Dalam konteks kecirebonan semacam itu, acara Forum Sabtuan di atas adalah bagian dari manifestasi tradisi leluhur masyarakat Cirebon.

Karenanya, agak aneh jika bila ada suatu kejadian, misalnya sekelompok masyarakat menyerang salah satu radio, karena dianggap hanya untuk kepentingan agama tertentu saja. Apalagi, penyerangan itu didasari oleh prinsip beragama di Indonesia. Sebab, menurut konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, siaran kerohanian untuk agama tertentu itu dijamin secara hukum. Bahkan sekalipun berbeda agamanya, di tengah syi’ar Ramadlan melalui siaran udara, mereka tidak ketinggalan ikut mengapresiasi umat Islam yang sedang berpuasa, minimal mengucapkan selamat berpuasa, berbuka dan yang semacamnya. Seperti dilakukan oleh Radio Gratia. Itulah salah satu bentuk penghormatan mereka di tengah pluralitas menuju kerukunan umat beragama di Cirebon.

Diakui atau tidak, hampir seluruh radio di Cirebon, baik yang sebelumnya bernuansa Islami atau netral-netral saja, di bulan Ramadhan ini, sarat dengan acara penyiaran religi, dari pengajian, ceramah agama, lagu-lagu Islami dan yang semacamnya. Radio Salma, misalnya, selama ini radio di bawah Pesantren Nurussiddiq itu dikenal atau paling tidak dikesankan sebagai radio yang Islami di wilayah Cirebon. Pada bulan suci ini tentu saja menjadi semakin intensif dalam menyiarkan acara-acara bernuansa Islami. Sebagai contoh paling mudah, Salma seringkali memperdengarkan pembacaan Al-Qur’an secara murattal, terutama dalam mengisi kekosongan waktu, atau jedah antar acara. Sementara itu radio lainnya, seperti Radiorama, tidak mau ketinggalan, selama bulan Ramadhan ini sarat dengan acara religi mulai dari talkshow mualaf-mualaf, mozaik Ramadhan, sampai acara spiritual bersama para pemandu, yang salah satunya adalah Al-Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Di satu sisi, fenomena maraknya penyiaran religi di radio ini tentu sah-sah saja, apalagi dalam rangka mengapresiasi dan menyemarakkan Ramadlan, bulan yang penuh berkah. Pernah suatu ketika salah seorang pengasuh pesantren Babakan Ciwaringin, KH. Yahya Masduki (al-maghfrullah) pernah berpesan, bahwa dalam pergaulan di masyarakat, selain harus menjaga persaudaraan sesama muslim (ukhuwah islamiyah), kita juga harus menjaga persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariyah/ ukhuwah insaniyah) dengan tidak membeda-bedakan agama, suku, bahasa dan jenis kelamin.

Persoalannya, apakah maraknya dan dominannya penyiaran bernuansa religi Islam di bulan Ramadhan itu tidak mengganggu saudara-saudara kita non-muslim? Memang, seringkali non-muslim –sebagaimana diungkapkan Suryapranata, mantan ketua Paguyuban Seni masyarakat Tionghoa Indonesia (PSMTI) Cirebon, menyatakannya tidak terganggu. Benarkah demikian? Tentu hal semacam ini tidak perlu dibesar-besarkan. Yang penting, sebagai sesama manusia yang hidup berdampingan itu semestinya tepo seliro dan berempati.

Sebuah Refleksi

Masih ingatkah kita, bahwa di Cirebon beberapa bulan yang lalu, sekitar bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2006, pernah terjadi suatu protes keras atau unjuk rasa dari sekelompok masyarakat dengan membawa massa dan bendera agama tertentu yang mendatangi Radio Suara Gratia, yang dicurigai mealkukan penyiaran yang berakibat pada pemurtadan.

Sebelum kejadian itu, Forum Umat Islam wilayah III Cirebon, melayangkan pernyataan sikap kepada Radio Suara Gratia. Menurut mereka, siaran Suara Gratia meresahkan dan merusak kerukunan beragama di Kota Cirebon. FUI juga meminta pemerintah untuk bertindak (Senin, 13 Maret 2006). Berikutnya, Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) melayangkan surat SOMASI atas keberadaan siaran Suara Gratia karena dianggap meresahkan umat Islam dan menjurus kepada pemurtadan. (Jum’at, 14 April 2006). Seminggu kemudian, Jum’at 21 April 2006, pimpinan Mitra Dialog, H. Wasikin memfasilitasi pertemuan GAPAS dan Suara Gratia di kantornya. Dalam pertemuan itu, dibicarakan maksud dari SOMASI dan juga klarifikasi dari Suara Gratia mengenai isi siaran.

