'Uqud al-Lujain Tidak Marjinalkan Perempuan
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 6 (2004) Adanya kesan minor terhadap perempuan baik secara pribadi maupun kolektif, terutama karena sebagian nilai-nilai yang diajarkan dari generasi...
Reorientasi Bermazhab
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 6 (2004) "Bermazhab selama ini dipahami dengan mengikuti seluruh produk fiqh satu mazhab tertentu, padahal bisa juga bermazhab dengan cara...
Islam Membela Kaum Lemah
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 6 (2004) Islam lahir dalam konteks merespon budaya dan pandangan hidup materialistik 'baru' dalam masyarakat Arab pada saat itu. Mekkah...
Islam Anti Penindasan
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 6 (2004) Islam hadir di tengah-tengah kebobrokan masyarakat. Ia hadir untuk menyelamatkan manusia dari kekufuran, kemusyrikan yang disebabkan kemiskinan dan...
Ketika Pesantren Bela Perempuan
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 5 (2004) Ada anggapan masyarakat yang menyatakan bahwa pesantren adalah lembaga yang hanya menyibukkan diri pada ngaji dan kajian ilmu-ilmu...
Syurâ Meniscayakan Partisipasi Publik
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 5 (2004) Secara prinsip Islam mengajarkan bahwa masalah-masalah yang terkait dengan kepentingan umum, hendaknya diputuskan berdasar kesepakatan dan partisipasi umat....
Mari Bela Perempuan Korban Kekerasan
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 5 (2004) Ibu Ohan adalah sekretaris WCC Mawar Balqis Cirebon yang juga merangkap sebagai tenaga pendampingan perempuan korban kekerasan.
Pesantren Kritisi Kebijakan Publik
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 5 (2004) Pepatah mengakatakan “ikan busuk selalu dari kepalanya”, begitu juga penyelenggaraan negara yang carut-marut kemungkinan besar disebabkan kebijakan para...
Cirebon Usung Shalawat (Untuk) Perempuan
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 4 (2004) Dalam sejarah Islam, shalawat hadir sepanjang perjuangan umat dan dahulu hingga sekarang. Namun demikian, shalawat yang beredar masih...
Fiqh Legislasi : Seberapa Pentingkah ?
Mashalih Ar-Ra'iyyah Ed. 4 (2004) Ketika Umar ibn al-Khattab mengumumkan pendapatnya-yang hampir menjadi undang-undang negara-tentang mas kawin, bahwa mas kawin tidak boleh lebih...