Senin, 23 Desember 2024

'Uqud al-Lujain Tidak Marjinalkan Perempuan

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 6 (2004) Adanya kesan minor terhadap perempuan baik secara pribadi maupun kolektif, terutama karena sebagian nilai-nilai yang diajarkan dari generasi...

Reorientasi Bermazhab

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 6 (2004) "Bermazhab selama ini dipahami dengan mengikuti seluruh produk fiqh satu mazhab tertentu, padahal bisa juga bermazhab dengan cara...

Islam Membela Kaum Lemah

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 6 (2004) Islam lahir dalam konteks merespon budaya dan pandangan hidup materialistik 'baru' dalam masyarakat Arab pada saat itu. Mekkah...

Islam Anti Penindasan

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 6 (2004) Islam hadir di tengah-tengah kebobrokan masyarakat. Ia hadir untuk menyelamatkan manusia dari kekufuran, kemusyrikan yang disebabkan kemiskinan dan...

Ketika Pesantren Bela Perempuan

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 5 (2004) Ada anggapan masyarakat yang menyatakan bahwa pesantren adalah lembaga yang hanya menyibukkan diri pada ngaji dan kajian ilmu-ilmu...

Syurâ Meniscayakan Partisipasi Publik

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 5 (2004) Secara prinsip Islam mengajarkan bahwa masalah-masalah yang terkait dengan kepentingan umum, hendaknya diputuskan berdasar kesepakatan dan partisipasi umat....

Mari Bela Perempuan Korban Kekerasan

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 5 (2004) Ibu Ohan adalah sekretaris WCC Mawar Balqis Cirebon yang juga merangkap sebagai tenaga pendampingan perempuan korban kekerasan.

Pesantren Kritisi Kebijakan Publik

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 5 (2004) Pepatah mengakatakan “ikan busuk selalu dari kepalanya”, begitu juga penyelenggaraan negara yang carut-marut kemungkinan besar disebabkan kebijakan para...

Cirebon Usung Shalawat (Untuk) Perempuan

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 4 (2004) Dalam sejarah Islam, shalawat hadir sepanjang perjuangan umat dan dahulu hingga sekarang. Namun demikian, shalawat yang beredar masih...

Fiqh Legislasi : Seberapa Pentingkah ?

0
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 4 (2004) Ketika Umar ibn al-Khattab mengumumkan pendapatnya-yang hampir menjadi undang-undang negara-tentang mas kawin, bahwa mas kawin tidak boleh lebih...