Pasca pertemuan itu, kurang lebih 30 (tiga puluh) orang dari GAPAS mendatangi Radio Suara Gratia, dengan tujuan meminta agar Suara Gratia menghentikan siaran agama Kristen yang dianggap meresahkan umat Islam dan menyebabkan pemurtadan. Menurut Suara Gratia, permintaan itu dibarengi sedikit peringatan. Dan menurut salah seorang pengelolanya, setelah peristiwa itu, Suara Gratia melakukan coolingdown siaran dengan hanya memutar musik instrumental sepanjang hari. (Sabtu 22 April 2006).

Sebulan kemudian,GAPAS mengundang Suara Gratia untuk bertemu di Islamic Centre. Di pertemuan itu, GAPAS meminta agar Suara Gratia menghentikan siaran rohani dalam bentuk apapun. Suara Gratia mencoba menjelaskan dan klarifikasi bahwa, sebenarnya siaran sudah coolingdown, tetapi penjelasan ini ditolak GAPAS. GAPAS juga meminta agar Suara Gratia menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyiarkan acara rohani Kristiani dalam bentuk apapun (Kamis 18 Mei 2006).

Kini, di tengah syi’ar Ramadlan, menurut Stepanus (GM Suara Gratia), Suara Gratia bersiaran seperti biasa. Mata Siaranpun tidak banyak berubah. Namun ketika mau menyiarkan acara rohani kristiani, diberi pengantar terlebih dahulu bahwa ini hanya untuk umat Kristiani saja.

Dari kenyataan di atas, ada beberapa hal menarik untuk dijadikan refleksi di tengah kegundahan umat akan kerukunan saat ini. Pertama, pada kenyataannya kita sebagai umat Islam, nampaknya, masih dijangkiti penyakit gampang marah, bahkan mau menangnya sendiri. Jika penyiaran rohani kristiani dianggap upaya Kristenisasi (atau bahkan pemurtadan), lalu bagaimana dengan mata acara seperti talkshow mualaf-mualaf? misalnya. Bukankah itu juga Islamisasi atau mengajak non-muslim untuk masuk Islam? Kita sebagai umat yang menebarkan kedamaian (salam) semestinya dalam berdakwah menjaga sikap elegant dan memberi teladan yang baik, bertindak adil dan tidak mau menangnya sendiri. Kita harus menjaga bukan hanya ukhuwah Islamiyah, tetapi juga ukhuwah basyariyah.

Kedua, pihak-pihak terkait, terutama aparatpemerintah, kelihatannya tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangannya, terhadap konflik GAPAS dan Suara Gratia tersebut. Sehingga ada kesan, pembiaran konflik, yang hampir saja mengarah pada pecahnya konflik horizontal antara GAPAS yang mengatasnamakan umat Islam dengan pihak Radio Gratia sebagai pihak Kristen. Dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 th. 2002 Bab VI Pasal 52 point (3) dikatakan bahwa: Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dapat mengajukan keberatan terhadap program dan atau isi siaran yang merugikan. Tetapi pemerintah, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berwenang menilai dan mengevaluasi sebuah mata siaran. Ini juga sesuai dengan Pasal 48 dan 50 pada UU yang sama.

Memang, saat ini Suara Gratia bersiaran seperti biasanya lagi dan konflik nampaknya sudah reda, serta keadaan sudah kondusif. Sekalipun, masih ada hak masyarakat yang belum dipenuhi, yaitu hak masyarakat untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya yang terjadi. Ini penting. Agar konflik serupa itu tidak perlu terjadi pada lembaga atau radio mana pun. Keharmonisan akan menjadi semu, tanpa penjelasan yang jujur dengan sikap saling menghargai dan terbuka. Keharmonisan semu inilah yang pernah ditanamkan pada masa lalu (baca; Orde Baru), di mana kerukunan umat beragama disetting sedemikian rupa, tetapi karena tanpa penjelasan dan pembangunan kultur yang memadai, setelah rezim Orde Baru tumbang, maka keharmonisan itu meledak bagai bom waktu.

Ketiga, frekwensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang merupakan ranah publik dan merupakan sumber daya terbatas. Ini bisa dilihat dalam UU Penyiaran No. 32 th. 2002 Bab I, Pasal 1, point 8. Karena itu, selama bentuk radionya bukan Radio Komunitas (Rakom), maka mata-mata acara penyiarannya tidak boleh dimonopoli atau hanya diperuntukkan untuk satu atau dua kelompok masyarakat, melainkan acara-acara yang merepresentasikan kelompok-kelompok yang ada. Ini sesuai dengan Pasal 36 UU Penyiaran No. 32 th. 2002, yang menyatakan bahwa: Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Hal semacam ini memang terjadi pada Suara Gratia, dan nampaknya juga pada beberapa radio lain di Cirebon ini, yang hanya menyiarkan acara-acara satu agama saja. Radio mana pun, menyiarkan agama apa pun, bila tidak mengakomodasi agama-agama lainnya, bosa dkatakan melanggar ketentuan frekwensi radio sebagai ranah publik, yang tidak boleh dimonopoli.

Tebarkan Kerukunan Beragama Melalui Radio

Dari refleksi di atas, jelas sekali kiranya bahwa radio dapat berpengaruh pada kerukunan umat beragama dan juga berpotensi merusak kerukunan. Tetapi, sesungguhnya radio juga berfungsi memelihara dan mengembangkan kerukunan itu sendiri. Radio dapat merusak kerukunan beragama, bila tidak mengindahkan undang-undang yang berlaku dan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat yang berkembang. Atau juga disebabkan perangkat negara, seperti KPI yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, radio bisa menjadi wahana pemelihara kerukunan umat beragama bila siaran-siaran yang ada tidak lepas dari dan mengakomodasi realitas kemajemukan di masyarakat.

Masyarakat majemuk seperti di Cirebon ini, merindukan saat dimana semua mimbar agama khususnya di radio bisa menciptakan kesejukan di hati para pendengarnya. Dalam hal ini radio mesti belajar dari stasuin televisi yang telah menyediakan freeair-time kepada agama-agama dan aliran kepercayaan itu untuk menayangkan mimbar agama mereka. Dalam penyiaran acara keagamaan di radio juga, agama hendaknya ditempatkan sebagai cara pandang yang imani untuk membantu manusia menghadapi masa depannya.

Kiranya para pembuat program mimbar agama bersama masyarakat pendengar masih perlu merenungkan kata-kata dari Syekh Abul Hasan al Asy’ari, teolog asal Irak dari abad ke-9, seperti dikutip salah seorang ketua PBNU, MF. Mas’udi: “Kitab Suci, kalam Tuhan, pada hakikatnya adalah ‘makna’. Sedangkan kata atau bahasa adalah simbol dari makna itu. Simbol atau bahasa adalah makhluk sejarah yang nisbi, sedangkan makna di balik bahasa adalah cahaya ilahiah yang absolut azali. Simbol bisa diklaim oleh seseorang atau kelompok. Tetapi makna pasti tidak. Makna adalah milik semua kita, manusia.”

Sudah waktunya, radio menyediakan kemungkinan atau ruang untuk kerjasama antar umat beragama, atau sebagai wahana dialog antar umat beragama, lebih lanjut dari sikap saling menghormati dan saling menghargai. Itulah makna di balik simbolnya. Kendati demikian, apakah kita mau menggunakan kesempatan itu atau tidak? Terobosan-terobosan baru di radio memang masih harus diperjuangkan melalui jalan panjang kerukunan umat beragama. Masyarakat pendengar di radio juga masih harus dibiasakan dengan mimbar-mimbar agama model baru. Suatu siaran yang lebih terbuka, universal, peduli terhadap problem kemanusiaan dan lingkungan hidup. Semuanya itu, disadari atau tidak, bukanlah semudah membalikkan kedua belah tangan, namun kita harus berani untuk memulainya.

Akhirnya, mudah-mudahan, dengan berbagai pengalaman tercederainya kerukunan umat beragama selama ini, kita kian dewasa dan menjadikan hal itu sebagai wahana refleksi bersama umat beragama di wilayah Cirebon, khususnya, demi kebaikan dan kedamaian seluruh umat manusia.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya