Sabtu, 27 Juli 2024

Seminar Nasional: Peran Pesantren dan Organisasi Keagamaan dalam Penanggulangan Persoalan Kematian Ibu di Cirebon

Baca Juga

Selama ini, pesantren seolah menjadi komunitas keagamaan tersendiri yang berjarak dengan persoalan kesehatan perempuan. Pesantren hanya identik mengkultuskan diri pada wilayah peran edukatifnya sebagai lembaga kajian ilmu-ilmu kegamaan klasik. Sementara, problematika kesehatan perempuan dianggap berada pada konteks yang berbeda.

Padahal, lewat otoritas basis keilmuan dan posisi sosialkemasyarakatan yang dimiliki, pesantren dan organisasi-organisasi keagamaan bisa berperan lebih besar dalam peningkatan kesehatan perempuan. Dalam konteks masa kini, di tengah tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan anak maupun secara umum rendahnya akses perempuan terhadap kesehatan, pesantren bisa mengambil peran; khususnya dalam membela hak-hak reproduksi perempuan melalui penguatan argumentatif agama yang egaliter tidak diskrimitatif.

Untuk memetakan peran pesantren dan organisasi keagamaan dalam penanggulangan persoalan kematian ibu di wilayah Cirebon, Rahima dan WWC Balkis Cirebon, menggelar seminar nasional pada 01 Juli 2004 di Hotel Green Apita Cirebon. Hadir sebagai nara sumber Prof. DR. Wulardi (Dosen FK UI Jakarta), KH. Husein Muhammad (PP. Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon), Maria Ulfah Anshor (PP. Fatayat NU) dan Drs. H. Cholisin, MA. (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/BKKBN Kab. Cirebon).

Realitas buruknya kesehatan perempuan.
Dalam paparannya, Prof. DR. Wulardi menyajikan data-data tentang kondisi kesehatan perempuan yang relatif buruk. Mengacu data AGI dan WHO, 1998; diketahui dari 210 kehamilan pertahun, ternyata 20 juta-nya melakukan aborsi tidak aman. Akibatnya, 70 ribu orang mati dalam setahun atau mencapai 13% dari kematian ibu.

Dibandingkan negaranegara ASEAN lainnya, Indonesia tercatat sebagai negara dengan AKI tertinggi, yakni 373 per 100 ribu kelahiran hidup. Lebih lanjut, disebutkan Wulardi; 46% penyebab kematian Ibu adalah pendarahan termasuk di dalamnya aborsi tidak aman, 24% akibat eklampsi, 15%karena Infeksi, 7% partus macet dan 8% penyebab lain.

Wulardi juga menyebutkan, –karakteristik perempuan yang melakukan aborsi tidak aman adalah 87% sudah menikah, 58% berusia kurang dari 30 th, dan 84% sudah memiliki anak-. Kebanyakan mereka adalah pegawai dan mengeluh gagal KB. Di luar perkiraan, ternyata aborsi yang dilakukan SMU relatif lebih kecil, hanya mencapai 53,7 % saja. Lebih jauh, jelas Wulardi, aborsi tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau keduaduanya. Padahal, Wulardi melihat saat ini Indonesia masih berkutat dengan problem kekurangan tenaga medis/kesehatan, ditambah dibeberapa wilayah terpencil fasilitas kesehatan minim. “Jadi, bisa kita prediksi bila peluang kematian akibat aborsi tidak aman di negara kita relatif besar sekali“, katanya.

Belum lagi terkait dengan rendahnya pengetahuan dan pemahaman kesehatan, –yang dipicu pula oleh kurangnya akses perempuan Indonesia terhadap informasi kesehatan reproduksi turut memperparah buruknya kondisi kesehatan mereka tambah Wulardi. Tidak berbeda dari kondisi di atas, realitas perempuan di wilayah Cirebon pun masih menghadapi berbagai persoalan. Drs. H.I Cholisin, MA., Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil/ BKKBN Kabupaten Cirebon, menyebutkan bahwa mereka sebagian besar atau mencapai angka 352.552 (62,97%) tidak bekerja.

Kondisi itu dibarengi tingginya prosentase drop out anak perempuan usia 7-15 tahun mencapai 52,08% dari yang bersekolah. Pada bagian lain, Cholisin menyebutkan prosentase PUS (Pasangan Usia Subur) kurang dari 20 tahun relatif besar, yakni 15.295 wanita atau 4,29%, sementara itu PUS tua menempati porsi terbesar yakni 201.195 wanita (56,39%) dari total PUS sebesar 356.779.

Dari segi kesehatan Cholisin memaparkan beberapa indikator masih rendahnya kondisi kesehatan perempuan di Kabupaten Cirebon. Di antaranya kematian bayi masih sebesar 359 dari 37.078 kelahiran hidup, angka kematian ibu (AKI) mencapai 67 dari 50.461 persalinan, dan masih terdapatnya gizi buruk sebesar 2,54%. Di sisi lain, kurangnya tenaga medis dan fasilitas kesehatan menjadi persoalan tersendiri. Hal itu bisa dilihat dari rasio sarana dan tenaga medis terhadap jumlah penduduk. Rasio Puskesmas terhadap penduduk 1 : 46.252; Puskesmas Pembantu masih 1 : 29.494; pusling terhadap penduduk 1 : 49.636; dokter umum terhadap penduduk 1 : 27.501; dan bidan terhadap penduduk masih berkisar 1 : 4.078.

Upaya Pemkab. Cirebon dalam meminimalisir kondisi tersebut, misalkan lewat pengentasan kemiskinan. Asumsinya, menurut Cholisin, jika kesejahteraan keluarga/masyarakat meningkat, diharapkan tidak akan ada lagi keluarga yang meminta pertolongan kesehatan bukan ke fasilitas kesehatan resmi seperti rumah sakit atau puskesmas. Sedangkan, program kampanye dan penyuluhan secara mandiri maupun kolektif, lewat GISS (gerakan ibu sehat sejahtera), SIAGA, atau program KISS (kampanye ibu sehat sejahtera) oleh penyuluh KB, bidan desa serta aktivis LSM perempuan difokuskan akan berefek positif pada taraf pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan reproduksi. Seluruh program itu, akan dibarengi terus dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tambahnya. “Kita akui, Pemkab. belum sepenuhnya bisa atasi AKI yang tinggi, kita juga perlu kesadaran masyarakat dan optimalisasi semua potensi stakeholder yang ada”, kata Cholisin.

Apa yang bisa dilakukan pesantren dan organisai keagamaan?
Berbicara mengenai peran pesantren, pimpinan PP. Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon, Husein Muhammad; menyebutkan selain pada wilayah tafaquh fiddin (kajian ilmu keagamaan), pesantren juga memiliki posisi sebagai sub kultur; bagian budaya yang memiliki peran signifikan terhadap perubahan sosial-budaya masyarakat kepada arah yang lebih maju. Peran agen of change pesantren itu; terlihat dari realitas historis bangsa yang terpengaruh besar oleh eksistensi pesantren lewat sebuah perjalanan kultural-sosialnya. Dalam konsteks lokal Cirebon sendiri, –hal itu terlihat jelas dari kultural atau perspektif Islam yang turut berpengaruh luas terhadap cara pandang masyarakat Cirebon dalam berbagai aspek kehidupan, tambah Husein.

Dalam perspektifnya, Husein melihat, –terelaborasinya peran sosial pesantren dewasa ini –; antara lain dipengaruhi oleh besarnya kekuatan otoritas tokoh/kyai. Pandangan atau penafsiran keagamaan kyai yang bersifat personal; kerapkali dianggap mutlak kebenarannya secara sosialkomunal. Sementara, kitab-kitab kuning yang dijadikan literatur mereka, masih dianggap memiliki tingkat sakralitas/semi suci yang bersifat tekstual dan otoritatif.

Kitab-Kitab kuning produk ulama masa lampau, –di pesantren– masih diintepretasikan apa adanya pada konteks masa kini dengan menafikan perubahan-perubahan yang terjadi. Hal itu, menurut Husein, menyebabkan banyak persoalan kekinian tidak terakomodir sehingga tidak mendapatkan jawaban-jawaban jelas. “Saya fikir, perlu reinterpretasi atau tafsir kembali terhadap teks-teks tersebut secara kontekstualt”, tegas Husein.

Terkait soal kesehatan perempuan, Husein melihat, misalkan, –selalu dimaknai secara sederhana (simplisitas) yakni sangat pisikal sehingga solusinya lebih bersifat kuratif seperti medis pengobatan yang mana tidak menyelesaikan masalah. Padahal bila dicoba penelaahan atau pencarian akar masalah akan berujung pada realitas bahwa kesehatan perempuan lebih kompleks terkait pula pada kesehatan sosial. “Faktanya, kekerasan terhadap perempuan timbul misalnya karena kesehatan reproduksi yang tidak terjamin”, kata Husein.

Selain itu, dalam banyak hal terkait dengan hak-hak reproduksi perempuan, terdapat pandangan kaum muslimin yang belum memberikan respons transformatifprogressif. Mayoritas penafsir dalam literatur klasik Islam terlihat kecenderungan memposisikan perempuan secara sub ordinat: perempuan secara alami adalah makhluk inferior, dan laki-laki superior. Hal itulah yang menurut Husein membawa implikasi serius pada persoalan hak-hak reproduksi, —termasuk khitan perempuan, hak menentukan perkawinan, hak penikmatan seksual , hak menentukan kehamilan, hak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi, serta hak menentukan kelahiran (Aborsi)–; di mana dalam hal itu semua tetap memposisikan perempuan sebagai makhluk biologis untuk kenikmatan laki-laki.

Dalam memahami kasus aborsi, Husein melihat bukan terletak pada soal hukum boleh atau tidak dan bukan pula karena suatu alasan tertentu, melainkan terkait dengan hal prinsipil, yakni soal kematian perempuan (ibu). Menurutnya pemikiran itu harus menjadi dasar bagi pertimbangan hukum untuk dilakukannya tindakan aborsi atau tidak. Pada sisi lain, meskipun UU melarang, tetapi aborsi bisa saja dilakukan orang dengan segenap cara atau jalan yang seringkali membahayakan keselamatan hidupnya. “Saya kira kita perlu berfikir solusi terbaik tanpa menimbulkan kemungkinan kematian perempuan lebih banyak”, kata Husein.

Sementara itu, Maria Ulfa Anshor, Ketua Umum Fatayat NU, melihat tingginya angka kematian ibu karena tindakan aborsi merupakan kondisi yang sama sekali jauh dari prinsip maslahat dan keadilan. Sehingga menurutnya perlu dicarikan solusi yang bisa menjembatani nilai-nilai ideal yang bersumber dari agama dengan realitas tingginya AKI sebagai sebuah fakta dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip pembentukan hukum Islam (maqoshid al-syari’ah), yakni kesejahteraan atau kemaslahatan umum (al-mashalih al- ‘ammah).

Lebih jauh Maria menambahkan tingginya angka aborsi tak aman yang diikuti resiko besarnya kematian ibu, tidak berdiri sendiri. Melainkan disebabkan berbagai faktor penentu pada level individu, keluarga atau masyarakat maupun negara. Disebutkan pada level individu karena kegagalan kontrasepsi, psikologis, ekonomi dan ketidaktahuan cara pencegahan kehamilan yang benar. Level keluarga dan masyarakat, faktor penentunya : kemiskinan , pengetahuan keluarga/suami rendah, pandangan agama sempit, kesulitan akses pelayanan aborsi aman dan stigmatisasi takut dan malu diketahui. Sementara faktor penentu pada level negara adalah adanya larangan aborsi dengan alasan apapun di Indonesia, sesuai KUHP pasal 346-349 dan UU Kesehatan No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 dan 2. “Realitas itu mendorong Fatayat NU bersama-sama lembaga lain perlu melakukan advokasi penguatan terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan”, kata Maria.

Adapun, Strategi dan program yang dilakukan Fatayat NU dalam penguatan hak kesehatan reproduksi, seperti dipaparkan Maria berupa; Pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kesadaran kritis terhadap persoalan-persoalan perempuan kepada masyarakat, melakukan kajian kritis terhadap pemahaman agama bias gender terkait isu-isu perempuan, publikasi hasil kajian kritis dalam bentuk buku leaflet dan buletin secara rutin, pemberian pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi kepada masyarakat lewat PIKER (Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi) di 11 Propinsi, serta program penguatan d a n pengembangan jaringan advokasi. Program-program tersebut selalu dilakukan menggunakan pendekatan bahasa agama. Solusi persoalan-persoalan selalu dicari berlandaskan pada prisnip-prisnsip agama (Islam). Begitupun proses sosialisasi selalu memakai idiomdiom dan bahasa agama sehingga akan lebih mudah diterima masyarakat.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan, dijelaskan Maria –tidak jarang masih dihadapkan pada kendala eksternal berupa pemahaman agama yang bias gender khususnya di kalangan tokoh-tokoh agama atau Kyai/Nyai. Hal itu berpengaruh ketika proses penyadaran terhadap masyarakat. “Kita coba lakukan klarifikasi meskipun kadang-kadang sulit karena mereka cenderung menjadi apriori “, tambahnya.

  Sumber: Blakasuta Ed. 5 (2004)     

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya