Sabtu, 27 Juli 2024

Gus Solah: Ahmadiyah Harus Diputuskan Bersama

Baca Juga

KESAMBI-Tindak kekerasan yang dialami oleh kelompok Ahmadiyah di sejumlah tempat disayangkan tokoh NU KH Solahudin Wahid (Gus Solah). Dalam menyikapi aliran ini, kata saudara KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) ini, mestinya tidak boleh ada kekerasan. Gus Solah menegaskan bahwa aparat berwenang harus mengusut tuntas, mencari penggerak massa yang melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap kelompok Ahmadiyah. “Pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian mestinya juga harus melindungi warganya.

Tidak hanya Ahmadiyah, penganut lainnya, gereja atau tempat ibadah lain juga tidak boleh dirusak,” ujar cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari kepada Radar setelah menjadi pembicara dalam acara bedah kitab Risalah Ahlussunah Waljamaah karya Syeikh KH Hasyim Asy’ari di Pondok Pesantren Ulumuddin Jalan Sekar Kemuning Kota Cirebon, kemarin (5/1).

 

Pada kesempatan itu, tampak hadir Pengasuh Pesantren Ulumuddin DR (HC) KH Solahudin, KH Syarif Usman Yahya, Syuriah NU Kabupaten Cirebon KH Hasanudin Kriyani, Bendahara NU Drs H Solihin bersama pengurus lainnya, termasuk Ketua Muslimat NU Kabupaten Cirebon Hj Aam Amiyati dan Ketua PKB Kabupaten Cirebon, Drs H Takbir.

Apakah Ahmadiyah punya hak hidup atau tidak di negeri ini, kata Gus Solah, itu harus dibicarakan bersama antara pemerintah, DPR, Komnas HAM, MUI, kejaksaan, kepolisian, termasuk juga Ahmadiyah. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dengan fatwa MUI. Karena MUI tidak paham mengenai aspek-aspek hak asasi manusia.

“Kita harus menyadarkan semua umat Islam tidak boleh ada kekerasan. Penanganannya harus betul-betul persuasif,” ucapnya. Ia menambahkan, setelah reformasi ada perubahan yang sangat mendasar berupa amandemen UUD 1945, termasuk dalam pasal 28. Tapi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, itu tidak sebebas-bebasnya, tetap dibatasi oleh norma-norma.

Sedangkan menurut KH Syarif Usman Yahya, kebebasan berpikir, kebebasan HAM dan kebebasan bersuara, selama tidak bertentangan dengan koridor hukum dan norma yang ada, itu sah-sah saja.(san)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya