Tetapi pernyataan al-Qur’ân ini segera harus dipahami secara kritis. Menjelaskan segala hal tidak berarti bahwa al-Qur’ân menjelaskan detail-detail masalah kehidupan, sebab dalam kenyataannya memang tidak demikian. Al-Qur’ân sebagai kitab yang abadi tidak mungkin menjelaskan secara rinci persoalan-persoalan kehidupan yang berkembang dan berubah secara terus menerus sampai dunia berakhir. Al-Qur’ân menjelaskan semua hal hanyalah berarti kitab suci ini mengemukakan prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai moral dan ketentuan-ketentuan umum. Sebagian besar menyampaikan kisah-kisah atau sejarah kehidupan masyarakat sebelumnya. Ini semua dimaksudkan sebagai pelajaran, contoh, bahan pemikiran (‘ibrah) bagi manusia. Ayat-ayat yang terkait dengan persoalan-persoalan hukum, menurut Imam al-Ghazali, hanya dijelaskan dalam 500 ayat. Sementara persoalan-persoalan dan kasus kasus hukum tentu saja jutaan bahkan tak terhitung. Imam Haramain mengatakan bahwa ayat-ayat hukum dibandingkan dengan peristiwa-peristiwa kehidupan bagaikan satu ciduk air di antara air lautan. Di sinilah maka penjelasan secara detail pertama-tama dilakukan oleh hadits Nabi Muhammad saw yang biasa disebut as-Sunnah (tradisi Nabi). Al Qur’an sendiri menyatakan fungsi Nabi ini. “Dan Kami menurunkan kepada engkau (Muhammad) al Qur’an agar engkau menjelaskannya kepada mereka”.(Q.S. al Nahl, 16 :44). Teks-teks Sunnah (hadits) juga terbatas jumlahnya. Sesudah Nabi wafat, teks-teks suci ini selanjutnya dipahami oleh kaum muslimin. Ini yang kemudian dikenal dengan sebutan ijtihâd. Dalam keyakinan kaum muslimin pula, al-Qur’ân merupakan kitab suci yang tidak mungkin mengandung kontradiksi-kontradisksi antara satu teks dengan teks yang lain, karena ia merupakan kata-kata Tuhan yang Maha Benar. (QS. an-Nisâ, 4:82). “Tidak ada yang salah (batal) di dalamnya, semuanya diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana dan Maha Terpuji”.(QS. Fusshilat, [41]: 42). Al-Qur’ân adalah firman Tuhan yang terakhir dan dibawa oleh Nabi yang terakhir pula, dan karena itu berlaku untuk masa yang panjang, abadi dan untuk seluruh umat manusia.
Sumber: KH Husein Muhammad 2007 “Tafsir Al-Qur’ân dalam Perspektif Perempuan”, di KH. Husein Muhammad, Faqihuddin Abdul Kodir, Lies Marcoes Natsir dan Marzuki Wahid, Dawrah Fiqh Concerning Women – Modul Kursus Islam dan Gender, Fahmina Institute, Cirebon, 2007.